
Peraturan Perpajakan
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT YANG BERADA DIBAWAH PENGAWASAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Keputusan Dirjen Pajak No. NOMOR P - 23/BC/2009 Tahun 2009
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI
NOMOR P - 23/BC/2009
TENTANG
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN BARANG
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT YANG BERADA
DIBAWAH PENGAWASAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf d dan Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang
Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean Ke Tempat Yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea
Dan Cukai;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008
tentang Pemberitahuan Pabean;
MEMUTUSKAN:
Menetapakan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM
RANGKA PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT YANG
BERADA DIBAWAH PENGAWASAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan.
2. Data Elektronik adalah informasi atau
rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang
diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau
diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat
pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.
3. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan
yang selanjutnya disingkat dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian
dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar
aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat
sistem komunikasi data.
4. Tempat Penimbunan Berikat adalah
bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan
penangguhan Bea Masuk.
5. Kantor Pabean adalah kantor dalam
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2
Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang dari tempat lain dalam
Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai terdiri atas:
a. Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; dan
b. Pemberitahuan Pengeluaran Kembali
Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat.
BAB II
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN
DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 3
(1)
Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam
bentuk data elektronik.
(2)
Formulir Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 4.0.
(3)
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan
ketentuan:
a. menggunakan kertas berukuran A4
(8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau
Folio (8.5 x 13.0 inch);
b. terdiri atas:
1. Lembar pertama;
2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam
hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data barang; dan
3. Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap
Pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh dokumen
pelengkap pabean;
c.
dalam
rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
1. rangkap kesatu untuk Kantor Pabean;
2. rangkap kedua untuk Pengusaha
Tempat Penimbunan Berikat;
3. rangkap ketiga untuk Pengirim
Barang.
Pasal 4
(1)
Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf
latin, dan angka arab.
(2)
Pengisian pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:
a. penyebutan jenis barang yang tidak
ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia;
b. penyebutan jenis barang yang ada
padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah
teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara
internasional.
Pasal 5
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat
Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat tercantum dalam lampiran
I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB III
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN KEMBALI BARANG ASAL
TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DARI TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 6
(1)
Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean Dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau
dalam bentuk data elektronik.
(2)
Formulir Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 4.1.
(3)
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan
ketentuan:
a. menggunakan kertas berukuran A4
(8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau
Folio (8.5 x 13.0 inch);
b. terdiri atas :
1. Lembar pertama;
2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam
hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data barang;
3. Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap
Pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh dokumen
pelengkap pabean;
4. Lembar Lampiran Konversi Pemakaian
Bahan, dalam hal:
1)
tujuan pengeluaran barang dalam rangka subkontrak; atau
2)
barang yang dikeluarkan merupakan barang hasil olahan
Tempat Penimbunan Berikat.
c.
dalam
rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
1. rangkap kesatu untuk Kantor Pabean;
2. rangkap kedua untuk Pengusaha
Tempat Penimbunan Berikat;
3. rangkap ketiga untuk Penerima
Barang.
Pasal 7
(1)
Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa
Indonesia, huruf latin, dan angka arab.
(2)
Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:
a. penyebutan jenis barang yang tidak
ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia;
b. penyebutan jenis barang yang ada
padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah
teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.
Pasal 8
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang
Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat tercantum
dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Pemasukan dan pengeluaran kembali barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
ke dan dari Kawasan Berikat menggunakan Pemberitahuan Pabean sebagaimana
tercantum dalam lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini yang mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Desember 2008
sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332
Lampiran I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI
NOMOR
:
P-23/BC/2009
TENTANG
:
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM
RANGKA PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT YANG
BERADA DIBAWAH PENGAWASAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI



PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN KEMBALI BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM
DAERAH PABEAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (BC 4.0)
1.
Setiap pemberitahuan pabean
hanya diperuntukkan bagi satu pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat
(TPB) dari pengirim barang di TLDP.
2.
Setiap pemberitahuan pabean
dapat berisi lebih dari satu jenis barang;
3.
Dalam hal pemberitahuan pabean
diajukan dalam bentuk formulir atau hasil cetak BC 4.0 terdiri atas lembar
utama, lembar lanjutan, dan lembar lampiran,
maka pada setiap lembar pemberitahuan diberikan tanda tangan, nama jelas, dan
cap perusahaan;
4.
Tata cara pengisian data uang
dengan angka :
- untuk
memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- untuk
memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit
dibelakang koma.
Contoh: USD 25.000,00 untuk
penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
5.
Alamat Pengusaha TPB dan
penerima barang harus diisi dengan lengkap dan tidak diperbolehkan hanya
mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX)
6.
Pada setiap lembar
pemberitahuan pabean harus diisi nomor halaman dan jumlah total halaman.
7.
Pengisian kolom-kolom BC 4.0
adalah sebagai berikut :
NOMOR PENGAJUAN:
Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26 digit.
Dalam hal penyampaian BC 4.0 dengan menggunakan media penyimpan data
elektronik atau secara Pertukaran Data Elektronik (PDE), maka nomor pengajuan
diisi dengan empat kelompok elemen data yang berupa:
- Kode
Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan
Pabean.
- Nomor
registrasi dari modul aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean.
- Tanggal
pembuatan formulir pemberitahuan pabean dengan format “YYYYMMDD” ;
- Nomor
pembuatan formulir pemberitahuan pabean.
