
Peraturan Perpajakan
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. NOMOR 40 TAHUN 2009 Tahun 2009
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa
dalam rangka memberikan kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan untuk menjaga iklim usaha sektor
jasa konstruksi agar tetap kondusif, perlu melakukan penyesuaian terhadap
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
Mengingat :
1.
Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4881);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN
2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.
Pasal I
Ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4881) diubah dan di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 3
(tiga) pasal baru yakni Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 10
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk
pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
a.
atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut:
1)
dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan;
2)
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib
Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat
yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan
sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b.
atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a angka 1) ditentukan sebagai berikut:
1)
dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa dalam hal pengguna jasa
adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap,
atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut
pada saat pembayaran uang muka dan termin;
2)
dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna
jasa lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1).
c.
atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a angka 2) ditentukan sebagai berikut:
1)
dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final sesuai
dengan ketentuan dalam huruf d oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa
adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap,
atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan pada saat pembayaran uang muka dan termin;
2)
dikenakan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam
huruf d, dengan cara menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang pada
saat menerima pembayaran uang muka dan termin, dalam hal pemberi penghasilan
adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam angka 1).
d.
Besarnya
Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau
disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam huruf c ditetapkan sebagai berikut:
1)
4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib
Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
2)
2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib
Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; atau
3)
4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib
Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi.
Pasal 10A
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk
pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak dilakukan setelah tanggal 31
Desember 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam
hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh
Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008,
pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10;
b.
dalam
hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh
Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sejak tanggal 1 Januari 2009
atau penyelesaian pekerjaan tidak menggunakan berita acara serah terima
penyelesaian pekerjaan, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 10B
Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Agustus 2008, pengenaan
Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa
Konstruksi.
Pasal 10C
Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun
Pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR 83
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
I.
UMUM
Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Usaha Jasa Konstruksi telah mengatur mengenai pengenaan besaran Pajak
Penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Agar pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan
dari usaha jasa konstruksi tersebut dapat menjaga iklim usaha sektor jasa
konstruksi tetap kondusif dengan meningkatnya harga bahan material, maka perlu
melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Usaha Jasa Konstruksi.
II.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam
ketentuan ini masih diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, mengingat pemberlakukan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak
tanggal 1 Agustus 2008, sedangkan perubahan Pasal 23 dan Pasal 25 yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, baru berlaku pada tanggal 1
Januari 2009. Dengan demikian, pada tanggal 1 Agustus 2008 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2008 masih berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000.
Huruf c
Lihat
penjelasan huruf b.
Huruf d
Lihat
penjelasan huruf b.
Pasal 10A
Lihat
Penjelasan Pasal 10 huruf b
Contoh pengenaan Pajak Penghasilan, untuk kontrak yang ditandatangani tanggal 1
Januari 2008 untuk pekerjaan senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah):
- Apabila berita acara serah terima penyelesaian
pekerjaan tahap I ditandatangani tanggal 15 Mei 2008 dan pembayaran
kontrak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 20 Juni
2008, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan
Pasal 10;
- Apabila berita acara serah terima penyelesaian
pekerjaan tahap II ditandatangani tanggal 15 Nopember 2008 dan pembayaran
kontrak sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) tanggal 10
Januari 2009, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan
ketentuan Pasal 10;
- Apabila berita acara serah terima penyelesaian
pekerjaan tahap III ditandatangani tanggal 15 April 2009 dan pembayaran
kontrak sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) tanggal 20
Mei 2009, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Berita acara
serah terima penyerahan pekerjaan tersebut merupakan dokumen yang
ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa yang memuat tingkat
persentase penyelesaian pekerjaan yang sudah dicapai oleh Penyedia Jasa serta
nilai penyelesaian pekerjaan.
Pasal 10B
Cukup jelas.
Pasal 10C
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 5014
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa
dalam rangka memberikan kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan untuk menjaga iklim usaha sektor
jasa konstruksi agar tetap kondusif, perlu melakukan penyesuaian terhadap
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
Mengingat :
1.
Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4881);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN
2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.
Pasal I
Ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4881) diubah dan di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 3
(tiga) pasal baru yakni Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 10
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk
pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
a.
atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut:
|
1) |
dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan; |
|
2) |
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib
Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat
yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan
sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
b.
atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a angka 1) ditentukan sebagai berikut:
|
1) |
dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa dalam hal pengguna jasa
adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap,
atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut
pada saat pembayaran uang muka dan termin; |
|
2) |
dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna
jasa lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1). |
c.
atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a angka 2) ditentukan sebagai berikut:
|
1) |
dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final sesuai
dengan ketentuan dalam huruf d oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa
adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap,
atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan pada saat pembayaran uang muka dan termin; |
|
2) |
dikenakan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam
huruf d, dengan cara menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang pada
saat menerima pembayaran uang muka dan termin, dalam hal pemberi penghasilan
adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam angka 1). |
d.
Besarnya
Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau
disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam huruf c ditetapkan sebagai berikut:
|
1) |
4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib
Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi; |
|
2) |
2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib
Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; atau |
|
3) |
4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib
Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi. |
Pasal 10A
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk
pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak dilakukan setelah tanggal 31
Desember 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam
hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh
Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008,
pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10;
b.
dalam
hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh
Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sejak tanggal 1 Januari 2009
atau penyelesaian pekerjaan tidak menggunakan berita acara serah terima
penyelesaian pekerjaan, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 10B
Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Agustus 2008, pengenaan
Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa
Konstruksi.
Pasal 10C
Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun
Pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR 83
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
I.
UMUM
Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Usaha Jasa Konstruksi telah mengatur mengenai pengenaan besaran Pajak
Penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Agar pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan
dari usaha jasa konstruksi tersebut dapat menjaga iklim usaha sektor jasa
konstruksi tetap kondusif dengan meningkatnya harga bahan material, maka perlu
melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Usaha Jasa Konstruksi.
II.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam
ketentuan ini masih diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, mengingat pemberlakukan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak
tanggal 1 Agustus 2008, sedangkan perubahan Pasal 23 dan Pasal 25 yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, baru berlaku pada tanggal 1
Januari 2009. Dengan demikian, pada tanggal 1 Agustus 2008 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2008 masih berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000.
Huruf c
Lihat
penjelasan huruf b.
Huruf d
Lihat
penjelasan huruf b.
Pasal 10A
Lihat
Penjelasan Pasal 10 huruf b
Contoh pengenaan Pajak Penghasilan, untuk kontrak yang ditandatangani tanggal 1
Januari 2008 untuk pekerjaan senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah):
- Apabila berita acara serah terima penyelesaian
pekerjaan tahap I ditandatangani tanggal 15 Mei 2008 dan pembayaran
kontrak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 20 Juni
2008, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan
Pasal 10;
- Apabila berita acara serah terima penyelesaian
pekerjaan tahap II ditandatangani tanggal 15 Nopember 2008 dan pembayaran
kontrak sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) tanggal 10
Januari 2009, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan
ketentuan Pasal 10;
- Apabila berita acara serah terima penyelesaian
pekerjaan tahap III ditandatangani tanggal 15 April 2009 dan pembayaran
kontrak sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) tanggal 20
Mei 2009, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Berita acara
serah terima penyerahan pekerjaan tersebut merupakan dokumen yang
ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa yang memuat tingkat
persentase penyelesaian pekerjaan yang sudah dicapai oleh Penyedia Jasa serta
nilai penyelesaian pekerjaan.
Pasal 10B
Cukup jelas.
Pasal 10C
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 5014
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


