
Peraturan Perpajakan
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2009 TENTANG TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
Peraturan Dirjen Pajak No. NOMOR PER - 36/PJ/2009 Tahun 2009
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 36/PJ/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-15/PJ/2009 TENTANG TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
a.
bahwa
sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang
Pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak,
maka perlu menyempurnakan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009
yang mengatur mengenai tempat Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan
pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak
Madya;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai
Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak
Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya;
Mengingat:
1.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2002;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan
Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta
Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas;
5.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
7.
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003 tentang Penetapan Satu Tempat
atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak
Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
8.
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi
Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-35/PJ/2009;
9.
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan
Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
10.
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan
Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan
Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2009 TENTANG TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
WAJIB PAJAK BESAR ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009
tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang
Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan
Pajak Madya diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Kantor Pelayanan Pajak, yang
selanjutnya disebut KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak
yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
Wilayah.
2. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
Besar, yang selanjutnya di sebut KPP Wajib Pajak Besar, adalah:
a. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
Besar satu;
b. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
Besar Dua;
c.
Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; atau
d. Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha
Milik Negara;
3. Kantor Pelayanan Pajak Madya, yang
selanjutnya disebut KPP Madya, adalah:
a. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Satu;
b. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Dua;
c.
Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga;
d. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Empat;
e. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Lima;
f.
Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;
g. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan
Orang Asing Satu;
h. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan
Orang Asing Dua;
i.
Kantor
Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa;
j.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Medan;
k.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Batam;
l.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
m. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Palembang;
n. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Jakarta Pusat;
o. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Jakarta Barat;
p. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Jakarta Selatan;
q. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Jakarta Timur;
r.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara;
s. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Tangerang;
t.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Bandung;
u. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Bekasi;
v.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Semarang;
w. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Surabaya;
x.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo;
y.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Malang;
z.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;
aa. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Makassar; atau
bb. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Denpasar.
4. Kantor Pelayanan Pajak Baru, yang
selanjutnya disebut KPP Baru, adalah KPP Wajib Pajak Besar atau KPP Madya.
5. Kantor Pelayanan Pajak Lama, yang
selanjutnya disebut KPP Lama, adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebelum
dipindahkan ke KPP Baru.
6. Pajak Pertambahan Nilai adalah
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atau Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
7. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dipindahkan tempat terdaftar
dan tempat pelaporan kegiatan usahanya ke KPP Baru.
8. Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
dan perubahannya.
9. Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah
Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Baru dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000.
10. Wajib Pajak Berstatus Cabang adalah
Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Baru dan memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000.
11. Tempat Pajak Pertambahan Nilai
Terutang adalah tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dimana
Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa
Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak.
12. Saat Mulai Terdaftar, yang
selanjutnya disebut SMT, adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar dan
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru sesuai penetapan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
2.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9
disispkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf
c bagi Wajib Pajak Berstatus Pusat yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak di KPP Baru dengan nomenklatur Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar
Orang Pribadi pada tanggal 1 Mei 2009, pemberitahuan penundaan pemusatan
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang disampaikan paling lama tanggal 1
Juli 2009.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 36/PJ/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-15/PJ/2009 TENTANG TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
a.
bahwa
sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang
Pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak,
maka perlu menyempurnakan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009
yang mengatur mengenai tempat Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan
pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak
Madya;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai
Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak
Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya;
Mengingat:
1.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2002;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan
Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta
Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas;
5.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
7.
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003 tentang Penetapan Satu Tempat
atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak
Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
8.
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi
Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-35/PJ/2009;
9.
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan
Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
10.
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan
Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan
Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2009 TENTANG TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
WAJIB PAJAK BESAR ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009
tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang
Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan
Pajak Madya diubah sebagai berikut:
|
1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
1. Kantor Pelayanan Pajak, yang
selanjutnya disebut KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak
yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
Wilayah. 2. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
Besar, yang selanjutnya di sebut KPP Wajib Pajak Besar, adalah: a. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
Besar satu; b. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
Besar Dua; c.
Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; atau d. Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha
Milik Negara; 3. Kantor Pelayanan Pajak Madya, yang
selanjutnya disebut KPP Madya, adalah: a. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Satu; b. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Dua; c.
Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga; d. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Empat; e. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Lima; f.
Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam; g. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan
Orang Asing Satu; h. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan
Orang Asing Dua; i.
Kantor
Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa; j.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Medan; k.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Batam; l.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru; m. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Palembang; n. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Jakarta Pusat; o. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Jakarta Barat; p. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Jakarta Selatan; q. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Jakarta Timur; r.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara; s. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Tangerang; t.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Bandung; u. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Bekasi; v.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Semarang; w. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Surabaya; x.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo; y.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Malang; z.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya Balikpapan; aa. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Makassar; atau bb. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Denpasar. 4. Kantor Pelayanan Pajak Baru, yang
selanjutnya disebut KPP Baru, adalah KPP Wajib Pajak Besar atau KPP Madya. 5. Kantor Pelayanan Pajak Lama, yang
selanjutnya disebut KPP Lama, adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebelum
dipindahkan ke KPP Baru. 6. Pajak Pertambahan Nilai adalah
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atau Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 7. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dipindahkan tempat terdaftar
dan tempat pelaporan kegiatan usahanya ke KPP Baru. 8. Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
dan perubahannya. 9. Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah
Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Baru dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000. 10. Wajib Pajak Berstatus Cabang adalah
Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Baru dan memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000. 11. Tempat Pajak Pertambahan Nilai
Terutang adalah tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dimana
Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa
Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak. 12. Saat Mulai Terdaftar, yang
selanjutnya disebut SMT, adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar dan
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru sesuai penetapan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
|
2. |
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9
disispkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A
|
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


