
Peraturan Perpajakan
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.03/2009 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA MATERAI
Surat Edaran Dirjen Pajak No. NOMOR SE - 54/PJ/2009 Tahun 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 54/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.03/2009
TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA MATERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Materai,
maka hal-hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Bentuk, ukuran, dan warna benda
materai berupa Materai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp 3.000,00 (tiga
ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
a. bentuk meterai tempel nominal Rp
3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b. Cetakan dasar terdiri dari raster
yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang
membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna kuning dan hijau;
c.
Cetakan
utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna merah, dan colour shifting
merah-biru (red to blue) yang terdiri dari :
i.
Teks
"METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA",
dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri
atas dengan warna merah;
ii.
Gambar
garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna
merah;
iii.
Teks
"TIGA RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks
nominal "3000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna
merah;dan
iv.
Teks
DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah-biru)
d. Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh
belas) digit nomor seri berwarna hitam;
e. Jenis kertas terdiri dari:
i.
Kertas
sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
ii.
Berat
dasar kertas sekitar 84 g/m2;
iii.
Memiliki
serat-serat tampak (visible fibres) warna biru;dan
iv.
Pada
bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
f.
Terdapat
lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (diantara perforasi
bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang dapat
diketahui dengan menerawangkan cetakan;
g. Meterai dicetak dengan menggunakan
cetakan offsett, intaglio dan digital printing, dan
h. Sekuriti terdiri dari :
i.
Tinta
cetakan dasar yang berwarna kuning akan berpendar di bawah sinar UV;
ii.
Teks
DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah ke biru bila di
gerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang akan berbunyi bila
diperiksa dengan alat khusus;dan
iii.
Cetakan
utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak intaglio.
2. Bentuk, ukuran, dan warna Meterai
Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah
sebagai berikut :
a. Bentuk meterai tempel nominal Rp
6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b. Cetakan dasar terdiri dari raster
yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang
membentuk logo Departemen Keuangan -Ditjen Pajak yang berwarna biru dan hijau;
c.
Cetakan
utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna violet (ungu), dan colour
shifting merah muda - hijau (pink to green) yang terdiri dari :
i.
Teks
"METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA",
dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri
atas dengan warna violet (ungu);
ii.
Gambar
Garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna
violet (ungu);
iii.
Teks
"ENAM RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks
nominal "6000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna
violet (ungu);dan
iv.
Teks
DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah muda-hijau)
d. Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh
belas) digit nomor seri berwarna hitam;
e. Jenis kertas terdiri :
i.
Kertas
sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
ii.
Berat
dasar kertas sekitar 84 g/m2;
iii.
Memiliki
serat-serta tampak (visible fibres) warna biru;dan
iv.
Pada
bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
f.
Terdapat
lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (diantara perforasi
bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang dapat diketahui
dengan menerawangkan cetakan;
g. Meterai dicetak dengan menggunakan
cetakan offsett, intaglio dan digital printing; dan
h. Sekuriti terdiri dari :
i.
Tinta
cetakan dasar yang berwarna biru akan berpendar di bawah sinar UV;
ii.
Teks
DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah muda ke hijau bila
di gerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang akan berbunyi bila
diperiksa dengan alat khusus;dan
iii.
Cetakan
utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak intaglio.
3. Kertas Meterai yang telah dicetak
dengan menggunakan desain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002
tentang Bentuk, Ukuran, dan warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 dan Meterai tempel
yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai
Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 90/PMK.03/2005 masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret
2010.
4. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk. Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai
berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk,
Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai
Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 90/PMK.03/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009
tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai berlaku pada tanggal 1
Juli 2009.
Demikian
disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 2009
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1.
Menteri
Keuangan;
2.
Sekretaris
Jenderal Departemen Keuangan;
3.
Inspektur
Jenderal Departemen Keuangan;
4.
Kepala
Biro Hukum Departemen Keuangan;
5.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Para
Direktur;
7.
Para
Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
8.
Kepala
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 54/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.03/2009
TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA MATERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Materai,
maka hal-hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Bentuk, ukuran, dan warna benda
materai berupa Materai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp 3.000,00 (tiga
ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
a. bentuk meterai tempel nominal Rp
3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b. Cetakan dasar terdiri dari raster
yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang
membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna kuning dan hijau;
c.
Cetakan
utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna merah, dan colour shifting
merah-biru (red to blue) yang terdiri dari :
i.
Teks
"METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA",
dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri
atas dengan warna merah;
ii.
Gambar
garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna
merah;
iii.
Teks
"TIGA RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks
nominal "3000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna
merah;dan
iv.
Teks
DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah-biru)
d. Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh
belas) digit nomor seri berwarna hitam;
e. Jenis kertas terdiri dari:
i.
Kertas
sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
ii.
Berat
dasar kertas sekitar 84 g/m2;
iii.
Memiliki
serat-serat tampak (visible fibres) warna biru;dan
iv.
Pada
bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
f.
Terdapat
lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (diantara perforasi
bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang dapat
diketahui dengan menerawangkan cetakan;
g. Meterai dicetak dengan menggunakan
cetakan offsett, intaglio dan digital printing, dan
h. Sekuriti terdiri dari :
i.
Tinta
cetakan dasar yang berwarna kuning akan berpendar di bawah sinar UV;
ii.
Teks
DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah ke biru bila di
gerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang akan berbunyi bila
diperiksa dengan alat khusus;dan
iii.
Cetakan
utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak intaglio.
2. Bentuk, ukuran, dan warna Meterai
Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah
sebagai berikut :
a. Bentuk meterai tempel nominal Rp
6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b. Cetakan dasar terdiri dari raster
yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang
membentuk logo Departemen Keuangan -Ditjen Pajak yang berwarna biru dan hijau;
c.
Cetakan
utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna violet (ungu), dan colour
shifting merah muda - hijau (pink to green) yang terdiri dari :
i.
Teks
"METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA",
dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri
atas dengan warna violet (ungu);
ii.
Gambar
Garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna
violet (ungu);
iii.
Teks
"ENAM RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks
nominal "6000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna
violet (ungu);dan
iv.
Teks
DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah muda-hijau)
d. Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh
belas) digit nomor seri berwarna hitam;
e. Jenis kertas terdiri :
i.
Kertas
sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
ii.
Berat
dasar kertas sekitar 84 g/m2;
iii.
Memiliki
serat-serta tampak (visible fibres) warna biru;dan
iv.
Pada
bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
f.
Terdapat
lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (diantara perforasi
bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang dapat diketahui
dengan menerawangkan cetakan;
g. Meterai dicetak dengan menggunakan
cetakan offsett, intaglio dan digital printing; dan
h. Sekuriti terdiri dari :
i.
Tinta
cetakan dasar yang berwarna biru akan berpendar di bawah sinar UV;
ii.
Teks
DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah muda ke hijau bila
di gerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang akan berbunyi bila
diperiksa dengan alat khusus;dan
iii.
Cetakan
utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak intaglio.
3. Kertas Meterai yang telah dicetak
dengan menggunakan desain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002
tentang Bentuk, Ukuran, dan warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 dan Meterai tempel
yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai
Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 90/PMK.03/2005 masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret
2010.
4. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk. Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai
berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk,
Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai
Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 90/PMK.03/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009
tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai berlaku pada tanggal 1
Juli 2009.
Demikian
disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 2009
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1.
Menteri
Keuangan;
2.
Sekretaris
Jenderal Departemen Keuangan;
3.
Inspektur
Jenderal Departemen Keuangan;
4.
Kepala
Biro Hukum Departemen Keuangan;
5.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Para
Direktur;
7.
Para
Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
8.
Kepala
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


