
Peraturan Perpajakan
PENYAMPAIAN DAN PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Surat Edaran Dirjen Pajak No. NOMOR SE - 56/PJ/2009 Tahun 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 56/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN DAN PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2009
tanggal 23 Februari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan
Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan
Perpajakan, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak
dimaksud. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bagi Kepala Kantor Wilayah DJP
a. Wajib Pajak badan dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (selanjutnya disebut Perusahaan), tidak termasuk perusahaan
yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata
uang Dollar Amerika Serikat, dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi kewajiban
pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya
penilaian kembali.
b. Penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan untuk tujuan perpajakan dilakukan terhadap:
1)
seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang
berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau
2)
seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah.
yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan
dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
merupakan Objek Pajak.
c.
Penilaian
kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan tidak dapat dilakukan
kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian
kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
d. Sisa kerugian tidak dapat
diperhitungkan lagi dalam penentuan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas
penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
e. Pelunasan Pajak Penghasilan yang
bersifat final yang terutang dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan dapat dilakukan secara angsuran dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan.
f.
Perusahaan
yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap harus mendapatkan persetujuan
Direktur Jenderal Pajak dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor
Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan terdaftar
(KPP Domisili), dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran
I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009.
g. Permohonan sebagaimana dimaksud pada
huruf f harus dilampiri dengan :
1)
Fotokopi surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau
ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh
instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
2)
Laporan penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai
atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah;
3)
Daftar Penilaian Kembali aktiva Tetap Perusahaan Untuk
Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2009; dan
4)
Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian
kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.
h. Kewajiban Pajak Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah termasuk kewajiban pajak dari cabang
atau perwakilan Perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.
i.
Pengecekan
pelunasan kewajiban pajak Perusahaan dilakukan dengan pelaksanaan sebagai
berikut:
1)
Permintaan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
mengenai pelunasan semua kewajiban pajak Perusahaan sampai dengan masa pajak
terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali dilakukan oleh
Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.
2)
Permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 1)
wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
diterimanya permohonan Perusahaan.
3)
Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan
jawaban atas permintaan konfirmasi sampai dengan jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak disampaikannya permintaan konfirmasi, proses
permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan
perpajakan tetap dilakukan dengan memberikan catatan pada kertas kerjanya.
4)
Apabila dikemudian hari diperoleh data bahwa Perusahaan
yang telah diberikan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan
untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 3) belum melunasi
semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak
dilakukannya penilaian kembali, persetujuan dimaksud dicabut dan penyusutan fiskal
tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal sebelum
dilakukannya penilaian kembali.
5)
Berdasarkan data yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada
angka 4), Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib
menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan yang telah
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data
diperoleh.
j.
Kepala
Kantor Wilayah DJP wajib menerbitkan surat permintaan kelengkapan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Perusahaan
yang belum lengkap.
k.
Permintaan
kelengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf j harus dipenuhi oleh Perusahaan
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari keja saat diterimanya surat
permintaan kelengkapan.
l.
Kepala
Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat
keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Perusahaan.
2. Bagi Kepala Kantor Pelayanan
Pajak
a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib
memberikan jawaban atas konfirmasi pelunasan semua kewajiban pajak Perusahaan
berdasarkan permintaan Kepala Kantor Wilayah DJP yang memproses permohonan
penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
b. Jawaban atas konfirmasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak diterimanya permintaan konfirmasi.
3. Selisih lebih penilaian kembali
aktiva tetap perusahaan
a. Selisih lebih penilaian kembali
aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah
dikurangi dengan Pajak Penghasilan harus dibukukan dalam neraca komersial pada
perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali aktiva Tetap
Perusahaan Tanggal .........".
b. Pencatatan dalam neraca sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat juga dilakukan pada bagian surplus revaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16: Aset
Tetap (Revisi 2007).
4. Masa transisi
Permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan untuk tujuan perpajakan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009 dilaksanakan dan diproses sesuai
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ/2002 tentang Tata
Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk
Tujuan Perpajakan.
5. Kepala Kantor Wilayah DJP diminta
untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009,
dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan sosialisasi kepada
Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing.
Demikian
untuk mendapat perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan Yth.:
1.
Menteri
Keuangan;
2.
Sekretaris
Jenderal Departemen Keuangan;
3.
Inspektur
Jenderal Departemen Keuangan;
4.
