
Peraturan Perpajakan
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM DARI THAILAND
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. NOMOR 89/PMK.011/2009 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 89/PMK.011/2009
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR
BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM DARI THAILAND
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan hasil sementara
penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, terdapat bukti permulaan adanya
dumping atas Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari negara Thailand
yang menyebabkan terjadinya kerugian (injury) terhadap industri dalam
negeri;
b. bahwa untuk mencegah terjadinya
kerugian (injury) selama penyelidikan, dipandang perlu untuk menetapkan
pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap impor Bi-Axially Oriented
Polypropylene Film dari Thailand;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk
Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film
dari negara
Thailand;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3564);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4661);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
3539);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam
Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff
(CEPT);
Memperhatikan :
1. Surat Menteri Pedagangan Nomor
1712/M-DAG/12/2008 tanggal 17 Desember 2008 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk
Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film
dari Thailand;
2. Laporan Sementara Hasil Komite Anti
Dumping Indonesia atas penyelidikan anti dumping atas Impor Bi-Axially Oriented
Polypropylene Film dari negara
Thailand;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA
TERHADAP IMPOR BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM DARI
THAILAND.
Pasal 1
Terhadap Impor barang berupa Bi-Axially Oriented Polypropylene Film (pos tarif
3920.20.00.10) dari negara Thailand dikenakan Bea Masuk Anti Dumping
Sementara.
Pasal 2
Nama perusahaan/produsen barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara
dan besaran Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan/Produsen
Bea Masuk Anti Dumping Sementara
(%)
A.J. Plast
Public Co. Ltd
10
Thai Film
Industries Public Co. Ltd
15
Perusahaan
Lainnya
15
Pasal 3
(1)
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan
skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT).
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema Common Effective
Preferential Tariff (CEPT) tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping
Sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk
Umum/Most Favoured Nation (MFN).
Pasal 4
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, berlaku terhadap impor barang yang dokumen
Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud mendapatkan Nomor Pendaftaran dari
Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan
ini.
Pasal 5
(1)
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
(2)
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 4 (empat )
bulan terhitung mulai sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini
sebagaimana dimaksud pada ayat
1.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 89/PMK.011/2009
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR
BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM DARI THAILAND
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan hasil sementara
penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, terdapat bukti permulaan adanya
dumping atas Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari negara Thailand
yang menyebabkan terjadinya kerugian (injury) terhadap industri dalam
negeri;
b. bahwa untuk mencegah terjadinya
kerugian (injury) selama penyelidikan, dipandang perlu untuk menetapkan
pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap impor Bi-Axially Oriented
Polypropylene Film dari Thailand;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk
Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film
dari negara
Thailand;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3564);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4661);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
3539);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam
Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff
(CEPT);
Memperhatikan :
1. Surat Menteri Pedagangan Nomor
1712/M-DAG/12/2008 tanggal 17 Desember 2008 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk
Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film
dari Thailand;
2. Laporan Sementara Hasil Komite Anti
Dumping Indonesia atas penyelidikan anti dumping atas Impor Bi-Axially Oriented
Polypropylene Film dari negara
Thailand;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA
TERHADAP IMPOR BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM DARI
THAILAND.
Pasal 1
Terhadap Impor barang berupa Bi-Axially Oriented Polypropylene Film (pos tarif
3920.20.00.10) dari negara Thailand dikenakan Bea Masuk Anti Dumping
Sementara.
Pasal 2
Nama perusahaan/produsen barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara
dan besaran Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah sebagai berikut:
|
Nama Perusahaan/Produsen |
Bea Masuk Anti Dumping Sementara
(%) |
|
A.J. Plast
Public Co. Ltd |
10 |
|
Thai Film
Industries Public Co. Ltd |
15 |
|
Perusahaan
Lainnya |
15 |
Pasal 3
|
(1) |
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan
skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT). |
|
(2) |
Dalam hal ketentuan dalam skema Common Effective
Preferential Tariff (CEPT) tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping
Sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk
Umum/Most Favoured Nation (MFN). |
Pasal 4
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, berlaku terhadap impor barang yang dokumen
Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud mendapatkan Nomor Pendaftaran dari
Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan
ini.
Pasal 5
|
(1) |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. |
|
(2) |
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 4 (empat )
bulan terhitung mulai sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini
sebagaimana dimaksud pada ayat
1. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