Contoh:
- dalam
hal kantor pabean yang memberikan modul aplikasi formulir pemberitahuan
pabean adalah KPPBC Bogor maka kode kantornya 050300;
- nomor
registrasi modul aplikasi oleh KPPBC Bogor, misalkan 000001;
- tanggal
formulir pemberitahuan pabean, misalkan tanggal 30 November 2006; dan
- nomor
formulir pemberitahuan pabean misalnya 100, maka penulisan nomor
pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN:
050300-000001-20061130-000100
Dalam hal penyampaian BC 4.0
dengan menggunakan tulisan di atas formulir, maka nomor pengajuan diisi
dengan dua kelompok elemen data yang berupa:
- Nomor
pengajuan/pembuatan BC 4.0.
- Tanggal
pengajuan/pembuatan BC 4.0.
Contoh:
nomor pengajuan 119 dan tanggal pengajuan 28 Februari 2009, maka
penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN: 000119 28/02/2009
- KANTOR
PABEAN
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan kode dan nama kantor pabean
tempat didaftarkannya BC 4.0.
Contoh :
Kantor Pendaftaran : 050300 KPPBC Bogor
- JENIS
TPB
Diisi jenis Tempat Penimbunan
Berikat:
a. Gudang
Berikat;
b. Kawasan
Berikat;
c. Tempat
Penyelenggaraan Pameran Berikat;
d. Toko
Bebas Bea;
e. Tempat
Lelang Berikat; atau
f.
Kawasan Daur Ulang Berikat.
Contoh:
B. JENIS
TPB : Kawasan Berikat
- TUJUAN
PENGIRIMAN
Diisi dengan tujuan pengiriman:
a. disubkontrakan;
b. dipinjamkan;
c. diperbaiki;
d. dipamerkan;
atau
e. lainnya.
Contoh:
1. TUJUAN
PENGIRIMAN : disubkontrakan
- DATA
PEMBERITAHUAN
PENGUSAHA TPB
Pada kolom PENGUSAHA TPB diisi dengan data pengusaha TPB meliputi NPWP, nama,
alamat, dan Nomor Izin TPB.
Contoh:
1.
NPWP
:
01.061.747.0-092.000
2.
Nama
:
PT. Internasional Industri
3.
Alamat
:
Kawasan Industri Jababeka Jalan Jababeka IX Blok Z no.
Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
4.
Nomor izin TPB
:
9999/KMK.04/2009
PENGIRIM BARANG
Pada kolom penerima barang diisi dengan data penerima barang yang meliputi
NPWP/KTP/Passpor/Lainnya, nama, dan alamat.
Contoh:
5.
NPWP/KTP/Passpor/Lainnya
:
01.061.747.0-999.000
6.
Nama
:
PT. Zahira Manufactur
7.
Alamat
:
Jl. Ahmad Yani No. 2410, Bekasi
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
8.
Packing List
Diisi dengan nomor dan tanggal Packing List
Contoh:
8. Packing List : PL-00099-999999 tgl. 24/12/2009
9.
Kontrak
Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian kontrak.
Contoh:
9. Kontrak : SK-050802 tgl. 24/12/2009
10.
Surat Keputusan/Persetujuan
Diisi dengan Jenis dokumen, nomor, dan tanggal Surat Keputusan atau
Surat Persetujuan.
Contoh:
10. Surat Keputusan / Persetujuan
023/WBC.05/KP.03/Subkon/2009 tgl. 22/11/2009
11.
Jenis /nomor /tanggal dokumen lainnya.
Diisi dengan jenis, nomor, dan tanggal dokumen lainnya yang menjadi
persyaratan pengajuan pemberitahuan pabean BC 4.0. Dalam hal dokumen
lainnya lebih dari satu, maka pengisian selanjutnya dilakukan pada Lembar
Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean.
Contoh:
11. Jenis /nomor /tanggal dokumen lainnya
999909 22/10/2009
DATA PENGANGKUTAN
12.
Jenis Sarana Pengangkut Darat
Diisi dengan jenis sarana pengangkut darat yang digunakan pada saat
pengeluaran barang dari TPB.
Contoh :
12. Jenis Sarana Pengangkut Darat : Truk Box
13.
Nomor Polisi
Diisi dengan nomor polisi sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada angka
12 .
13. Nomor Polisi : B 1111 LA
DATA PERDAGANGAN
14.
Harga Penyerahan
Diisi dengan nilai barang dalam rupiah.
Contoh :
14. Harga Penyerahan : Rp. 10.900.000,00
DATA PENGEMAS
15.
Jenis Kemasan
Diisi dengan kode kemasan dan jenis kemasan sesuai dengan daftar kode
kemasan untuk pengisian pemberitahuan.
Contoh :
15. Jenis Kemasan : CT Carton
16.
Merek Kemasan
Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
16. Merek Kemasan : Hanson Brothers
17.
Jumlah Kemasan
Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
17. Jumlah Kemasan : 100
DATA BARANG
18.
Volume (m3)
Diisi dengan volume keseluruhan barang tidak termasuk pengemasnya dalam
satuan m3 (meter kubik).
Contoh :
18. Volume (m3) : 62,00
19.
Berat Kotor (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor dalam kilogram total
barang.
Contoh :
19. Berat Kotor (Kg) : 998,00
20.
Berat Bersih (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih dalam kilogram total
barang.
