
Peraturan Perpajakan
BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. NOMOR 104/PMK.03/2009 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 104/PMK.03/2009
TENTANG
BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO.
Pasal I
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Biaya Promosi adalah biaya yang
dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan,
dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak
langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
2. Biaya Penjualan adalah biaya yang
dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai
kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak
langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan
biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh
pembeli dan/atau pelanggan (customer).
3. Distributor Utama adalah perantara
baik perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, yang
ditunjuk langsung oleh pabrikan atau produsen, untuk melakukan penyimpanan,
pendistribusian, pemasaran, serta penjualan barang yang diperoleh langsung dari
pabrikan atau produsen, dalam partai besar kepada retailer atau konsumen akhir.
Pasal 2
Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :
a. untuk mempertahankan dan atau
meningkatkan penjualan;
b. dikeluarkan secara wajar;
c.
menurut
adat kebiasaan pedagang yang baik;
d. dapat berupa barang, uang, jasa, dan
fasilitas; dan
e. diterima oleh pihak lain.
Pasal 3
(1)
Untuk industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan
oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; dan
c.
importir
tunggal.
(2)
Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut :
a. untuk industri rokok yang mempunyai
peredaran usaha sampai dengan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari
peredaran usaha dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah);
b. untuk industri rokok yang mempunyai
peredaran usaha di atas Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah)
sampai dengan Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya
Promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak
Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
c.
untuk
industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 5.000.000.000.000,00
(lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu
persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 100.000.0000.000,00
(seratus miliar rupiah).
(3)
Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; dan
c.
importir
tunggal.
(4)
Dalam hal Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang
berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
(5)
Dalam hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang
berhak untuk membebankan Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah importir tunggal.
Pasal 4
(1)
Untuk industri farmasi, Biaya Promosi hanya dapat
dibiayakan oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; dan
c.
importir
tunggal.
(2)
Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak melebihi
2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 25.000.000.000,00
(dua puluh lima miliar rupiah).
(3)
Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; dan
c.
importir
tunggal.
(4)
Dalam hal Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang
berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
(5)
Dalam hal produk farmasi tidak diproduksi di Indonesia,
pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah importir tunggal.
Pasal 5
Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok.
Pasal 6
(1)
Industri rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar
nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang
dikeluarkan kepada pihak lain.
(2)
Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit harus memuat data penerima berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib
Pajak, dan besarnya biaya yang dikeluarkan.
(3)
Dalam hal ketentuan untuk membuat daftar nominatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Biaya Promosi dan/atau
Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 7
Tata cara pembebanan dan pelaporan Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 10 Juni
2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR 132
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 104/PMK.03/2009
TENTANG
BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO.
Pasal I
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Biaya Promosi adalah biaya yang
dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan,
dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak
langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
2. Biaya Penjualan adalah biaya yang
dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai
kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak
langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan
biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh
pembeli dan/atau pelanggan (customer).
3. Distributor Utama adalah perantara
baik perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, yang
ditunjuk langsung oleh pabrikan atau produsen, untuk melakukan penyimpanan,
pendistribusian, pemasaran, serta penjualan barang yang diperoleh langsung dari
pabrikan atau produsen, dalam partai besar kepada retailer atau konsumen akhir.
Pasal 2
Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :
a. untuk mempertahankan dan atau
meningkatkan penjualan;
b. dikeluarkan secara wajar;
c.
menurut
adat kebiasaan pedagang yang baik;
d. dapat berupa barang, uang, jasa, dan
fasilitas; dan
e. diterima oleh pihak lain.
Pasal 3
|
(1) |
Untuk industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan
oleh : a. produsen; b. Distributor Utama; dan c.
importir
tunggal. |
|
(2) |
Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut : a. untuk industri rokok yang mempunyai
peredaran usaha sampai dengan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari
peredaran usaha dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah); b. untuk industri rokok yang mempunyai
peredaran usaha di atas Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah)
sampai dengan Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya
Promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak
Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); c.
untuk
industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 5.000.000.000.000,00
(lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu
persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 100.000.0000.000,00
(seratus miliar rupiah). |
|
(3) |
Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh : a. produsen; b. Distributor Utama; dan c.
importir
tunggal. |
|
(4) |
Dalam hal Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang
berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen. |
|
(5) |
Dalam hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang
berhak untuk membebankan Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah importir tunggal. |
Pasal 4
|
(1) |
Untuk industri farmasi, Biaya Promosi hanya dapat
dibiayakan oleh : a. produsen; b. Distributor Utama; dan c.
importir
tunggal. |
|
(2) |
Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak melebihi
2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 25.000.000.000,00
(dua puluh lima miliar rupiah). |
|
(3) |
Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh : a. produsen; b. Distributor Utama; dan c.
importir
tunggal. |
|
(4) |
Dalam hal Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang
berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen. |
|
(5) |
Dalam hal produk farmasi tidak diproduksi di Indonesia,
pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah importir tunggal. |
Pasal 5
Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok.
Pasal 6
|
(1) |
Industri rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar
nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang
dikeluarkan kepada pihak lain. |
|
(2) |
Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit harus memuat data penerima berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib
Pajak, dan besarnya biaya yang dikeluarkan. |
|
(3) |
Dalam hal ketentuan untuk membuat daftar nominatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Biaya Promosi dan/atau
Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. |
Pasal 7
Tata cara pembebanan dan pelaporan Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 10 Juni
2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR 132
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


