
Peraturan Perpajakan
KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK
Surat Edaran Dirjen Pajak No. NOMOR SE - 03/PJ.04/2009 Tahun 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.04/2009
TENTANG
KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,
terdapat beberapa perubahan perlakuan administrasi dan tindakan penagihan
piutang pajak. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan amanat Undang-Undang tersebut
dan demi meningkatkan tertib administrasi, validitas data piutang pajak serta
mencapai target pencairan piutang pajak Nasional maka dengan ini disampaikan
kebijakan penagihan pajak sebagai berikut :
I.
KEBIJAKAN UMUM
1. Kebijakan yang menyangkut
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (KUP), Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 (PBB), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (BPHTB), dan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
2. Kebijakan yang menyangkut Surat
Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan mulai Tahun Pajak 2008, penentuan saat
mulainya penyampaian surat teguran setelah piutang pajak jatuh tempo dalam
hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang
masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
3. Kebijakan yang menyangkut Batas
Waktu Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta
Daluwarsa Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan mengacu pada Surat Edaran Dirjen
Pajak Nomor SE-48/PJ/2008 tanggal 5 September 2008.
4. Kebijakan yang menyangkut
Penyisihan, Pengakuan, dan Rekonsiliasi Piutang Pajak berpedoman pada
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ./2009 tanggal 2 Februari
2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak.
II.
KEBIJAKAN KHUSUS
II.1
Tertib Administrasi
II.1.1
Penataan Berkas Penagihan
Dalam rangka pembenahan administrasi piutang pajak dan penataan berkas
penagihan, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berkewajiban untuk :
a.
Menyediakan tempat/ruangan khusus untuk penyimpanan rumah berkas
penagihan yang memiliki alat pengaman yang cukup kuat dan menunjuk
petugas di Seksi Penagihan sebagai penanggung jawabnya;
b.
Membuat rumah berkas penagihan per Wajib Pajak yang disusun sesuai
dengan tahun pajaknya dan masing-masing berisi :
1)
Surat ketetapan pajak, termasuk STP/STP
PBB/STB/SKP PBB/SKBKB/SKBKBT;
2)
Keputusan Keberatan;
3)
Keputusan Pembetulan (Pasal 16 UU KUP);
4)
Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi dan pengurangan dan atau pembatalan surat ketetapan pajak
yang tidak benar (Pasal 36 UU KUP)
5)
Putusan Banding;
6)
Putusan Peninjauan Kembali;
7)
Putusan Gugatan;
8)
Bukti pembayaran tunggakan pajak dari Wajib
Pajak/Penanggung Pajak (WP/PP) antara lain berupa Surat Setoran Pajak
(SSP), Surat Tanda Terima Setoran (STTS), SSP PBB, Surat Setoran BPHTB
(SSB), dan print out MPN/hasil konfirmasi bank;
9)
Bukti Pemindahbukuan (PbK);
10)
Dokumen tindakan penagihan;
11)
Berkas penagihan lainnya;
12)
Khusus untuk Wajib Pajak PBB yang tidak
mempunyai NPWP, dibuatkan rumah berkas tersendiri per NOP dengan
perincian berkas sesuai dengan angka 1 s.d. 11 tersebut di atas.
c.
II.1.2
Akurasi Data Piutang Pajak
Dalam proses akurasi data piutang pajak, KPP diwajibkan untuk :
1.
Menyelesaikan perekaman seluruh data piutang pajak berdasarkan
fisik ketetapan pajak kondisi per 30 Juni 2007.
2.
Melanjutkan proses pemutakhiran data piutang pajak secara
berkesinambungan dan wajib melaporkan data perkembangan perekaman
terakhir setiap bulan melalui email ke Kanwil dan subdit penagihan
Direktorat P2 KPDJP. Tata cara perekaman dapat dilakukan dengan
melanjutkan input data pada aplikasi program SiMIAP atau dalam format
excel seperti yang sudah diberikan sebelumnya (format laporan terlampir).
3.
Terhadap KPP yang sudah menyelesaikan perekaman seluruh data
piutang pajak berdasarkan fisik ketetapan pajak kondisi per 30 Juni 2007
agar segera membuat berita acara penyelesaian perekaman (format Berita
Acara terlampir).