Contoh :
20. Berat Bersih (Kg) : 550,00
21.
No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut barang.
22.
Uraian jumlah dan jenis
barang secara lengkap, kode barang, merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi
lainnya.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian barang secara lengkap, kode
barang, merk, tipe, ukuran, spesifikasi lain.
Pengisian uraian barang harus diisi secara jelas dan lengkap, sehingga
dengan uraian barang tersebut dapat ditetapkan klasifikasi dari barang.
Contoh :
Baut untuk logam dari besi untuk lemari dari besi merek schaum,
ukuran 2 inch. Kode barang BB0012
23.
Jumlah dan jenis satuan,
berat bersih (Kg), Volume (m3)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah satuan barang untuk setiap
jenis barang.
Contoh : Jumlah dan jenis satuan
Berat bersih (kg)
Volume (m3)
- 25 kg
- 12 m3
24.
Harga Penyerahan (Rp)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan harga barang untuk setiap jenis
barang.
Contoh : Harga Penyerahan (Rp) 1.000.000,00
Dalam hal lembar pertama tidak cukup menampung data barang, maka pada akhir
kolom 21 s/d 25 diisi kata-kata “Lihat lembar lanjutan”.
Kemudian pada kolom lembar lanjutan diisi masing-masing jumlah dan jenis
satuan untuk setiap jenis barang.
- TANDA
TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi dengan:
- nama
tempat;
- tanggal,
bulan, tahun;
- nama
jelas Pengusaha TPB; dan
- tanda
tangan Pengusaha TPB
- KOLOM
KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
- nomor
pendaftaran BC 4.0; dan
- tanggal
pendaftaran BC 4.0.
- UNTUK
PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB dengan:
- Nama
Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan nomor pendaftaran;
- Nomor
Induk Pegawai (NIP);
- Tanda
tangan; dan
- Cap
dinas.
8.
Pengisian Lembar Lanjutan Data
Barang
Diisi dalam hal lembar pertama pemberitahuan pabean BC 4.0 tidak cukup
menampung data barang.
- Kolom-kolom
pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama BC
4.0.
- Kolom-kolom
nomor 21 s/d 25 diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC
4.0.
- E.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.0.
- F.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.0.
9.
Pengisian Lembar Lanjutan
Dokumen Pelengkap Pabean
Diisi dalam hal pada lembar utama BC 4.0 tidak mencukupi untuk menampung data
dokumen pelengkap pabean.
- Kolom-kolom
pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama BC
4.0.
- Bagian
Dokumen Pelengkap Pabean diisi:
- Kolom
No.
Diisi dengan nomor urut.
- Kolom
Jenis Dokumen
Diisi dengan jenis dokumen
pelengkap pabean.
- Kolom
Nomor Dokumen
Diisi dengan nomor dokumen
pelengkap pabean.
- Kolom
Tanggal
Diisi dengan tanggal dokumen
pelengkap pabean.
- E.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.0.
- F.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.0.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332
Lampiran II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI
NOMOR
:
P-23/BC/2009
TENTANG
:
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM
RANGKA PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT YANG
BERADA DIBAWAH PENGAWASAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI




PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN KEMBALI BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM
DAERAH PABEAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (BC 4.1)
1.
Setiap pemberitahuan pabean
hanya diperuntukkan bagi satu pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan
Berikat (TPB) ke Penerima Barang di TLDP.
2.
Setiap pemberitahuan pabean
dapat berisi lebih dari satu jenis barang;
3.
Dalam hal pemberitahuan pabean
diajukan dalam bentuk formulir atau hasil cetak BC 4.1 terdiri atas lembar
utama, lembar lanjutan, dan lembar lampiran, maka pada setiap lembar
pemberitahuan diberikan tanda tangan, nama jelas, dan cap perusahaan;
4.
Tata cara pengisian data uang
dengan angka :
- untuk
memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- untuk
memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit
dibelakang koma.
Contoh: USD 25.000,00 untuk
penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
5.
Alamat Pengusaha TPB dan
Penerima Barang harus diisi dengan lengkap dan tidak diperbolehkan hanya
mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX)
6.
Pada setiap lembar
pemberitahuan pabean harus diisi nomor halaman dan jumlah total halaman.
7.
Pengisian kolom-kolom BC 4.1
adalah sebagai berikut :
NOMOR PENGAJUAN:
Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26 digit.
Dalam hal penyampaian BC 4.1 dengan menggunakan media penyimpan data
elektronik atau secara Pertukaran Data Elektronik (PDE), maka nomor pengajuan
diisi dengan empat kelompok elemen data yang berupa:
- Kode
Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan
Pabean.
- Nomor
registrasi dari modul aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean.
- Tanggal
pembuatan formulir pemberitahuan pabean dengan format “YYYYMMDD” ;
- Nomor
pembuatan formulir pemberitahuan pabean.
Contoh:
·
dalam hal kantor pabean yang memberikan modul
aplikasi formulir pemberitahuan pabean adalah KPPBC Bogor maka kode kantornya
050300;
·
nomor registrasi modul aplikasi oleh KPPBC
Bogor, misalkan 000001;
·
tanggal formulir pemberitahuan pabean,
misalkan tanggal 30 November 2006; dan
·
nomor formulir pemberitahuan pabean misalnya
100, maka penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN:
050300-000001-20061130-000100
Dalam hal penyampaian BC 4.1
dengan menggunakan tulisan di atas formulir, maka nomor pengajuan diisi
dengan dua kelompok elemen data yang berupa:
- Nomor
pengajuan / pembuatan BC 4.1.