Kepala
Biro Hukum Departemen Keuangan;
5.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Para
Direktur, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dan para Tenaga
Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 56/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN DAN PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2009
tanggal 23 Februari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan
Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan
Perpajakan, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak
dimaksud. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bagi Kepala Kantor Wilayah DJP
a. Wajib Pajak badan dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (selanjutnya disebut Perusahaan), tidak termasuk perusahaan
yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata
uang Dollar Amerika Serikat, dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi kewajiban
pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya
penilaian kembali.
b. Penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan untuk tujuan perpajakan dilakukan terhadap:
|
1) |
seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang
berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau |
|
2) |
seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah. |
yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan
dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
merupakan Objek Pajak.
c.
Penilaian
kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan tidak dapat dilakukan
kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian
kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
d. Sisa kerugian tidak dapat
diperhitungkan lagi dalam penentuan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas
penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
e. Pelunasan Pajak Penghasilan yang
bersifat final yang terutang dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan dapat dilakukan secara angsuran dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan.
f.
Perusahaan
yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap harus mendapatkan persetujuan
Direktur Jenderal Pajak dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor
Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan terdaftar
(KPP Domisili), dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran
I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009.
g. Permohonan sebagaimana dimaksud pada
huruf f harus dilampiri dengan :
|
1) |
Fotokopi surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau
ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh
instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut; |
|
2) |
Laporan penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai
atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah; |
|
3) |
Daftar Penilaian Kembali aktiva Tetap Perusahaan Untuk
Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2009; dan |
|
4) |
Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian
kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik. |
h. Kewajiban Pajak Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah termasuk kewajiban pajak dari cabang
atau perwakilan Perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.
i.
Pengecekan
pelunasan kewajiban pajak Perusahaan dilakukan dengan pelaksanaan sebagai
berikut:
|
1) |
Permintaan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
mengenai pelunasan semua kewajiban pajak Perusahaan sampai dengan masa pajak
terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali dilakukan oleh
Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan. |
|
2) |
Permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 1)
wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
diterimanya permohonan Perusahaan. |
|
3) |
Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan
jawaban atas permintaan konfirmasi sampai dengan jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak disampaikannya permintaan konfirmasi, proses
permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan
perpajakan tetap dilakukan dengan memberikan catatan pada kertas kerjanya. |
|
4) |
Apabila dikemudian hari diperoleh data bahwa Perusahaan
yang telah diberikan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan
untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 3) belum melunasi
semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak
dilakukannya penilaian kembali, persetujuan dimaksud dicabut dan penyusutan fiskal
tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal sebelum
dilakukannya penilaian kembali. |
|
5) |
Berdasarkan data yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada
angka 4), Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib
menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan yang telah
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data
diperoleh. |
j.
Kepala
Kantor Wilayah DJP wajib menerbitkan surat permintaan kelengkapan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Perusahaan
yang belum lengkap.
k.
Permintaan
kelengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf j harus dipenuhi oleh Perusahaan
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari keja saat diterimanya surat
permintaan kelengkapan.
l.
Kepala
Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat
keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Perusahaan.
2. Bagi Kepala Kantor Pelayanan
Pajak
a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib
memberikan jawaban atas konfirmasi pelunasan semua kewajiban pajak Perusahaan
berdasarkan permintaan Kepala Kantor Wilayah DJP yang memproses permohonan
penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
b. Jawaban atas konfirmasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak diterimanya permintaan konfirmasi.
3. Selisih lebih penilaian kembali
aktiva tetap perusahaan
a. Selisih lebih penilaian kembali
aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah
dikurangi dengan Pajak Penghasilan harus dibukukan dalam neraca komersial pada
perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali aktiva Tetap
Perusahaan Tanggal .........".
b. Pencatatan dalam neraca sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat juga dilakukan pada bagian surplus revaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16: Aset
Tetap (Revisi 2007).
4. Masa transisi
Permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan untuk tujuan perpajakan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009 dilaksanakan dan diproses sesuai
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ/2002 tentang Tata
Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk
Tujuan Perpajakan.
5. Kepala Kantor Wilayah DJP diminta
untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009,
dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan sosialisasi kepada
Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing.
Demikian
untuk mendapat perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan Yth.:
1.
Menteri
Keuangan;
2.
Sekretaris
Jenderal Departemen Keuangan;
3.
Inspektur
Jenderal Departemen Keuangan;
4.
Kepala
Biro Hukum Departemen Keuangan;
5.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Para
Direktur, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dan para Tenaga
Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