4.
Menginventarisasikan jumlah piutang pajak yang disisihkan dengan
kriteria sebagai berikut :
a.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
1)
Wajib Pajak sudah meninggal dunia;
2)
Wajib Pajak sudah tidak mempunyai harta lagi
yang dibuktikan dengan adanya surat dukungan dari instansi berwenang
di wilayahnya;
3)
Telah disampaikan Surat Paksa melalui PEMDA
setempat;
4)
Telah daluwarsa; dan
5)
Karena sebab lain seperti :
a)
Wajib Pajak sudah tidak
dapat ditemukan
b)
Dokumen penagihan tidak
lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang
tidak dapat dihindari seperti bencana alam, kebakaran, dan
sebagainya.
b.
Untuk Wajib Pajak Badan
1)
Bubar, liquidasi, atau pailit dan pengurus,
direksi, pemegang saham, pemilik modal atau pihak lain yang dibebani
untuk melakukan pemberesan sudah tidak ditemukan;
2)
Wajib Pajak sudah tidak mempunyai harta lagi
yang dibuktikan dengan adanya surat dukungan dari instansi berwenang
di wilayahnya;
3)
Telah disampaikan Surat Paksa melalui PEMDA
setempat;
4)
Telah daluwarsa, dan
5)
Karena sebab lain seperti :
a)
Wajib Pajak sudah tidak
dapat ditemukan
b)
Dokumen penagihan tidak
lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang
tidak dapat dihindari seperti bencana alam, kebakaran, dan
sebagainya.
Tatacara
penyisihan piutang pajak selengkapnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-08/PJ./2009.
5.
Melakukan rekonsiliasi data piutang pajak antara Laporan
Perkembangan Piutang Pajak (LP3) dan Laporan Perkembangan Piutang PBB dan
BPHTB dengan Laporan Keuangan Piutang Pajak (LKPP) setiap bulan.
6.
Melakukan pembenahan piutang PBB sesuai dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
tentang Pemutakhiran Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pedesaan dan Perkotaan yang dilakukan dengan membentuk tim penyelesaian
data tunggakan PBB.
7.
Terhitung mulai Januari 2009, format laporan rutin piutang pajak
menggunakan format laporan sesuai surat Direktur Pemeriksaan dan
Penagihan Nomor S-28/PJ.045/2009.
8.
Dalam hal terdapat permasalahan yang berkaitan dengan
SIDJP/SIP/SIPMOD/SISMIOP, agar disampaikan kepada Direktur Teknologi
Informasi Perpajakan dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-73/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Kebijakan
Perubahan Data SIP/SIPMOD/SISMIOP.
II.1.3
Prosedur Migrasi Berkas Wajib Pajak
Sehubungan dengan masih terdapatnya permasalahan dalam pemindahan Wajib
Pajak karena pemecahan KPP atau pembentukan KPP baru, maka Kanwil/KPP
diingatkan kembali untuk memperhatikan :
1.
Prosedur administrasi untuk WP pindah sesuai dengan surat Direktur
Pemeriksaan dan Penagihan nomor S-14/PJ.0451/2007 tanggal 25 Januari
2007;
2.
Pelaksanaan tertib administrasi penagihan terkait dengan
pembentukan KPP baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai
dengan surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan nomor S-33/PJ.045/2008
tanggal 2 April 2008
II.2
Fokus dan Strategi Penagihan
II.2.1
Fokus Penagihan
1.
Fokus pencarian piutang pajak tahun 2009 lebih diprioritaskan
kepada KPP di unit Kanwil Wajib Pajak Besar (LTO), KPP di Unit Kanwil
Jakarta Khusus, dan Kantor-Kantor Pelayanan Pajak Madya di seluruh
Indonesia (34 KPP dari 331 KPP di Indonesia), dengan pertimbangan kondisi
likuiditas Wajib Pajak dan jumlah piutang pajak yang mencapai lebih dari
50% jumlah piutang pajak Nasional berada di wilayah KPP tersebut diatas.
2.
Kegiatan penagihan pada KPP Pratama tetap dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku terutama terhadap 200 Penunggak Pajak terbesar.