- Tanggal
pengajuan / pembuatan BC 4.1.
Contoh:
- nomor
pengajuan 119 dan tanggal pengajuan 28 Februari 2009, maka penulisan
nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN: 000119
28/02/2009
A.
KANTOR PABEAN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama kantor pabean tempat
didaftarkannya BC 4.1.
Contoh :
Kantor Pendaftaran : 050300 KPPBC Bogor
B.
JENIS TPB
Diisi jenis Tempat Penimbunan Berikat:
- Gudang
Berikat;
- Kawasan
Berikat;
- Tempat
Penyelenggaraan Pameran Berikat;
- Toko
Bebas Bea;
- Tempat
Lelang Berikat; atau
- Kawasan
Daur Ulang Berikat.
Contoh:
- JENIS
TPB : Kawasan Berikat
C.
TUJUAN PENGIRIMAN
Diisi dengan tujuan pengiriman:
- Ex-subkontrak;
- Ex-peminjaman;
- Ex-perbaikan;
- Ex-pameran;
atau
- Lainnya.
Contoh:
- TUJUAN
PENGIRIMAN : Ex-subkontrak
D.
DATA PEMBERITAHUAN
PENGUSAHA TPB
Pada kolom PENGUSAHA TPB diisi dengan data pengusaha TPB meliputi NPWP,
nama, alamat, dan Nomor Izin TPB.
Contoh:
- NPWP :
01.061.747.0-092.000
- Nama :
PT. Internasional Industri
- Alamat : Kawasan
Industri Jababeka Jalan Jababeka IX Blok Z no. 23 Cikarang,
Bekasi, Jawa Barat
- Nomor izin TPB :
9999/KMK.04/2009
PENERIMA BARANG
Pada kolom Penerima Barang diisi dengan data Penerima Barang yang meliputi
NPWP, nama, dan alamat.
Contoh:
- NPWP/
KTP/Passport/Lainya
: 01.061.747.0-999.000
- Nama : PT.
Zahira Manufactur
- Alamat : Jl.
Ahmad Yani No. 2410, Bekasi
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
- Packing List
Diisi dengan nomor dan tanggal Packing List
Contoh:
8. Packing List : PL-00099-999999 tgl. 24/12/2009
- Kontrak
Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian kontrak.
Contoh:
9. Kontrak : SK-050802 tgl. 24/12/2009
- Surat
Keputusan/Persetujuan
Diisi dengan Jenis dokumen, nomor, dan tanggal Surat
Keputusan atau Surat Persetujuan.
Contoh:
10. Surat Keputusan / Persetujuan
023/WBC.05/KP.03/Subkon/2009 tgl. 22/11/2009
- Jenis /nomor
/tanggal dokumen lainnya.
Diisi dengan jenis, nomor, dan tanggal dokumen lainnya
yang menjadi persyaratan pengajuan pemberitahuan pabean BC 4.1. Dalam hal
dokumen lainnya lebih dari satu, maka pengisian selanjutnya dilakukan pada
Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean.
Contoh:
11. Jenis /nomor /tanggal dokumen lainnya
Faktur Pajak FP-999909 22/10/2009
RIWAYAT BARANG
- Nomor dan tanggal
BC 4.0 asal
Diisi dengan nomor dan tanggal BC 4.0 asal barang pada
saat pemasukan ke TPB dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
Contoh :
12. Nomor dan tanggal BC 4.0 asal : 000.003 tgl 02/03/08
DATA PENGANGKUTAN
- Jenis Sarana
Pengangkut Darat
Diisi dengan jenis sarana pengangkut darat yang
digunakan pada saat pengeluaran barang dari TPB.
Contoh :
13. Jenis Sarana Pengangkut Darat : Truk Box
- Nomor Polisi
Diisi dengan nomor polisi sarana pengangkut sebagaimana
dimaksud pada angka 12 .
14. Nomor Polisi : B 9898 LA
DATA PERDAGANGAN
- Harga Penyerahan
Diisi dengan nilai barang dalam rupiah.
Contoh :
15. Harga Penyerahan : Rp. 10.900.000,00
DATA PENGEMAS
- Jenis Kemasan
Diisi dengan kode kemasan dan jenis kemasan sesuai
dengan daftar kode kemasan untuk pengisian pemberitahuan.
Contoh :
16. Jenis Kemasan : CT Carton
- Merek Kemasan
Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
17. Merek Kemasan : Hanson Brothers
- Jumlah Kemasan
Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
18. Jumlah Kemasan : 100
DATA BARANG
- Volume (m3)
Diisi dengan volume keseluruhan barang tidak termasuk
pengemasnya dalam satuan m3 (meter kubik).
Contoh :
19. Volume (m3) : 62,00
- Berat Kotor (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor
dalam kilogram total barang.
Contoh :
20. Berat Kotor (Kg) : 998,00
- Berat Bersih
(Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih
dalam kilogram total barang.
Contoh :
21. Berat Bersih (Kg) : 550,00
- No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut
barang.
