
Peraturan Perpajakan
KODE DAN JENIS DOKUMEN DASAR PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Surat Edaran Dirjen Pajak No. NOMOR : SE - 12/BC/2009 Tahun 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA
CUKAI
NOMOR : SE - 12/BC/2009
TENTANG
KODE DAN JENIS DOKUMEN DASAR PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI,
Dalam rangka memenuhi kebutuhan data penerimaan negara yang lebih detil, serta
untuk memudahkan wajib bayar, bank persepsi, bank devisa persepsi, dan pos
persepsi dalam pengisian formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak
(SSPCP), dipandang perlu mengatur tentang kode dan jenis dokumen sebagai dasar
pembayaran penerimaan negara dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam kegiatan pembayaran dan
penyetoran penerimaan negara dimaksud, wajib bayar wajib mengisikan jenis
dokumen dasar pembayaran pada SSPCP, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana
Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan
Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan
Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas
Pengangkutan Barang Tertentu.
2. Bahwa dalam proses koneksi dengan MPN
untuk mendapatkan respon Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), pihak Bank
Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi melakukan pengisian kode
dokumen dasar pembayaran sesuai dengan jenis penerimaan negara yang dibayar.
3. Bahwa jenis dan kode dokumen dasar
pembayaran dimaksud adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
4.
Surat
Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
5. Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan
DJBC diminta untuk menginformasikan Surat Edaran ini kepada pihak importir,
eksportir, PPJK, pihak Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi di
wilayah kerja masing-masing Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan:
1.
Sekretaris
DJBC.
2.
Para
Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
3.
Para
Kepala Kantor Wilayah DJBC.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA
CUKAI
NOMOR : SE - 12/BC/2009
TENTANG
KODE DAN JENIS DOKUMEN DASAR PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI,
Dalam rangka memenuhi kebutuhan data penerimaan negara yang lebih detil, serta
untuk memudahkan wajib bayar, bank persepsi, bank devisa persepsi, dan pos
persepsi dalam pengisian formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak
(SSPCP), dipandang perlu mengatur tentang kode dan jenis dokumen sebagai dasar
pembayaran penerimaan negara dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam kegiatan pembayaran dan
penyetoran penerimaan negara dimaksud, wajib bayar wajib mengisikan jenis
dokumen dasar pembayaran pada SSPCP, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana
Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan
Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan
Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas
Pengangkutan Barang Tertentu.
2. Bahwa dalam proses koneksi dengan MPN
untuk mendapatkan respon Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), pihak Bank
Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi melakukan pengisian kode
dokumen dasar pembayaran sesuai dengan jenis penerimaan negara yang dibayar.
3. Bahwa jenis dan kode dokumen dasar
pembayaran dimaksud adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
4.
Surat
Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
5. Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan
DJBC diminta untuk menginformasikan Surat Edaran ini kepada pihak importir,
eksportir, PPJK, pihak Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi di
wilayah kerja masing-masing Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan:
1.
Sekretaris
DJBC.
2.
Para
Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
3.
Para
Kepala Kantor Wilayah DJBC.
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


