
Peraturan Perpajakan
BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
Peraturan Dirjen Pajak No. NOMOR PER - 32/PJ/2009 Tahun 2009
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 32/PJ/2009
TENTANG
BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a.
bahwa
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan, perlu menyempurnakan formulir-formulir yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan;
b.
bahwa
sebagian formulir yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996
tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 42/PJ/2008 tidak dapat menampung ketentuan terbaru dan informasi yang diperlukan;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat
Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan
Penyampaian Surat Pemberitahuan;
4.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau
Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau
Pensiunan;
5.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan
Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang
Pribadi;
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan
sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai
Tidak Tetap Lainnya yang tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009;
6.
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008;
7.
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006;
8.
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada
Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN
MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26.
Pasal 1
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009, Wajib Pajak wajib melaporkan Daftar
Pegawai/Penerima Pensiun Berkala (1721- T) sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008 dinyatakan tetap
berlaku, kecuali Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
LAMPIRAN
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
:
PER-32/PJ/2009
TANGGAL
:
25 MEI 2009













PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, hal-hal yang perlu
diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi,
menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.
2. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus/Direksi
atau Kuasa Wajib Pajak. SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak harus
dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
3. SPT Masa PPh Pasal 21 dianggap tidak
disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri
keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 534/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan
Keputusan Direktur Jendera2l Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001.
4. PPh Pasal 21 dibayarkan/disetorkan
paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
dan dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
5. Pembayaran/penyetoran PPh yang
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
6. SPT Masa PPh Pasal 21 yang
disampaikan setelah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
PETUNJUK
UMUM
SPT Masa PPh
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin
scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
-
Jika Wajib
Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, jangan lupa untuk membuat tanda ?
(segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen
dapat di-scan.
-
Kertas
berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
-
Kertas
tidak boleh dilipat atau kusut.
-
Kolom
Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua
isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang
disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di
dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan
mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling
kanan.
Contoh : Nama
PT
.
MA
JU
LAN
CA
R
JA
YA
SE
N
TO
SA
AB
AD
I
-
Kolom-kolom
nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai
desimal.
Contoh : dalam menuliskan sepuluh juta
rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh
sen adalah: 125 (BUKAN
125,50)
PETUNJUK
KHUSUS
1721
_____________________________________
SPT MASA PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
I.
BAGIAN INDUK
-
Beri
tanda silang (X) pada kotak di depan baris ”SPT Normal” jika SPT yang
disampaikan merupakan SPT biasa, dan beri tanda silang (X) pada kotak di
depan baris ”SPT Pembetulan Ke- __” jika SPT yang disampaikan merupakan SPT
Pembetulan.
-
Untuk
SPT Pembetulan, maka pada baris: “SPT Pembetulan Ke- ___ ” diisi dengan
angka kesekian kalinya Wajib Pajak melakukan pembetulan.
Contoh : Pembetulan ke-satu atas SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa
Pajak Januari 2009,
maka
diisi sebagai berikut :
X
SPT
Pembetulan Ke- 1
-
Tahun
Kalender
Diisi dengan Tahun Kalender yang bersangkutan.
-
Masa
Pajak
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan.
Untuk SPT Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak dari SPT yang dibetulkan.
II.
BAGIAN A
1.
Angka 1
: NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemotong Pajak sesuai dengan
yang tercantum pada Kartu NPWP.
2.
Angka 2
: Nama WP
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan nama yang tercantum
pada Kartu NPWP.
3.
Angka 3
: Alamat
Bagian ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak yang sekarang ditempati atau
alamat terbaru.
4.
Angka 4
: Nomor Telepon
Cukup jelas.
5.
Angka 5
: Alamat Email
Diisi dengan alamat email (jika Pemotong Pajak memiliki alamat email).
III.
BAGIAN B
1.
Angka 6
- angka 19
Kolom 3 : Diisi dengan jumlah karyawan/orang yang menerima penghasilan.
Kolom 4 : Diisi dengan jumlah penghasilan yang dibayarkan.
Kolom 5 : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang dipotong.
Catatan : Untuk Masa Pajak Desember, Jumlah Penghasilan Bruto (kolom 4) dan
Jumlah Pajak Terutang (kolom 5) diisi jumlah kumulatif dalam Tahun Kalender
yang bersangkutan.
2.
Angka 20
Diisi dengan hasil penjumlahan angka 6 sampai dengan angka 19.
3.
Angka 21
Diisi PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang telah Disetor pada Masa Pajak
Januari s.d. November.
Angka 21 ini diisi hanya pada Masa Pajak Desember.
4.
Angka 22
Diisi dengan jumlah Pokok Pajak STP PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
5.