- Uraian jumlah
dan jenis barang secara lengkap, kode barang, merek, tipe, ukuran, dan
spesifikasi lainnya.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian barang secara
lengkap, kode barang, merk, tipe, ukuran, spesifikasi lain.
Pengisian uraian barang harus diisi secara jelas dan lengkap, sehingga
dengan uraian barang tersebut dapat ditetapkan klasifikasi dari barang.
Contoh :
Baut untuk logam dari besi untuk lemari dari besi merek schaum, ukuran 2
inch. Kode Barang BB00012
- Jumlah dan jenis
satuan, berat bersih (Kg), Volume (m3)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah satuan
barang untuk setiap jenis barang.
Contoh : Jumlah dan jenis satuan
Berat bersih (kg)
Volume (m3)
- 25 kg
- 12 m3
- Harga Penyerahan
(Rp)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan harga barang
untuk setiap jenis barang.
Contoh : Harga Penyerahan (Rp)
1.000.000,00
Dalam hal lembar pertama tidak cukup menampung data
barang, maka pada akhir kolom 21 s/d 25 diisi kata-kata “Lihat Lembar
Lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing jumlah
dan jenis satuan untuk setiap jenis barang.
E.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi dengan:
- nama
tempat;
- tanggal,
bulan, tahun;
- nama
jelas Pengusaha TPB; dan
- tanda
tangan Pengusaha TPB
F.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
- nomor
pendaftaran BC 4.1; dan
- tanggal
pendaftaran BC 4.1.
G
UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB dengan:
- Nama
Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan nomor pendaftaran;
- Nomor
Induk Pegawai (NIP);
- Tanda
tangan; dan
- Cap
dinas.
8.
Pengisian Lembar Lanjutan Data
Barang
Diisi dalam hal lembar pertama pemberitahuan pabean BC 4.1 tidak cukup
menampung data barang.
- Kolom-kolom
pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama BC
4.1.
- Kolom-kolom
nomor 22 s/d 26 diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC
4.1.
- E.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.1.
- F.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.1.
9.
Pengisian Lembar Lampiran
Dokumen Pelengkap Pabean
Diisi dalam hal pada lembar utama BC 4.1 tidak mencukupi untuk menampung data
dokumen pelengkap pabean.
- Kolom-kolom
pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama BC
4.1.
- Bagian
Dokumen Pelengkap Pabean diisi:
- Kolom
No.
Diisi dengan nomor urut.
- Kolom
Jenis Dokumen
Diisi dengan jenis dokumen
pelengkap pabean.
- Kolom
Nomor Dokumen
Diisi dengan nomor dokumen
pelengkap pabean.
- Kolom
Tanggal
Diisi dengan tanggal dokumen
pelengkap pabean.
- E.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.1.
- F.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.1.
10.
Lembar Lampiran Konversi
Pemakaian Bahan.
Digunakan untuk memberitahuan konversi pemakaian bahan.
- Kolom-kolom
pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama BC
4.1.
- Bagian
Konversi diisi:
- Kolom
1, No.
Diisi dengan nomor urut barang
jadi.
- Kolom
2, Uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang merk,
tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Diisi dengan jenis barang
secara lengkap, kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain barang
jadi.
- Kolom
3, jumlah.
Diisi dengan jumlah barang
jadi.
- Kolom
4, Satuan
Diisi dengan satuan barang
jadi.
- Kolom
5, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang merk,
tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Diisi dengan uraian jumlah dan
jenis barang secara lengkap, kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi
lain bahan baku untuk setiap jenis barang jadi yang diisi pada kolom 1
s/d 4.
- Kolom
6, jumlah.
Diisi dengan jumlah bahan baku
untuk setiap jenis barang jadi yang diisi pada kolom 1 s/d 4.
- Kolom
4, Satuan
Diisi dengan satuan barang jadi
untuk setiap jenis bahan baku yang diisi pada kolom 1 s/d 4.
- E.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.1.
- F.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.1.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332
Lampiran III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI
NOMOR
:
P-23/BC/2009
TENTANG
:
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM
RANGKA PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT YANG
BERADA DIBAWAH PENGAWASAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI


PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG ASAL DAERAH PABEAN
KE KAWASAN BERIKAT (BC 4.0)
1.
Pemberitahuan Pemasukan Barang
Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC 4.0) adalah Pemberitahuan oleh
pemberitahu atas barang yang dimasukkan darisuatu tempat dalam daerah Pabean
ke Kawasan Berikat.
2.
Bentuk dan isi BC 4.0 berukuran
A4 (210 x 297 mm)
3.
Pengadaan formulir BC 4.0 dapat
dilakukan oleh umum.
4.
BC 4.0 dibuat dalam rangkap 2
(dua) dengan ketentuan sebagai berikut :
- lembar
asli untuk Kantor Pabean;
- lembar
kedua untuk Pengusaha Kawasan Berikat yang bersangkutan
Dalam hal diperlukan
pemberitahu dapat membuat lembar copy tambahan sesuai kebutuhan. Lembar
tambahan merupakan copy lembar asli dengan tanda tangan asli
5.
Pedoman pengisian BC 4.0 adalah
sesuai ketentuan sebagai berikut :
- setiap
Pemberitahuan hanya diperuntukan bagi satu Pengirim dan satu Penerima;
- dalam
hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibuatkan
lembar lanjutan yang hanya berisi data Uraian Barang dengan
diberikan tanda tangan, nama jelas, serta cap Perusahaan.
