
Peraturan Perpajakan
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
Keputusan Menteri Keuangan No. NOMOR :1202/KM.4/2009 Tahun 2009
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR :1202/KM.4/2009
TENTANG
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap
Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan
Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar.
Mengingat :
1.
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap
Barang Ekspor;
3.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 149/PMK.01/2008;
4.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;
5.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor
yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
Memperhatikan :
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18/M-DAG/PER/5/2009
tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Barang Ekspor Tertentu;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN
BEA KELUAR
PERTAMA :
Harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa kelapa
sawit, CPO dan produk-produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kayu,
Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan
Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakan untuk
barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO dan produk-produk turunannya adalah
sebagaimana tercantum pada Kolom 3 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009 sampai
dengan 30 Juni 2009.
KELIMA :
Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini
telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, maka
Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku
sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2009
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Lampiran I
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN
NOMOR
:
1202
/KM.4/2009
TANGGAL
:
29 Mei 2009
HARGA EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO DAN
PRODUK TURUNANNYA
PERIODE 01 Juni 2009 – 30 Juni 2009
No.
Uraian
Termasuk
dalam
Pos Tarif
Harga
Ekspor
(US$/MT)
1.
Buah dan Kernel Kelapa Sawit
1207.99.20.00
273
2.
Crude Palm Oil (CPO)
1511.10.00.00
ex 1516.20.12.00
ex 1516.20.91.00
700
3.
Crude Olein
ex 1511.90.10.00
ex 1516.20.12.00
ex 1516.20.91.00
788
4.
Crude Stearin
ex 1511.90.10.00
ex 1516.20.12.00
1516.20.50.00
ex 1516.20.80.00
ex 1516.20.91.00
692
5.
Crude Palm Kernel Oil (CPKO)
1513.21.00.00
ex 1516.20.15.00
ex 1516.20.99.00
732
6.
Crude Kernel Stearin
1513.29.11.00
ex 1516.20.15.00
1516.20.60.00
732
7.
Crude Kernel Olein
1513.29.19.00
ex 1516.20.15.00
ex 1516.20.99.00
732
8.
RBD Palm Olein
1511.90.90.20
ex 1516.20.13.00
ex 1516.20.91.00
797
RBD Palm Olein dalam kemasan maksimal 10 liter dan
bermerek
797
9.
RBD Palm Kernel Olein
ex 1513.29.29.00
ex 1513.29.99.00
ex 1516.20.15.00
ex 1516.20.40.00
ex 1516.20.99.00
799
10.
RBD Palm Kernel Stearin
1513.29.21.00
1513.29.91.00
ex 1516.20.15.00
1516.20.30.00
ex 1516.20.40.00
ex 1516.20.99.00
989
11.
RBD Palm Stearin
1511.90.90.30
ex 1516.20.13.00
1516.20.70.00
ex 1516.20.91.00
706
12.
RBD Palm Kernel Oil
ex 1513.29.29.00
ex 1513.29.99.00
ex 1516.20.15.00
1516.20.99.00
765
13.
RBD Palm Oil
1511.90.90.10
1516.20.13.00
ex 1516.20.91.00
776
14.
Biodiesel dari minyak sawit (Fatty Acid Methyl Esters)
3824.90.90.00
816
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2009
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Lampiran II
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR
:
1202 /KM.4/2009
TANGGAL
:
29 Mei
2009
HARGA EKSPOR KAYU, ROTAN DAN KULIT
PERIODE 01 Juni 2009 – 30 Juni 2009
No.
Uraian
Termasuk
dalam
Pos Tarif
Harga
Ekspor
I
KAYU
a. Veneer
Lembaran
tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat
kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm :
ex 4408.10.10.00
4408.10.30.00
ex 4408.10.90.00
ex 4408.31.00.00
ex 4408.39.90.00
ex 4408.90.00.00
1. Dari hutan alam
US$ 550 /
M3
2. Dari hutan tanaman
US$ 250 / M3
b. Wooden sheet for packaging box
Veneer
kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan
ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar tidak lebih dari 300 mm dan panjang
tidak
lebih dari 1.250 mm yang digunakan untuk pembuatan kemasan.
ex 4408.90.00.00
US$ 350 / M3
c.
