
Berita Pajak
Dirjen Pajak tolak temui manajemen Asian Agri
Bisnis.com, 8 Maret 2010
JAKARTA: Management Asian Agri Group (AAG) meminta kejelasan kepada Dirjen Pajak terkait berlarut-larutnya proses penyelesaian kasus dugaan tindak pidana pajak yang dialamatkan kepada Group milik Sukanto Tanoto tersebut.
Jakarta Regional Office Head AAG Funadi Wongso mengatakan permintaan kejelasan penyelesaian tersebut dilakukannya karena proses penyelesaian kasus tersebut oleh Ditjen Pajak yang sudah tiga tahun, tidak kunjung selesai.
"Kami berharap ini bisa secepatnya selesai mengingat waktunya yang sudah lama sekitar 3 tahun," katanya saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak hari ini.
Hari ini Funadi berupaya menemui Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo guna meminta penjelasan terkait penyelesaian kasus penyidikan terhadap AAG. Namun upaya tersebut gagal dilakukan karena Tjiptardjo menolak menemui mereka.
"Kami ingin minta petunjuk kepada Dirjen Pajak mengenai penyelesaian kasus ini. Karena selama ini kami tidak pernah diberi surat ketetapan pajak mengenai berapa detil kewajiban pajak yang harus dibayar. Kami justru tahu angkanya dari media," jelasnya.
Salah ajudan Direjn Pajak mengatakan, Tjiptardjo tidak bisa ditemui secara mendadak. Dia mengatakan hendak mengecek surat permintaan dari Asia Agri untuk bertemu sebagaimana diklaim Funadi.
Manajemen Asia Agri tersebut juga gagal menemui Direktur Intelijen dan Penyelidikan Ditjen Pajak Pontas Pane yang keburu masuk mobil dan meninggalkan kantornya sambil menelepon.
Funadi mengungkapkan Ditjen Pajak hanya menyangkakan pasal 39 UU KUP di mana AAG dianggap telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) secara tidak benar. "Tapi detilnya kami tidak diberitahu. Padahal kan pasal 39 itu masih luas sekali," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bila proses penanganan kasus dugaan pidana pajak tersebut yang berlarut-larut sampai saat ini mengakibatkan perusahaan mengalami kesulitan dalam melakukan aksi kooporasi. "Dengan menggantungnya kasus ini, untuk memperoleh financial credit jadi terganggu," tambahnya.
Namun demikian, saat ditanya apakah pihak AAG akan menggunakan mekanisme penyelesaian berdasarkan ketentuan pasal 44B UU KUP, Funadi mengaku hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan untuk membayar dendanya.
"Tidak mungkin bagi perusahaan [untuk membayar denda 4 kali] karena aset tidak perusahaan kami tidak memungkinkan. Tapi sebagai warga negara yang baik, kami mempunyai itikad baik untuk membayar kewajiban kami," tuturnya.
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


