
Peraturan Perpajakan
PEMBENAHAN DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK
Surat Edaran Dirjen Pajak No. NOMOR : SE - 60/PJ/2009 Tahun 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 60/PJ/2009
TENTANG
PEMBENAHAN DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya penyampaian
informasi dan bimbingan perpajakan melalui layanan interaktif (call center)
secara berkesinambungan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta
untuk tertib administrasi dan kemudahan pengawasan terhadap Wajib Pajak,
dipandang perlu untuk melakukan pembenahan (updating) Master File Wajib Pajak,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Formulir permohonan pendaftaran,
pengukuhan, pindah dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 harus diisi
dengan lengkap dan benar, termasuk nomor telepon/handphone Wajib Pajak tidak
boleh dikosongkan terkait dengan layanan interaktif (call center) bagi Wajib
Pajak.
2. Petugas Pendaftaran Wajib Pajak di
Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan perekaman seluruh data dalam formulir
sebagaimana disebut pada butir 1 di atas dengan lengkap dan benar, sehingga
pembentukan data awal Master File Wajib Pajak dapat terjaga kualitasnya.
3. Dalam hal perekaman sebelumnya belum
lengkap, maka Kantor Pelayanan Pajak segera melakukan update data Master File
Wajib Pajak untuk melengkapinya, dengan cara melakukan perekaman atas:
a. Formulir perubahan data dan pindah
Wajib Pajak dan/atau PKP atas permohonan Wajib Pajak/PKP;
b. Perubahan data identitas Wajib Pajak
yang disampaikan oleh Wajib Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan;
c.
Data
identitas Wajib Pajak dan/atau PKP hasil pemeriksaan;
d. Data identitas Wajib Pajakdan/atau
PKP hasil penelitian; atau
e. Formulir Kelengkapan Data Identitas
Wajib Pajak/PKP yang dikirimkan oleh Wajib Pajak/PKP atas permintaan Account
Representative (AR).
4. Mengingat pentingnya update data
Master File Wajib Pajak tersebut, khususnya terkait dengan layanan interaktif
(call center), maka Account Representative (AR) agar melakukan penelitian
terhadap Master File Wajib Pajak yang berada di bawah pengawasannya.
5. Dalam hal data Master File Wajib
Pajak belum lengkap, maka Account Representative (AR) agar membuat Surat
Permintaan Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP kepada Wajib Pajak/PKP
dengan contoh sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
ini. Formulir Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP yang dikirimkan oleh Wajib
Pajak/PKP selanjutnya diserahkan kepada Seksi Pengolahan Data dan Informasi
untuk dilakukan perekaman/update data.
6. Data identitas Wajib Pajak/PKP yang
dapat diusulkan untuk dilakukan perubahan/updating dalam rangka pembenahan data
Master File Wajib Pajak adalah seluruh item yang tercantum dalam formulir
sebagaimana disebut pada butir 1.
7. Tata Cara Pembenahan Data Master File
Wajib Pajak dan/atau PKP adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini.
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
ini mulai pada tanggal 01 Juli 2009.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan:
1.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para
Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
3.
Kepala
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
LAMPIRAN I
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
:
SE-60/PJ/2009
TENTANG
:
PEMBENAHAN DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK
TATA CARA PEMBENAHAN DATA MASTER FILE
WAJIB PAJAK
A.
UMUM
Pembenahan data Master File Wajib Pajak adalah serangkaian kegiatan
pemutakhiran data identitas Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP)
yang meliputi perekaman data atau perubahan data identitas Wajib Pajak/PKP,
updating data, termasuk permintaan kelengkapan data untuk melengkapi data
Master File Wajib Pajak/PKP.
Tujuan dari pembenahan data Master File Wajib Pajak yaitu agar data Master
File Wajib Pajak/PKP terjaga validitas dan kualitasnya, selain dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya penyampaian informasi
dan bimbingan perpajakan melalui layanan interaktif (call center) secara
berkesinambungan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan juga untuk
tertib administrasi dan kemudahan pengawasan terhadap Wajib Pajak.
Perekaman data Wajib Pajak/PKP atau updating data Master File Wajib Pajak
dilakukan oleh Seksi Pelayanan dan Seksi Pengolahan Data dan Informasi,
dengan menggunakan dokumen sumber yaitu:
1. Seksi Pelayanan:
o
Formulir
perubahan data dan pindah Wajib Pajak dan/atau PKP atas permohonan Wajib
Pajak/PKP.