II.2.2
Strategi Penagihan
Untuk menunjang peningkatan realisasi pencarian piutang pajak, Kanwil dan
KPP agar melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1.
KPP diwajibkan untuk melakukan bedah tunggakan terhadap 200
penunggak pajak terbesar kemudian dibuat profilnya mengenai kondisi WP
tersebut lengkap dengan daftar harta kekayaan yang masih dimiliki dan
dilengkapi dengan pohon kepemilikan dalam perusahaan yang bersangkutan
dimiliki oleh grup perusahaan (format terlampir).
2.
Berdasarkan profil tersebut, KPP kemudian melakukan analisis
probabilitas pencairan piutang pajak terhadap 200 penunggak pajak
terbesar di wilayah kerjanya dan melaporkan ke Kanwil atasannya (format
terlampir).
3.
Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada angka 2, KPP
menetapkan prioritas tindakan penagihan.
4.
KPP wajib melaksanakan tindakan penagihan aktif secara optimal
terutama untuk piutang pajak yang akan mendekati daluwarsa namun tindakan
penagihannya belum dan/atau tidak dapat dilaksanakan, atau sebab lainnya.
5.
Terhadap tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada angka 4 di
atas yang terhenti pelaksanaannya, perlu dilakukan penelitian
administrasi dan/atau penelitian setempat kemudian dituangkan dalam
berita acara dan laporan penelitian setempat dengan disertai alasan dan
bukti pendukungnya (format terlampir).
6.
KPP melaksanakan tindakan penagihan kepada Wajib Pajak/Penanggung
Pajak terutama yang non kooperatif, dengan memprioritaskan;
a.
Penyitaan atas harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang
tersimpan pada bank yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Direktur
Jenderal Pajak nomor PER-109/PJ./2007 tanggal 6 Agustus 2007 dengan skala
prioritas 200 Penunggak Pajak terbesar dengan prinsip kehati-hatian dan
memperhatikan ada tidaknya upaya hukum yang diajukan Wajib Pajak dengan
urutan sebagai berikut:
1)
Melakukan pemblokiran rekening Wajib Pajak yang
bersangkutan terlebih dahulu; dan
2)
Apabila piutang pajak belum lunas, maka
pemblokiran dapat dilakukan kepada rekening para Direksi dan pemegang
saham mayoritasnya sebagai penanggung pajaknya;
b.
Pencegahan dilakukan secara selektif dengan memperhatikan prinsip
kehati-hatian, antara lain:
1)
Ada tidaknya upaya hukum Wajib
Pajak/Penanggung Pajak;
2)
Validitas data mengenai status/legalitas
Penanggung Pajak dalam kedudukannya selaku Penanggung Pajak suatu badan
usaha;
3)
Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu
Penanggung Pajak, KPP dapat mempertimbangkan untuk tidak mengusulkan
pencegahan terhadap seluruh Penanggung Pajak yang ada, tetapi usul
pencegahan dapat dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan skala
prioritas.
7.
Untuk mendukung upaya penagihan melalui pemblokiran rekening,
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan bekerja sama dengan Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan dalam menyediakan daftar Cabang Bank
tempat Wajib Pajak yang bersangkutan membayar kewajiban pajaknya. Data
tersebut dapat dilihat pada portal subdit penagihan.
8.
KPP wajib melakukan pengawasan secara intensif dan melaksanakan
hak mendahulu atas piutang pajak terhadap Wajib Pajak yang dinyatakan
pailit, bubar, atau likuidasi, dengan melakukan koordinasi dengan
kurator, likuidator, orang atau badan yang ditugasi melakukan pemberesan,
segera setelah diperoleh informasinya.
9.
Kantor Wilayah DJP;
Sebagai pengawas dan pembina suatu wilayah
kerja, diharapkan agar Kantor Wilayah DJP lebih meningkatkan peranan dan
fungsinya untuk membimbing, mengawasi dan mendukung tindakan penagihan
yang dilakukan oleh KPP, oleh karena itu Kanwil diwajibkan untuk
melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a.
