
Berita Pajak
Renegosiasi IOT makin diintensifkan
Bisnis.com, 19 Januari 2010
JAKARTA (bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak akan semakin mengintensifkan pelaksanaan renegosiasi pasal perjanjian mengenai kerja sama pertukaran informasi perpajakan (exchange of information/IOT) dengan negara lain guna mempermudah pengendusan praktik-praktik penghindaran pajak (tax avoidence) dan pengelakan pajak (tax evasion).
Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Sjarifudin Alsah mengungkapkan saat ini Indonesia sedang menjajaki renegosiasi pasal IOT dengan 20 negara. “Saat ini kami berupaya menawarkan renegosiasi dengan negara-negara lain, tapi ada juga negara yang menawarkan renegosiasi dengan Indonesia,” ungkapnya di Jakarta hari ini.
Sebelumnya, sejumlah negara anggota Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) diketahui telah meminta renegosiasi pasal IOT dengan Indonesia. SGATAR merupakan organisasi institusi perpajakan se-Asia Pasifik yang terdiri dari 15 negara yaitu Indonesia, Australia, China, Hong Kong, Jepang, Korea, Macau, Malaysia, New Zealand, Papua New Guinea, Filipina, Singapura, China Taipei, Thailand dan Vietnam.
Sjarifudin menjelaskan renegosiasi pasal IOT dimaksudkan untuk memberikan standar baru dalam hal tatacara pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan yang mengacu kepada OECD model dan UN model.
“Selama ini tidak ada [standarnya] sehingga untuk mendapatkan informasi itu sangat berbelit dan lama. Diharapkan dengan adanya standar baru tersebut akses informasi akan mudah didapatkan,” jelasnya.
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