Angka 23
Berilah tanda X dalam kotak “Masa Pajak” dan isi kotak “Tahun Kalender”
sesuai dengan saat terjadinya kelebihan setor PPh Pasal 21 dan/atau Pasal
26.
Kolom 5 : Diisi dengan jumlah kelebihan setor PPh Pasal 21 dan/atau Pasal
26.
Kelebihan setor sebagaimana dimaksud pada Angka 23 di antaranya meliputi:
kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 karena penerapan tarif yang lebih tinggi
terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP (lihat: PMK No.
252/PMK.03/2008 Pasal 20 Ayat 4).
Penghitungan kembali atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 karena
penerapan tarif yang lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki
NPWP tersebut dilakukan setelah Pemotong Pajak melakukan pembetulan SPT
Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 untuk menunjukkan adanya kelebihan pemotongan
PPh Pasal 21.
6.
Angka 24
Diisi dengan hasil penjumlahan angka 21 + angka 22 + angka 23.
7.
Angka 25
Diisi dengan hasil pengurangan angka 20 dengan angka 24.
8.
Angka
25a
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disetor dengan SSP
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
9.
Angka
25b
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disetor dengan SSP.
10.
Angka 26
Diisi dengan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang (Lebih) Disetor
pada SPT yang Dibetulkan, yang merupakan pindahan dari Bagian B Angka 25
dari SPT yang Dibetulkan.
11.
Angka 27
Diisi dengan hasil pengurangan jumlah angka 25 dengan jumlah angka 26.
12.
Angka 28
Apabila ternyata Angka 25 atau angka 27 menunjukkan lebih setor, kelebihan
tersebut diperhitungkan oleh Pemotong Pajak dengan penyetoran PPh Pasal 21
yang terutang untuk bulan dilakukannya penghitungan kembali.
IV.
BAGIAN C
Angka 29 - angka 31
- Kolom 3 : Diisi dengan jumlah
karyawan/orang yang menerima penghasilan.
- Kolom 4 : Diisi dengan jumlah
penghasilan bruto yang dibayarkan.
- Kolom 5 : Diisi dengan jumlah
PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 yang dipotong.
V.
BAGIAN D
Berilah tanda X dalam kotak yang telah disediakan sesuai dengan lampiran yang
disampaikan.
VI.
BAGIAN E
- Kolom Pernyataan
Beri tanda
(X) pada kotak yang sesuai. Pimpinan (yang tercantum namanya didalam “NAMA
PIMPINAN”) atau kuasanya wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap,
NPWP yang bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan serta mencantumkan
tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah
tersedia.
- Kolom Diisi oleh Petugas
Berilah tanda
(X) dalam kotak yang sesuai. Pegawai menandatangani dan membubuhkan nama
lengkap, NPWP yang bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan serta
mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat
yang sudah tersedia.
1721 -
I
________________________________________________________________________________________________________
DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 UNTUK PEGAWAI TETAP
DAN PENERIMA PENSIUN BERKALA
Formulir
1721 - I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember. Pemotong Pajak tidak
perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal
21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada
Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari
Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri,
Pejabat Negara dan Pensiunannya.
I.
Bagian A
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto
Kolom 5 : diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
Terutang
II.
Bagian A1
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto (dari nomor
1 s.d. 20)
Kolom 5 : diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
Terutang (dari nomor 1 s.d. 20)
III.
Bagian B
(........ orang) : diisi dengan jumlah Pegawai Tetap
dan Penerima Pensiun atau THT/JHT yang
Penghasilan Netonya tidak Melebihi PTKP
Kolom 4 : diisi jumlah
penghasilan bruto
IV.
Bagian C
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan
bruto (A1 dan B)
Kolom 5 : diisi jumlah PPh Pasal
21 dan/atau Pasal 26 Terutang (A1 dan B)
1721 -
II
_______________________________
DAFTAR PERUBAHAN PEGAWAI TETAP
Formulir 1721 - II wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang
keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru
memiliki NPWP.
A.
Pegawai
Tetap yang keluar
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto
Kolom 5 : diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
Terutang
B.
Pegawai
Tetap yang masuk
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 : diisi status karyawan (TK, K, K/I, PH, HB)
·
TK
: Tidak Kawin
·
K
: Kawin
·
K/I :
Kawin dengan Istri yang mempunyai penghasilan
·
PH
: Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan
·
HB :
Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah
Kolom
5 : diisi jumlah tanggungan yaitu setiap anggota
keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya paling
banyak 3 (tiga) orang.
C.
Pegawai
yang baru memiliki NPWP
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi tanggal terdaftar
Kolom 4 : diisi nama Wajib Pajak
1721 -
T
___________________________________________________
DAFTAR PEGAWAI TETAP/PENERIMA PENSIUN BERKALA
Formulir
1721 - T wajib dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban
untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 - T wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli
2009.