- tatacara
pengisian dengan angka :
--
untuk memisahkan angka ribuan
diberi tanda titik;
--
untuk memisahkan angka
pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit dibelakang koma.
contoh : USD 25.000,00.
- alamat
Pengirim Barang, Penerima Barang (PKB/PDKB) harus diisi dengan lengkap
dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor kotak pos
(PO. BOX)
6.
Pengisian kolom-kolom BC 4.0
adalah sebagai berikut :
A.
TUJUAN PENGIRIMAN
Diisi pada kotak yang tersedia dengan memberi tanda silang (x) pada :
- Diproses,
bagi barang dengan tujuan diproses;
- Ditimbun,
bagi barang dengan tujuan ditimbun; atau
- Lainnya,
bagi barang dengan tujuan yang akan ditetapkan kemudian oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
B.
DATA PEMBERITAHUAN
Angka 1.
Nama, Alamat Pengirim
Barang :
Diisi nama dan alamat lengkap Pengirim Barang
Angka 2.
Identitas Penerima Barang :
NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
- Diberi
tanda “X” (coret) bagi identitas yang tidak dipergunakan
- Diisi
nomor identitas Penerima Barang
Angka 3.
Nama, Alamat Penerima
Barang :
Diisi nama dan alamat lengkap Penerima Barang
Angka 4.
Identitas Pemberitahu :
NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
Diberi tanda “X” (coret) bagi identitas yang tidak dipergunakan
Diisi nomor identitas Pemberitahu
Angka 5.
Nama, Alamat Pemberitahu :
Diisi nama dan alamat lengkap Pemberitahu
Angka 6.
No & Tgl. Surat Izin
PPJK
Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan, nomor, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang
disediakan.
Angka 7.
Cara Pengangkutan :
1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya, 4.Udara,
…….9.Lainnya
Diisi kode cara pengangkutan pada kotak yang disediakan untuk :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Sarana Pengangkutan Laut;
Sarana Pengangkutan Kereta Api;
Sarana Pengangkutan Jalan Raya;
Sarana Pengangkutan Udara;
Pos;
Multimoda transportasi;
Instalasi/Pipa;
Angkutan Sungai, Danau,
dan Penyeberangan;atau
Sarana Pengakutan Lainnya (Lain dari 1 s.d 8)
Angka 8.
Perkiraan Tgl. Berangkat :
Diisi tanggal/bulan/tahun perkiraan sarana pengangkut berangkat.
Contoh : 04/04/97
Angka 9.
Nama Sarana Pengangkut /
No.Voy/Flight :
Diisi :
- nama
sarana pengangkut,
- nomor
Voy (Voyage) untuk angkutan laut, atau
- nomor
flight untuk angkutan udara.
Angka 10.
Tempat pemuatan :
Diisi nama lengkap tempat pemuatan
Angka 11.
Tempat
Pembongkaran/Penimbunan :
Diisi tempat pembongkaran/penimbunan barang.
Angka 12.
No. Kontrak
Diisi nomor dan tanggal kontrak.
Angka 13.
Berat Kotor (Kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg).
Angka 14.
Nilai Pabean :
Diisi nilai pabean dalam valuta asing.
contoh : USD 27.500,00
Angka 15.
Merek dan Nomor Kemasan/
Peti Kemas :
Diisi merek dan nomor kemasan/nomor peti kemas yang tercantum pada
koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti
kemas, butir ini diisi merek yang tercantum pada koli atau pengemas
barang atau merek yang tercantum pada peti kemas, serta nomor Peti Kemas.
Angka 16.
Jumlah dan Jenis Kemasan :
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas
barang impor. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan
semua jenis kemasan yang bersangkutan, misal : drum, bag, peti, case.
Contoh : Case
CS
URAIAN BARANG
Angka 17. No. :
Diisi nomor urut barang
yang bersangkutan Dalam hal ruang nomor urut barang tidak mencukupi,
dapat dibuatkan lembar lanjutan yang hanya berisi data Uraian Barang
Angka 18.
Uraian barang:
Diisi secara lengkap uraian barang yang bersangkutan menurut keadaan yang
sebenarnya.
Angka 19.
Satuan:
Diisi jenis satuan barang untuk setiap jenis barang (dalam hal terdapat
lebih dari satu jenis barang)
Contoh : Pasang
Kg
Angka 20.
Jumlah :
Diisi jumlah satuan barang untuk setiap jenis barang (dalam hal terdapat
lebih dari satu jenis barang)
Contoh : 22 pasang diisikan “22”
120 kg diisikan “120”
Angka 21.
Keterangan :
Bila ada, diisi keterangan perihal barang yang bersangkutan,
misalnya “explosive goods “
C.
Diisi tempat, tanggal, tanda
tangan, serta nama jelas Pemberitahu dengan huruf cetak berikut cap
perusahaan setelah pengisian Pemberitahuan Pabean tersebut telah
dilakukan secara lengkap dan benar.
D.
DIISI OLEH BEA DAN CUKAI
No. & Tgl Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi No. & Tgl. Pendaftaran pada kotak yang telah disediakan.
Contoh :
01/04/2008
000001
Nama kantor :
Diisi nama kantor pabean tempat diajukannya Pemberitahuan dan diisikan kode
kantor sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang
disediakan.
Contoh : Bogor
050300
E.
