
Berita Pajak
Soal Pajak, Sekretaris Kementerian BUMN Mencla-mencle
Harian Sinar Indonesia Baru, 27 Februari 2010
Jakarta (SIB), Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dianggap mencla-mencle soal penyelesaian pajak perusahaan BUMN. Sebab, pernyataan dia bahwa persoalan pajak BUMN sudah tuntas, ternyata dibantah oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Departemen Keuangan.
Masalah tunggakan pajak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) ternyata masih belum rampung. Pasalnya, ada sejumlah BUMN yang diduga mempunyai tunggakan pajak tengah menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.
Hal itu ditegaskan Dirjen Pajak Muhammad Tjiptardjo seusai pendatanganan kerja sama antara Ditjen Pajak dan Polri di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/2). “Masih dalam proses, masih terlalu dini masuk ke sana (tahap penyelesaian). Masih dalam pembahasan,” ujarnya seperti dilansir Kompas.com.
Tjiptardjo mengatakan, hingga kini permasalahan tunggakan pajak BUMN belum rampung karena masih bergulir di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut dia, perusahaan BUMN masih dapat mengajukan banding hingga peninjauan kembali jika merasa keberatan atas data-data tunggakan pajak. “Kalau sudah inkracht baru bisa dianggap selesai,” kata Tjiptardjo.
Pernyataan Dirjen Pajak ini bertentangan dengan pernyataan Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu, kemarin. Said mengatakan bahwa tunggakan pajak BUMN telah selesai pada minggu lalu. Kasus-kasus sengketa pajak yang saat ini sedang dalam proses hukum tidak dapat dianggap sebagai tunggakan pajak.
“Semua permasalahan pajak diselesaikan melalui mekanisme yang ada dan tidak ada lagi istilah tunggakan pajak di BUMN,” kata Said Didu, usai rapat koordinasi dengan Dirjen Pajak Muhammad Tjiptardjo di Jakarta.
Kedua, permasalahan pajak yang membutuhkan kebijakan pemerintah akan disampaikan ke pemerintah untuk penetapan kebijakan.
Ketiga, terhadap BUMN yang memerlukan rekonsiliasi terhadap nilai kewajiban pajak dilakukan, seperti Pertamina (sedang berjalan rekonsiliasi antara Pertamina dengan aparat pajak).
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


