
Berita Pajak
Ditjen Pajak larang DPR ikut campur
Bisnis Indonesia, 25 Februari 2010
Panja Perpajakan akan minta izin Menkeu
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak melarang DPR untuk ikut campur dalam proses penyelesaian tunggakan pajak, karena penagihan piutang pajak itu merupakan kewenangan Ditjen Pajak.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo juga meminta Panja Perpajakan DPR untuk tidak memanggil para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
"[Penagihan] itu kan pekerjaan Ditjen Pajak. Ada mekanismenya. Kalau [DPR] mau membantu, boleh-boleh saja, tetapi koridor hukum harus dipenuhi," katanya saat ditemui seusai rapat kerja antara Dirjen Pajak dan Panja Perpajakan DPR, kemarin.
Dia menyebutkan proses penagihan merupakan domain Ditjen Pajak, sehingga seharusnya Panja Perpajakan DPR tidak ikut campur dalam proses penyelesaiannya.
Menurut dia, proses penagihan tunggakan pajak menyangkut data-data wajib pajak yang dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga DPR tidak bisa masuk ke dalam proses penyelesaiannya.
"Kalau Menteri Keuangan nggak mengizinkan saya [untuk memberikan data penunggak pajak kepada DPR], saya nggak berani [memberinya]," katanya.
Tjiptardjo menambahkan peran DPR dalam perpajakan seharusnya berupa dukungan yang terkait dengan proses legislasi aturan yang harus disempurnakan.
"Kalau fungsi pengawasan [DPR], yang diawasi bukan wajib pajaknya, tetapi Ditjen Pajaknya dong. Orang resah semua [kalau dipanggil DPR]," ujarnya.
Namun, Ketua Panja Perpajakan DPR Melkias Markus Mekeng menyebutkan pihaknya akan tetap meminta data penunggak pajak, dengan mengirimkan surat permintaan permintaan izin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Upaya itu akan dilakukan Panja Perpajakan DPR setelah Dirjen Pajak menolak memberikan data penunggak pajak terbesar nasional yang diminta oleh DPR.
"Kami akan kirim surat ke Menteri Keuangan untuk itu, karena dalam Pasal 34 Ayat 2a jelas disebutkan DPR sebagai pajabat lembaga negara mempunyai kewenangan untuk minta data itu atas persetujuan Menkeu," katanya yakin.
Tak langgar UU
Menurut Melkias, data-data yang diminta oleh Panja adalah jenis data yang diperbolehkan dalam Undang-undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), sehingga tidak ada alasan bagi Dirjen Pajak dan Menkeu untuk menolak memberikan data tersebut.
Dia menargetkan jawaban dari Menteri Keuangan sudah dapat diterima Rabu pekan depan.
Dia menambahkan Panja Perpajakan hanya akan menindaklanjuti data tunggakan pajak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).
Melkias juga menegaskan tidak ada politisasi dalam penanganan masalah tunggakan pajak yang secara intensif dilakukan oleh Panja Perpajakan dalam sebulan terakhir.
Pembentukan Panja Perpajakan, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari penyampaian laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2008 yang di dalamnya menyebutkan perihal adanya tunggakan pajak sekitar Rp45 triliun.
Hasil kerja Panja Perpajakan nantinya akan terangkum dalam sebuah rekomendasi bagi instansi terkait dalam rangka penanganan dan penyelesaian masalah tunggakan pajak.
Dia menyebutkan rekomendasi Panja Perpajakan DPR juga dapat mengarah pada amendemen UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, karena dalam UU tersebut terdapat beberapa pasal yang tidak memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan fiskus.
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