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 : diisi status karyawan (TK, K, K/I, PH, HB)
·
TK
: Tidak Kawin
·
K
: Kawin
·
K/I
: Kawin dengan Istri yang mempunyai penghasilan
·
PH
: Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan
·
HB
: Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah
Kolom
5 : diisi jumlah tanggungan yaitu setiap anggota
keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga)
orang.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 32/PJ/2009
TENTANG
BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a.
bahwa
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan, perlu menyempurnakan formulir-formulir yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan;
b.
bahwa
sebagian formulir yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996
tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 42/PJ/2008 tidak dapat menampung ketentuan terbaru dan informasi yang diperlukan;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat
Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan
Penyampaian Surat Pemberitahuan;
4.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau
Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau
Pensiunan;
5.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan
Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang
Pribadi;
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan
sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai
Tidak Tetap Lainnya yang tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009;
6.
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008;
7.
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006;
8.
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada
Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN
MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26.
Pasal 1
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009, Wajib Pajak wajib melaporkan Daftar
Pegawai/Penerima Pensiun Berkala (1721- T) sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008 dinyatakan tetap
berlaku, kecuali Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
|
|
LAMPIRAN |
||
|
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
|
|
NOMOR |
: |
PER-32/PJ/2009 |
|
|
TANGGAL |
: |
25 MEI 2009 |













PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, hal-hal yang perlu
diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi,
menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.
2. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus/Direksi
atau Kuasa Wajib Pajak. SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak harus
dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
3. SPT Masa PPh Pasal 21 dianggap tidak
disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri
keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 534/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan
Keputusan Direktur Jendera2l Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001.
4. PPh Pasal 21 dibayarkan/disetorkan
paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
dan dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
5. Pembayaran/penyetoran PPh yang
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
6. SPT Masa PPh Pasal 21 yang
disampaikan setelah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
PETUNJUK
UMUM
SPT Masa PPh
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin
scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
|
- |
Jika Wajib
Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, jangan lupa untuk membuat tanda ?
(segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen
dapat di-scan. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Kertas
berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Kertas
tidak boleh dilipat atau kusut. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Kolom
Identitas:
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Kolom-kolom
nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai
desimal.
|
PETUNJUK
KHUSUS
|
1721 |
|
I. |
BAGIAN INDUK
|
||||||||||||||||||||||||
|
II. |
BAGIAN A
|
||||||||||||||||||||||||
|
III. |
BAGIAN B
|
||||||||||||||||||||||||
|
IV. |
BAGIAN C
|
||||||||||||||||||||||||
|
V. |
BAGIAN D |
||||||||||||||||||||||||
|
VI. |
BAGIAN E
Beri tanda
(X) pada kotak yang sesuai. Pimpinan (yang tercantum namanya didalam “NAMA
PIMPINAN”) atau kuasanya wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap,
NPWP yang bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan serta mencantumkan
tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah
tersedia.
Berilah tanda
(X) dalam kotak yang sesuai. Pegawai menandatangani dan membubuhkan nama
lengkap, NPWP yang bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan serta
mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat
yang sudah tersedia. |
|
1721 -
I |
Formulir
1721 - I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember. Pemotong Pajak tidak
perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal
21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada
Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari
Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri,
Pejabat Negara dan Pensiunannya.
|
I. |
Bagian A |
|
II. |
Bagian A1 |
|
III. |
Bagian B |
|
IV. |
Bagian C |
|
1721 -
II |
Formulir 1721 - II wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang
keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru
memiliki NPWP.
|
A. |
Pegawai
Tetap yang keluar |
|
B. |
Pegawai
Tetap yang masuk ·
TK
: Tidak Kawin ·
K
: Kawin ·
K/I :
Kawin dengan Istri yang mempunyai penghasilan ·
PH
: Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan ·
HB :
Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah Kolom
5 : diisi jumlah tanggungan yaitu setiap anggota
keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya paling
banyak 3 (tiga) orang. |
|
C. |
Pegawai
yang baru memiliki NPWP |
|
1721 -
T |
Formulir
1721 - T wajib dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban
untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 - T wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli
2009.
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 : diisi status karyawan (TK, K, K/I, PH, HB)
·
TK
: Tidak Kawin
·
K
: Kawin
·
K/I
: Kawin dengan Istri yang mempunyai penghasilan
·
PH
: Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan
·
HB
: Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah
Kolom
5 : diisi jumlah tanggungan yaitu setiap anggota
keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga)
orang.
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