Serpih
kayu
Kayu dalam
bentuk keping atau pecahan (Wood in chips or particle) dan (chipwood)
ex 4401.21.00.00
ex 4401.22.00.00
ex 4401.30.00.00
ex 4404.10.00.00
ex 4404.20.00.00
US$ 30 / Ton
d. Kayu olahan
Kayu
gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga
permukaannya menjadi rata dan halus dengan luar penampang antara 1.000 mm2
sampai dengan 4.000 mm2 dari jenis :
ex 4407.10.00.10
s.d 4407.99.00.90
1. Meranti
US$ 450 / M3
2. Merbau
US$ 850 / M3
3. Rimba campuran
US$ 300 / M3
4. Sortimen lainnya
·
Eboni
US$ 2000 / M3
·
Jati
US$ 1000 / M3
·
Hutan
tanaman :
a. Pinus dan Gmelina
US$ 350 / M3
b. Acasia
US$ 225 / M3
c.
Sengon
US$ 250 / M3
d. Karet
US$ 250 / M3
e. (Balsa, Eucalyptus, dll)
US$ 150 / M3
f.
Sungkai
US$ 350 / M3
e. Kayu gergajian dari jenis Merbau
yang telah dikeringkan dan diratakan keempat
sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas
penampang di atas 4.000 mm2 sampai dengan 10.000 mm2
ex 4407.29.91.10
ex 4407.29.91.10
ex 4407.29.92.10
US$ 950 / M3
II
ROTAN
a. Rotan asalan, sudah dirunti,
dicuci, diasap dan dibelerangi dari segala jenis
ex 1401.20.00.00
US$ 0.82 /
Kg
b. Rotan sudah dipoles halus
ex 1401.20.00.00
US$ 1.20 /
Kg
c.
Hati
rotan
ex 1401.20.00.00
US$ 1.30 /
Kg
d. Kulit rotan
ex 1401.20.00.00
US$ 1.40 /
Kg
III
KULIT
a. Jangat dan kulit mentah dari hewan
:
1. Sapi dan kerbau
4101.20.00.00
4101.50.00.00
4101.90.00.00
US$ 3.1 / Kg
2. Biri-biri/domba
4102.10.00.00
4102.29.00.00
US$ 5 / Lembar
3. Kambing
ex 4103.90.00.00
US$ 4 / Lembar
b. Jangat dan kulit pickled dari hewan
:
1. Sapi dan kerbau
4101.20.00.00
4101.50.00.00
4101.90.00.00
US$ 2.2 / Square feet
2. Biri-biri/domba
4102.10.00.00
4102.21.00.00
US$ 1.2 / Square feet
3. Kambing
ex 4103.90.00.00
US$ 1.1 / Square feet
c.
Kulit
disamak (Wet Blue) dari hewan :
1. Sapi dan kerbau
4104.11.00.10
US$ 2.6 / Square feet
2. Biri-biri/domba
4105.10.00.00
US$ 1.5 / Square feet
3. Kambing
4106.21.00.00
US$ 1.4 / Square feet
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2009
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR :1202/KM.4/2009
TENTANG
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap
Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan
Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar.
Mengingat :
1.
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap
Barang Ekspor;
3.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 149/PMK.01/2008;
4.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;
5.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor
yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
Memperhatikan :
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18/M-DAG/PER/5/2009
tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Barang Ekspor Tertentu;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN
BEA KELUAR
PERTAMA :
Harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa kelapa
sawit, CPO dan produk-produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kayu,
Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan
Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakan untuk
barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO dan produk-produk turunannya adalah
sebagaimana tercantum pada Kolom 3 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009 sampai
dengan 30 Juni 2009.