Membuat pemetaan dan melakukan analisis atas jumlah piutang pajak
selain PBB dan BPHTB di wilayah kerjanya berdasarkan kategori umur
piutang pajak sebagaimana yang tercantum dalam S-28/PJ.045/2009 tanggal 3
Maret 2009 tentang Laporan Rutin Penagihan;
b.
Membuat pemetaan dan melakukan analisis atas piutang pajak PBB dan
BPHTB di wilayah kerjanya, yang didasarkan atas beberapa kriteria sebagai
berikut:
1)
Sektor ketetapan (sektor pedesaan, perkotaan,
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan);
2)
Wilayah kerja (kabupaten/kotamadya, kecamatan,
desa/kelurahan);
3)
Tahun Pajak;
4)
Buku Ketetapan, yaitu buku ketetapan I s.d.
buku ketetapan V;
c.
Melaksanakan pengawasan melekat untuk mencegah terjadinya
kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam
pelaksanaan tindakan penagihan;
d.
Melakukan pengawasan atas bedah tunggakan terhadap 200 penunggak
pajak terbesar dan profiling penunggak pajak yang dilakukan oleh KPP di
wilayah kerjanya;
e.
Melakukan penelitian dan evaluasi atas analisis probabilitas
pencairan piutang terhadap 200 penunggak pajak terbesar yang dilakukan
oleh KPP di wilayah kerjanya;
f.
Melakukan pengawasan dan pemantauan proses kegiatan penagihan dan
pencairan piutang pajak dengan prioritas 200 penunggak pajak terbesar
yang dilaporkan oleh masing-masing KPP di wilayah kerjanya;
g.
Mengawasi dan meneliti saldo piutang pajak pada masing-masing
laporan rutin penagihan secara periodik dan berkesinambungan sehingga
terjadi kesesuaian angka, khususnya yang berkaitan dengan Wajib Pajak
pindah dan pembentukan KPP baru;
h.
Meneliti daftar klasifikasi kualitas piutang pajak yang dibuat
oleh KPP terutama untuk kriteria piutang pajak kurang lancar, perhatian
khusus, diragukan dan macet, serta melihat kondisi piutang pajak dan
permasalahannya. Selanjutnya hasil penelitian tersebut dapat digunakan
untuk melakukan reklasifikasi kriteria kualitas piutang pajak sesuai
dengan kondisi yang seharusnya;
i.
Mengawasi pelaksanaan perekaman seluruh data piutang pajak
berdasarkan fisik ketetapan pajak kondisi per 30 Juni 2007 yang dilakukan
oleh KPP di wilayah kerjanya dan melaporkan pelaksanaan kegiatan validasi
piutang pajak yang dilakukan oleh KPP di wilayah kerjanya tersebut ke
KPDJP (format laporan terlampir);
j.
Melakukan pengujian kembali Daftar Usulan Penghapusan Piutang
Pajak yang diusulkan dari KPP antara lain:
1.
Tindakan penagihan terakhir terkait dengan jangka waktu daluwarsa
penagihan;
2.
Kesesuaian antara daftar rincian piutang pajak yang diusulkan
untuk dihapuskan dengan jumlah rekapitulasi piutang yang diusulkan untuk
dihapuskan; dan
3.
Kelengkapan data-data pendukung sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: KMK 539 dan KEP-15
k.
Menetapkan standar prestasi jurusita dengan mempertimbangkan
kondisi masing-masing KPP yang berada di wilayah kerjanya;
l.
Meningkatkan koordinasi regional/lokal dengan instansi terkait
untuk kelancaran kegiatan penagihan berdasarkan prinsip kebersamaan tugas
sebagaimana yang telah disepakati pada MoU antara Dirjen Pajak dengan
Kapolri/Menteri Kehakiman dan HAM/Gubernur/Walikota/Bupati serta kerja
sama dengan pihak perbankan dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 34
UU KUP.
II.3
Target Pencarian
Target pencarian piutang pajak secara nasional untuk tahun 2009 akan diatur
lebih lanjut dalam Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Selanjutnya
alokasi target pencarian per KPP ditetapkan oleh masing-masing Kantor
Wilayah DJP atasannya.
