
Peraturan Perpajakan
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI
Peraturan Dirjen Pajak No. NOMOR PER - 33/PJ/2009 Tahun 2009
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 33/PJ/2009
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
BERUPA ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan Pajak Penghasilan atas
penghasilan berupa royalti dari hasil karya sinematografi, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas
penghasilan berupa royalti dari hasil Karya Sinematografi;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor
133,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN BERUPA ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI.
Pasal 1
(1)
Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat dilakukan
melalui suatu perjanjian penggunaan hasil Karya Sinematografi:
a. dengan pemindahan seluruh hak cipta
tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran
kompensasi di kemudian hari;
b. dengan memberikan hak menggunakan
hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya, dengan
persyaratan tertentu seperti penggunaan Karya Sinematografi untuk jangka
waktu atau wilayah tertentu;
c.
dengan
memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak
lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan menggunakan pola bagi hasil antara
pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop; atau
d. dengan memberikan hak menggunakan
hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
perjanjian yang dilakukan baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Pasal 2
(1)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak
cipta dari penggunaan hasil Karya Sinematografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf d, tidak termasuk dalam pengertian
royalti.
(2)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak
cipta dari pemberian hak menggunakan hak cipta kepada pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c, termasuk dalam
pengertian royalti.
Pasal 3
Jumlah royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang menjadi dasar
pengenaan Pajak Penghasilan adalah:
a.
sebesar
seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dalam hal
pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf b: dan
b.
sebesar
10% dari bagi hasil dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
tanggal 04 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 33/PJ/2009
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
BERUPA ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan Pajak Penghasilan atas
penghasilan berupa royalti dari hasil karya sinematografi, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas
penghasilan berupa royalti dari hasil Karya Sinematografi;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor
133,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN BERUPA ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI.
Pasal 1
|
(1) |
Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat dilakukan
melalui suatu perjanjian penggunaan hasil Karya Sinematografi: a. dengan pemindahan seluruh hak cipta
tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran
kompensasi di kemudian hari; b. dengan memberikan hak menggunakan
hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya, dengan
persyaratan tertentu seperti penggunaan Karya Sinematografi untuk jangka
waktu atau wilayah tertentu; c.
dengan
memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak
lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan menggunakan pola bagi hasil antara
pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop; atau d. dengan memberikan hak menggunakan
hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya. |
|
(2) |
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
perjanjian yang dilakukan baik secara tertulis maupun tidak tertulis. |
Pasal 2
|
(1) |
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak
cipta dari penggunaan hasil Karya Sinematografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf d, tidak termasuk dalam pengertian
royalti. |
|
(2) |
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak
cipta dari pemberian hak menggunakan hak cipta kepada pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c, termasuk dalam
pengertian royalti. |
Pasal 3
Jumlah royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang menjadi dasar
pengenaan Pajak Penghasilan adalah:
a.
sebesar
seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dalam hal
pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf b: dan
b.
sebesar
10% dari bagi hasil dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
tanggal 04 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