KELIMA :
Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini
telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, maka
Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku
sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2009
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
|
Lampiran I |
||
|
|
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN |
||
|
|
NOMOR |
: |
1202
/KM.4/2009 |
|
|
TANGGAL |
: |
29 Mei 2009 |
HARGA EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO DAN
PRODUK TURUNANNYA
PERIODE 01 Juni 2009 – 30 Juni 2009
|
No. |
Uraian |
Termasuk
dalam |
Harga
Ekspor |
|
1. |
Buah dan Kernel Kelapa Sawit |
1207.99.20.00 |
273 |
|
2. |
Crude Palm Oil (CPO) |
1511.10.00.00 |
|
|
3. |
Crude Olein |
ex 1511.90.10.00 |
|
|
4. |
Crude Stearin |
ex 1511.90.10.00 |
|
|
5. |
Crude Palm Kernel Oil (CPKO) |
1513.21.00.00 |
|
|
6. |
Crude Kernel Stearin |
1513.29.11.00 |
732 |
|
7. |
Crude Kernel Olein |
1513.29.19.00 |
|
|
8. |
RBD Palm Olein |
1511.90.90.20 |
797 |
|
RBD Palm Olein dalam kemasan maksimal 10 liter dan
bermerek |
797 |
||
|
9. |
RBD Palm Kernel Olein |
ex 1513.29.29.00 |
|
|
10. |
RBD Palm Kernel Stearin |
1513.29.21.00 |
|
|
11. |
RBD Palm Stearin |
1511.90.90.30 |
|
|
12. |
RBD Palm Kernel Oil |
ex 1513.29.29.00 |
|
|
13. |
RBD Palm Oil |
1511.90.90.10 |
776 |
|
14. |
Biodiesel dari minyak sawit (Fatty Acid Methyl Esters) |
3824.90.90.00 |
816 |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2009
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
|
Lampiran II |
||
|
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN |
||
|
|
NOMOR |
: |
1202 /KM.4/2009 |
|
|
TANGGAL |
: |
29 Mei
2009 |
HARGA EKSPOR KAYU, ROTAN DAN KULIT
PERIODE 01 Juni 2009 – 30 Juni 2009
|
No. |
Uraian |
Termasuk
dalam |
Harga
Ekspor |
|
I |
KAYU |
|
|
|
|
a. Veneer Lembaran
tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat |
ex 4408.10.10.00 |
|
|
|
1. Dari hutan alam |
|
US$ 550 /
M3 |
|
|
2. Dari hutan tanaman |
|
|
|
|
b. Wooden sheet for packaging box Veneer
kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan |
|
|
|
|
c.
Serpih
kayu Kayu dalam
bentuk keping atau pecahan (Wood in chips or particle) dan (chipwood) |
ex 4401.21.00.00 |
|
|
|
d. Kayu olahan Kayu
gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga |
|
|
|
|
1. Meranti |
|
|
|
|
2. Merbau |
|
|
|
|
3. Rimba campuran |
|
|
|
|
4. Sortimen lainnya |
|
|
|
|
·
Eboni |
|
|
|
|
·
Jati |
|
|
|
|
·
Hutan
tanaman : |
|
|
|
|
a. Pinus dan Gmelina |
|
|
|
|
b. Acasia |
|
|
|
|
c.
Sengon |
|
|
|
|
d. Karet |
|
|
|
|
e. (Balsa, Eucalyptus, dll) |
|
|
|
|
f.
Sungkai |
|
|
|
|
e. Kayu gergajian dari jenis Merbau
yang telah dikeringkan dan diratakan keempat |
ex 4407.29.91.10 |
|
|
II |
ROTAN |
|
|
|
|
a. Rotan asalan, sudah dirunti,
dicuci, diasap dan dibelerangi dari segala jenis |
ex 1401.20.00.00 |
US$ 0.82 /
Kg |
|
|
b. Rotan sudah dipoles halus |
ex 1401.20.00.00 |
US$ 1.20 /
Kg |
|
|
c.
Hati
rotan |
ex 1401.20.00.00 |
US$ 1.30 /
Kg |
|
|
d. Kulit rotan |
ex 1401.20.00.00 |
US$ 1.40 /
Kg |
|
III |
KULIT |
|
|
|
|
a. Jangat dan kulit mentah dari hewan
: |
|
|
|
|
1. Sapi dan kerbau |
4101.20.00.00 |
|
|
|
2. Biri-biri/domba |
4102.10.00.00 |
|
|
|
3. Kambing |
|
|
|
|
b. Jangat dan kulit pickled dari hewan
: |
|
|
|
|
1. Sapi dan kerbau |
4101.20.00.00 |
|
|
|
2. Biri-biri/domba |
4102.10.00.00 |
|
|
|
3. Kambing |
|
|
|
|
c.
Kulit
disamak (Wet Blue) dari hewan : |
|
|
|
|
1. Sapi dan kerbau |
|
|
|
|
2. Biri-biri/domba |
|
|
|
|
3. Kambing |
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2009
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