III
Lain-lain
1. Dalam melakukan penelitian
administrasi dan/atau penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam angka
romawi II.2.2 angka 5, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
a. Membuat daftar usulan penelitian
setempat ke Kantor Wilayah atasannya;
b. Melakukan koordinasi dengan KPP
lawan transaksi dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang akan dilakukan
penelitian setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang
transaksi terakhir yang dilakukan, untuk memastikan apakah masih ada
aktifitas atau tidak;
c.
Meminta
informasi dan keterangan dari pihak pengelola gedung atau instansi yang
berwenang di wilayah tempat Wajib Pajak menjalankan usahanya untuk mendukung
keberadaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang dilakukan penelitian setempat;
d. Meminta informasi dan keterangan
mengenai Wajib Pajak/Penanggung Pajak kepada Dinas Kependudukan, Direktorat
Jenderal Imigrasi atau instansi terkait lainnya apabila diperlukan.
2. Kepala KPP harus memperhatikan
jumlah sumber daya manusia yang ada di seksi penagihan dikaitkan beban kerja
seksi penagihan guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penagihan.
Adapun jumlah minimal Jurusita di masing-masing KPP adalah sebagai berikut:
a. 3 (tiga) orang Jurusita untuk:
-
KPP di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar;
-
KPP di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus;
-
KPP Madya
b. 2 (dua) orang Jurusita untuk setiap
KPP Pratama dengan mempertimbangkan luasnya wilayah kerja dan jumlah
tunggakan.
3. Bagi KPP yang mengalami kekurangan
tenaga pelaksana Jurusita pajak dapat menunjuk dan mengangkat Jurusita dari
pelaksana pada Seksi Penagihan, Kepala Seksi Penagihan, atau Kepala Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, sepanjang yang bersangkutan
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-syarat, Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak. Apabila jumlah Jurusita
belum juga terpenuhi dan kebutuhan akan Jurusita sangat mendesak Kanwil dapat
mengajukan permohonan penambahan penempatan Jurusita ke KPDJP.
4. Dalam hal terdapat permasalahan
hukum terkait dengan pelaksanaan tindakan penagihan, KPP agar segera
melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan dan Kepala Sub
Bagian Rumah Tangga dan Bantuan Hukum di Kantor Wilayah atasannya.
5. Kemungkinan adanya pemakaian
seragam Jurusita pajak, maka Kepala KPP agar menganggarkan biayanya dalam
DIPA KPP untuk minimal 3 potong pakaian seragam per Jurusita, dengan desain
sebagaimana terlampir.
6. Dalam hal keperluan penghitungan
KPI, maka diinformasikan bahwa saldo awal piutang pajak yang digunakan untuk
KPI adalah saldo awal piutang pajak setelah dikurangi dengan cadangan piutang
yang disisihkan dimana tata cara penyisihannya diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ./2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang
Pedoman Akuntansi Piutang Pajak.
7. Sehubungan dengan biaya perjalanan
dinas dalam rangka tindakan penagihan agar mengacu pada ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tetap, dalam Bab I
Pasal 1 ayat (5) diatur bahwa Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya
disebut perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik
perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima)
kilometer dari batas kota yang dilakukan dalam wilayah RI untuk kepentingan
Negara atas perintah pejabat yang berwenang termasuk perjalanan dari tempat
kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan
dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam
negeri. Selanjutnya dalam ayat (10) diatur bahwa Wilayah Jabatan adalah
wilayah kerja dalam menjalankan tugas.
