
Berita Pajak
Pertukaran Informasi Pajak Segera Direnegosiasi
Bisnis Indonesia, 20 Januari 2010
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan semakin mengintensifkan pelaksanaan renegosiasi pasal perjanjian mengenai kerja sama pertukaran informasi perpajakan (exchange of information/EOI) dengan negara lain.
Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Sjarifudin Alsah mengatakan renegosiasi itu bertujuan mempermudah pengendusan praktik-praktik penghindaran pajak (tax avoidence) dan pengelakan pajak (tax evasion).
Menurut dia, Indonesia sedang menjajaki renegosiasi pasal EOI dengan 20 negara. "Saat ini kami berupaya menawarkan renegosiasi dengan negara-negara lain, tapi ada juga negara yang menawarkan renegosiasi dengan Indonesia," ungkapnya tanpa memerinci negara yang dimaksud, kemarin.
Indonesia diketahui tengah menjajaki renegosiasi pasal EOI dengan negara-negara anggota Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR). SGATAR merupakan organisasi institusi perpajakan se-Asia Pasifik yang terdiri dari 15 negara yaitu Indonesia, Australia, China, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Macau, Malaysia, Selandia Baru, Papua New Guinea, Filipina, Singapura, China Taipei, Thailand dan Vietnam. (Bisnis, 25 November 2009)
Sjarifudin menjelaskan renegosiasi pasal EOI dimaksudkan untuk memberikan standar baru dalam hal tatacara pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan yang mengacu kepada OECD model dan UN model.
"Selama ini tidak ada [standarnya] sehingga untuk mendapatkan informasi itu sangat berbelit dan lama. Diharapkan dengan adanya standar baru tersebut akses informasi akan mudah didapatkan."
Standar baru
Dia mencontohkan standar baru dalam hal otoritas pajak di Indonesia sedang melakukan pemeriksaan kasus perpajakan yang melibatkan wajib pajak dari negara tertentu. Dengan standar itu otoritas pajak dari negara yang bersangkutan harus memberikan data apa pun yang diperlukan oleh otoritas pajak di Indonesia.
"Begitu juga sebaliknya. Jadi yang ditekankan di sini adalah adanya transparansi dalam sistem perpajakan internasional sebagaimana yang telah disepakati oleh seluruh negara di dunia," tuturnya.
Menurut dia, dengan adanya standar baru tersebut otoritas pajak baik di Indonesia maupun di negara mitra perjanjian akan dengan mudah mengendus praktik tax avoidence dan tax evasion.
Hasil pertemuan SGATAR ke-39 yang dilaksanakan di Bali beberapa waktu lalu juga menyimpulkan kerja sama bilateral dan pertukaran informasi perpajakan akan berguna dalam mengawasi wajib pajak di suatu negara yang mempunyai penghasilan atau harta di negara lain.
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


