
Berita Pajak
Setoran Wajib Pajak Ditarget Naik 20%
Harian Seputar Indonesia, 20 Januari 2010
YOGYAKARTA(SI) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY pada 2010 ini menargetkan ada kenaikan pajak sebesar 20% dari realisasi pajak 2009 lalu.
Realisasi pajak 2009 di wilayah DJP DIY mencapai Rp1,675 triliun dengan nominal tertinggi ditempati Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, masing-masing Rp749,8 miliar dan Rp588,63 miliar. Kepala Kanwil DJP DIY Djangkung Soedjarwadi mengaku optimistis kenaikan target 20% dari realisasi pencapaian pajak pada 2009 bisa tercapai.
“Setelah rapat di Jakarta, Kanwil DIY ditarget ada kenaikan 20%. Kita optimistis bisa mencapainya.Di Kanwil DIY,Kota Yogyakarta dan Sleman masih menjadi tulang punggung dalam pencapaian target tersebut, ”katanya di sela-sela sosialisasi pajak terhadap para dosen di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM,kemarin.
Berdasarkan data di Kanwil DJP DIY,realisasi pajak 2009 Kota Yogyakarta dan Sleman masih tertinggi, jauh di atas Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo. Setoran pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantul sebesar Rp202,456 miliar,KPP Pratama Wonosari Rp68,452 miliar dan KPP Pratama Wates Rp66,03 miliar.
“Peningkatan pencapaian pajak 2009 lalu cukup bagus, yakni naik 10,52% dari tahun sebelumnya,” imbuhnya. Kepala KPP Sleman Irawan Agus menambahkan, pihaknya juga mengaku siap merealisasikan target tersebut.Selama ini,kata di, Kota Yogyakarta dan Sleman masih menjadi tulang punggung realisasi pajak di wilayah Kanwil DJP DIY. Menurut dia, masih banyak potensi-potensi lain di Kabupaten Sleman yang bisa diandalkan untuk mendulang pajak, seperti real estat dan lainnya.
“Sampai saat ini, jumlah wajib pajak atau WP di Kabupaten Sleman sekitar 60.000 WP,”katanya. Menurut dia, sektor terbesar untuk pajak di Kabupaten Sleman adalah bendaharawan instansi yang mencapai 40% dari total realisasi. Dia mengatakan,pihaknya juga akan terus mendorong penambahan jumlah WP dengan terus melakukan sosialisasi ke berbagai instansi atau perorangan.
“Masih ada potensi untuk penambahan jumlah WP seperti dari kalangan pengembang, profesional maupun UMKM dan lainnya,”ujarnya. Selain itu, kata dia, optimisme juga didukung dengan model pembayaran pajak yang lebih mudah dan praktis.Jika dulu,para WP ingin membayar pajak harus ke kantor pajak, sekarang bisa dilakukan di kantor pos.
“Formulir pembayaran juga mudah didapatkan, misalnya dengan men-download formulir dari internet atau dengan fotokopian. Bukti pembayaran dari kantor pos berupa resi sudah cukup dan sama kuatnya secara hukum dengan bukti pembayaran pajak langsung di kantor pajak. Jadi WP yang ingin membayar pajak tidak harus ke kantor pajak,”jelasnya.
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