UNTUK PEJABAT BC :
Diisi :
Hasil pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean Penerima Barang.
Tanda Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean Penerima Barang.
Nama Jelas dan NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menandatanganinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI
NOMOR P - 23/BC/2009
TENTANG
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN BARANG
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT YANG BERADA
DIBAWAH PENGAWASAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf d dan Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang
Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean Ke Tempat Yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea
Dan Cukai;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008
tentang Pemberitahuan Pabean;
MEMUTUSKAN:
Menetapakan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM
RANGKA PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT YANG
BERADA DIBAWAH PENGAWASAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan.
2. Data Elektronik adalah informasi atau
rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang
diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau
diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat
pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.
3. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan
yang selanjutnya disingkat dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian
dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar
aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat
sistem komunikasi data.
4. Tempat Penimbunan Berikat adalah
bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan
penangguhan Bea Masuk.
5. Kantor Pabean adalah kantor dalam
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2
Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang dari tempat lain dalam
Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai terdiri atas:
a. Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; dan
b. Pemberitahuan Pengeluaran Kembali
Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat.
BAB II
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN
DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 3
|
(1) |
Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam
bentuk data elektronik. |
|
(2) |
Formulir Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 4.0. |
|
(3) |
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan
ketentuan: a. menggunakan kertas berukuran A4
(8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau
Folio (8.5 x 13.0 inch); b. terdiri atas: 1. Lembar pertama; 2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam
hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data barang; dan 3. Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap
Pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh dokumen
pelengkap pabean; c.
dalam
rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan: 1. rangkap kesatu untuk Kantor Pabean; 2. rangkap kedua untuk Pengusaha
Tempat Penimbunan Berikat; 3. rangkap ketiga untuk Pengirim
Barang. |
Pasal 4
|
(1) |
Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf
latin, dan angka arab. |
|
(2) |
Pengisian pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal: a. penyebutan jenis barang yang tidak
ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia; b. penyebutan jenis barang yang ada
padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah
teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara
internasional. |
Pasal 5
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat
Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat tercantum dalam lampiran
I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB III
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN KEMBALI BARANG ASAL
TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DARI TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 6
|
(1) |
Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean Dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau
dalam bentuk data elektronik. |
||||
|
(2) |
Formulir Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 4.1. |
||||
|
(3) |
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan
ketentuan: a. menggunakan kertas berukuran A4
(8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau
Folio (8.5 x 13.0 inch); b. terdiri atas : 1. Lembar pertama; 2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam
hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data barang; 3. Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap
Pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh dokumen
pelengkap pabean; 4. Lembar Lampiran Konversi Pemakaian
Bahan, dalam hal:
c.
dalam
rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan: 1. rangkap kesatu untuk Kantor Pabean; 2. rangkap kedua untuk Pengusaha
Tempat Penimbunan Berikat; 3. rangkap ketiga untuk Penerima
Barang. |
Pasal 7
|
(1) |
Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa
Indonesia, huruf latin, dan angka arab. |
|
(2) |
Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal: a. penyebutan jenis barang yang tidak
ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia; b. penyebutan jenis barang yang ada
padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah
teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional. |
Pasal 8
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang
Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat tercantum
dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Pemasukan dan pengeluaran kembali barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
ke dan dari Kawasan Berikat menggunakan Pemberitahuan Pabean sebagaimana
tercantum dalam lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini yang mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Desember 2008
sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332
|
|
Lampiran I |
||
|
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI |
||
|
|
NOMOR |
: |
P-23/BC/2009 |
|
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM
RANGKA PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT YANG
BERADA DIBAWAH PENGAWASAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI |



PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN KEMBALI BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM
DAERAH PABEAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (BC 4.0)
|
1. |
Setiap pemberitahuan pabean
hanya diperuntukkan bagi satu pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat
(TPB) dari pengirim barang di TLDP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Setiap pemberitahuan pabean
dapat berisi lebih dari satu jenis barang; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Dalam hal pemberitahuan pabean
diajukan dalam bentuk formulir atau hasil cetak BC 4.0 terdiri atas lembar
utama, lembar lanjutan, dan lembar lampiran, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Tata cara pengisian data uang
dengan angka :
Contoh: USD 25.000,00 untuk
penulisan duapuluh lima ribu dollar US. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
Alamat Pengusaha TPB dan
penerima barang harus diisi dengan lengkap dan tidak diperbolehkan hanya
mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6. |
Pada setiap lembar
pemberitahuan pabean harus diisi nomor halaman dan jumlah total halaman. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7. |
Pengisian kolom-kolom BC 4.0
adalah sebagai berikut :
Contoh:
NOMOR PENGAJUAN:
050300-000001-20061130-000100 Dalam hal penyampaian BC 4.0
dengan menggunakan tulisan di atas formulir, maka nomor pengajuan diisi
dengan dua kelompok elemen data yang berupa:
Contoh:
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan kode dan nama kantor pabean
Diisi jenis Tempat Penimbunan
Berikat: a. Gudang
Berikat; b. Kawasan
Berikat; c. Tempat
Penyelenggaraan Pameran Berikat; d. Toko
Bebas Bea; e. Tempat
Lelang Berikat; atau f.