Dengan berlakunya Surat Edaran Kebijakan Penagihan ini, maka Surat Edaran
Kebijakan Penagihan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur
Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para
Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.04/2009
TENTANG
KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,
terdapat beberapa perubahan perlakuan administrasi dan tindakan penagihan
piutang pajak. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan amanat Undang-Undang tersebut
dan demi meningkatkan tertib administrasi, validitas data piutang pajak serta
mencapai target pencairan piutang pajak Nasional maka dengan ini disampaikan
kebijakan penagihan pajak sebagai berikut :
|
I. |
KEBIJAKAN UMUM 1. Kebijakan yang menyangkut
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (KUP), Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 (PBB), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (BPHTB), dan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). 2. Kebijakan yang menyangkut Surat
Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan mulai Tahun Pajak 2008, penentuan saat
mulainya penyampaian surat teguran setelah piutang pajak jatuh tempo dalam
hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang
masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 3. Kebijakan yang menyangkut Batas
Waktu Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta
Daluwarsa Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan mengacu pada Surat Edaran Dirjen
Pajak Nomor SE-48/PJ/2008 tanggal 5 September 2008. 4. Kebijakan yang menyangkut
Penyisihan, Pengakuan, dan Rekonsiliasi Piutang Pajak berpedoman pada
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ./2009 tanggal 2 Februari
2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II. |
KEBIJAKAN KHUSUS
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
III |
Lain-lain 1. Dalam melakukan penelitian
administrasi dan/atau penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam angka
romawi II.2.2 angka 5, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah: a. Membuat daftar usulan penelitian
setempat ke Kantor Wilayah atasannya; b. Melakukan koordinasi dengan KPP
lawan transaksi dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang akan dilakukan
penelitian setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang
transaksi terakhir yang dilakukan, untuk memastikan apakah masih ada
aktifitas atau tidak; c.
Meminta
informasi dan keterangan dari pihak pengelola gedung atau instansi yang
berwenang di wilayah tempat Wajib Pajak menjalankan usahanya untuk mendukung
keberadaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang dilakukan penelitian setempat; d. Meminta informasi dan keterangan
mengenai Wajib Pajak/Penanggung Pajak kepada Dinas Kependudukan, Direktorat
Jenderal Imigrasi atau instansi terkait lainnya apabila diperlukan. 2. Kepala KPP harus memperhatikan
jumlah sumber daya manusia yang ada di seksi penagihan dikaitkan beban kerja
seksi penagihan guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penagihan.
Adapun jumlah minimal Jurusita di masing-masing KPP adalah sebagai berikut: a. 3 (tiga) orang Jurusita untuk:
b. 2 (dua) orang Jurusita untuk setiap
KPP Pratama dengan mempertimbangkan luasnya wilayah kerja dan jumlah
tunggakan. 3. Bagi KPP yang mengalami kekurangan
tenaga pelaksana Jurusita pajak dapat menunjuk dan mengangkat Jurusita dari
pelaksana pada Seksi Penagihan, Kepala Seksi Penagihan, atau Kepala Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, sepanjang yang bersangkutan
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-syarat, Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak. Apabila jumlah Jurusita
belum juga terpenuhi dan kebutuhan akan Jurusita sangat mendesak Kanwil dapat
mengajukan permohonan penambahan penempatan Jurusita ke KPDJP. 4. Dalam hal terdapat permasalahan
hukum terkait dengan pelaksanaan tindakan penagihan, KPP agar segera
melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan dan Kepala Sub
Bagian Rumah Tangga dan Bantuan Hukum di Kantor Wilayah atasannya. 5. Kemungkinan adanya pemakaian
seragam Jurusita pajak, maka Kepala KPP agar menganggarkan biayanya dalam
DIPA KPP untuk minimal 3 potong pakaian seragam per Jurusita, dengan desain
sebagaimana terlampir. 6. Dalam hal keperluan penghitungan
KPI, maka diinformasikan bahwa saldo awal piutang pajak yang digunakan untuk
KPI adalah saldo awal piutang pajak setelah dikurangi dengan cadangan piutang
yang disisihkan dimana tata cara penyisihannya diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ./2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang
Pedoman Akuntansi Piutang Pajak. 7. Sehubungan dengan biaya perjalanan
dinas dalam rangka tindakan penagihan agar mengacu pada ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tetap, dalam Bab I
Pasal 1 ayat (5) diatur bahwa Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya
disebut perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik
perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima)
kilometer dari batas kota yang dilakukan dalam wilayah RI untuk kepentingan
Negara atas perintah pejabat yang berwenang termasuk perjalanan dari tempat
kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan
dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam
negeri. Selanjutnya dalam ayat (10) diatur bahwa Wilayah Jabatan adalah
wilayah kerja dalam menjalankan tugas. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dengan berlakunya Surat Edaran Kebijakan Penagihan ini, maka Surat Edaran
Kebijakan Penagihan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur
Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para
Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