Kawasan Daur Ulang Berikat. Contoh: B. JENIS
TPB : Kawasan Berikat
Diisi dengan tujuan pengiriman: a. disubkontrakan; b. dipinjamkan; c. diperbaiki; d. dipamerkan;
atau e. lainnya. Contoh: 1. TUJUAN
PENGIRIMAN : disubkontrakan
PENGUSAHA TPB
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8. |
Pengisian Lembar Lanjutan Data
Barang
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.0.
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.0. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9. |
Pengisian Lembar Lanjutan
Dokumen Pelengkap Pabean
Diisi dengan nomor urut.
Diisi dengan jenis dokumen
pelengkap pabean.
Diisi dengan nomor dokumen
pelengkap pabean.
Diisi dengan tanggal dokumen
pelengkap pabean.
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.0.
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.0. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332
|
|
Lampiran II |
||
|
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI |
||
|
|
NOMOR |
: |
P-23/BC/2009 |
|
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM
RANGKA PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT YANG
BERADA DIBAWAH PENGAWASAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI |




PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN KEMBALI BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM
DAERAH PABEAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (BC 4.1)
|
1. |
Setiap pemberitahuan pabean
hanya diperuntukkan bagi satu pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan
Berikat (TPB) ke Penerima Barang di TLDP. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Setiap pemberitahuan pabean
dapat berisi lebih dari satu jenis barang; |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Dalam hal pemberitahuan pabean
diajukan dalam bentuk formulir atau hasil cetak BC 4.1 terdiri atas lembar
utama, lembar lanjutan, dan lembar lampiran, maka pada setiap lembar
pemberitahuan diberikan tanda tangan, nama jelas, dan cap perusahaan; |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Tata cara pengisian data uang
dengan angka :
Contoh: USD 25.000,00 untuk
penulisan duapuluh lima ribu dollar US. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
Alamat Pengusaha TPB dan
Penerima Barang harus diisi dengan lengkap dan tidak diperbolehkan hanya
mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX) |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
6. |
Pada setiap lembar
pemberitahuan pabean harus diisi nomor halaman dan jumlah total halaman. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
7. |
Pengisian kolom-kolom BC 4.1
adalah sebagai berikut :
Contoh: ·
dalam hal kantor pabean yang memberikan modul
aplikasi formulir pemberitahuan pabean adalah KPPBC Bogor maka kode kantornya
050300; ·
nomor registrasi modul aplikasi oleh KPPBC
Bogor, misalkan 000001; ·
tanggal formulir pemberitahuan pabean,
misalkan tanggal 30 November 2006; dan ·
nomor formulir pemberitahuan pabean misalnya
100, maka penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut: NOMOR PENGAJUAN:
050300-000001-20061130-000100 Dalam hal penyampaian BC 4.1
dengan menggunakan tulisan di atas formulir, maka nomor pengajuan diisi
dengan dua kelompok elemen data yang berupa:
Contoh:
NOMOR PENGAJUAN: 000119
28/02/2009
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
8. |
Pengisian Lembar Lanjutan Data
Barang
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.1.
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.1. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
9. |
Pengisian Lembar Lampiran
Dokumen Pelengkap Pabean
Diisi dengan nomor urut.
Diisi dengan jenis dokumen
pelengkap pabean.
Diisi dengan nomor dokumen
pelengkap pabean.
Diisi dengan tanggal dokumen
pelengkap pabean.
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.1.
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.1. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
10. |
Lembar Lampiran Konversi
Pemakaian Bahan.
Diisi dengan nomor urut barang
jadi.
Diisi dengan jenis barang
secara lengkap, kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain barang
jadi.
Diisi dengan jumlah barang
jadi.
Diisi dengan satuan barang
jadi.
Diisi dengan uraian jumlah dan
jenis barang secara lengkap, kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi
lain bahan baku untuk setiap jenis barang jadi yang diisi pada kolom 1
s/d 4.
Diisi dengan jumlah bahan baku
untuk setiap jenis barang jadi yang diisi pada kolom 1 s/d 4.
Diisi dengan satuan barang jadi
untuk setiap jenis bahan baku yang diisi pada kolom 1 s/d 4.
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.1.
Diisi sesuai dengan cara
pengisian pada lembar utama BC 4.1. |
||||||||||||||||||||||||||||||
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332
|
|
Lampiran III |
||
|
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI |
||
|
|
NOMOR |
: |
P-23/BC/2009 |
|
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM
RANGKA PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT YANG
BERADA DIBAWAH PENGAWASAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI |


PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG ASAL DAERAH PABEAN
KE KAWASAN BERIKAT (BC 4.0)
|
1. |
Pemberitahuan Pemasukan Barang
Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC 4.0) adalah Pemberitahuan oleh
pemberitahu atas barang yang dimasukkan darisuatu tempat dalam daerah Pabean
ke Kawasan Berikat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Bentuk dan isi BC 4.0 berukuran
A4 (210 x 297 mm) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Pengadaan formulir BC 4.0 dapat
dilakukan oleh umum. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
BC 4.0 dibuat dalam rangkap 2
(dua) dengan ketentuan sebagai berikut :
Dalam hal diperlukan
pemberitahu dapat membuat lembar copy tambahan sesuai kebutuhan. Lembar
tambahan merupakan copy lembar asli dengan tanda tangan asli |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
Pedoman pengisian BC 4.0 adalah
sesuai ketentuan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6. |
Pengisian kolom-kolom BC 4.0
adalah sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