2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi
(PDI):
o
Perubahan
data identitas Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak bersamaan dengan
penyampaian SPT Tahunan;
o
Data
identitas Wajib Pajak/PKP hasil pemeriksaan;
o
Data
identitas Wajib Pajak/PKP hasil penelitian; atau
o
Formulir
Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP yang dikirimkan oleh Wajib Pajak
atas permintaan Account Representative (AR).
Data identitas Wajib Pajak yang dapat diusulkan untuk dilakukan
perubahan/updating dalam rangka pembenahan data Master File Wajib Pajak
adalah seluruh item yang tercantum dalam formulir permohonan pendaftaran,
pengukuhan, pindah dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008.
Tata cara pembenahan data Master File Wajib Pajak oleh Seksi Pelayanan
mengacu pada SOP Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak (KPP30-0004),
sedangkan untuk Seksi Pengolahan Data dan Informasi adalah sebagaimana
tercantum pada butir B di bawah ini.
B.
TATA CARA PEMBENAHAN DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK
1.
a.
Pemeriksa, atau peneliti mengisi data Identitas Wajib Pajak secara
jelas dan lengkap menurut dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan hasil
pemeriksaan/ penelitian; atau
b.
Account Representative (AR) melakukan penelitian terhadap Master
File Wajib Pajak yang berada di bawah pengawasannya. Dalam hal data Master
File belum lengkap, diterbitkan Surat Permintaan Kelengkapan Data Identitas
untuk dikirimkan kepada Wajib Pajak.
2.
Pemeriksa, peneliti, Account Representative (AR) atau
seksi/unit terkait selanjutnya membuat permintaan perubahan data identitas
Wajib Pajak/PKP, kemudian bersama dengan dokumen/formulir perubahan data
identitas Wajib Pajak hasil pemeriksaan/penelitian atau yang disampaikan
oleh Wajib Pajak atas permintaan AR, diserahkan kepada Seksi Pengolahan
Data dan Informasi (PDI) untuk dilakukan perekaman/updating data pada Master
File Wajib Pajak.
Kecuali atas perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan
bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan, tidak perlu dibuatkan permintaan
perubahan data identitas Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.
3.
Kepala Seksi PDI menerima permintaan perubahan data dan
dokumen/formulir sebagaimana butir 2 atau perubahan data identitas Wajib
Pajak yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan.
Selanjutnya menugaskan kepada Pelaksana untuk dilakukan perekaman.
4.
Pelaksana Seksi PDI menerima permintaan perubahan data
dan dokumen/formulir sebagaimana butir 2 atau perubahan data identitas
Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan.
Selanjutnya berdasarkan dokumen tersebut melakukan perekaman/update data
Wajib Pajak pada Master File Wajib Pajak.
5.
Setelah selesai dilakukan perekaman Pelaksana Seksi PDI
membuat Berita Acara Perubahan Data Wajib Pajak/PKP dan menandatanganinya.
Kemudian bersama dengan dokumen/formulir sebagaimana butir 2 atau perubahan
data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian
SPT Tahunan, Berita Acara diteruskan kepada Kepala Seksi PDI untuk
ditandatangani.
6.
Kepala Seksi PDI menandatangani Berita Acara dan
menugaskan Pelaksana untuk mengarsipkannya.
7.
Setelah ditandatangani, Berita Acara dan
dokumen/formulir sebagaimana butir 2 atau perubahan data identitas Wajib
Pajak yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan oleh
Pelaksana Seksi PDI diarsipkan ke dalam ordner sebagai tanda bahwa proses
updating Master File Wajib Pajak telah selesai.
Flow chart

LAMPIRAN II
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
:
SE-60/PJ/2009
TENTANG
:
PEMBENAHAN DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP ..................................
KANTOR PELAYANAN PAJAK
................................................................
Jalan
................................................
Telepon : ...........................................
Tromol Pos ......................................
Faksimili : ...........................................
Nomor
:
.....................,20.......
Perihal
:
Permintaan
Kelengkapan Data
Identitas Wajib Pajak/PKP
Lampiran
:
Satu Set
Kepada Yth.
Bpk/Ibu/Saudara/i ............................
NPWP ............................
di
.......................
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya penyampaian
informasi dan bimbingan perpajakan melalui layanan interaktif (call center)
bagi Wajib Pajak, maka diperlukan data identitas Wajib Pajak yang lengkap untuk
korespondensi, baik melalui surat maupun telepon.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap data Saudara yang ada pada kami, terdapat
data yang masih harus dilengkapi, maka dihimbau kepada Saudara untuk melengkapi
data tersebut dengan mengisi Formulir Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya agar proses korespondensi dapat berjalan
dengan baik.
Bersama ini kami lampirkan Formulir Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak
untuk diisi dan dikirimkan kembali kepada kami, atau melalui faksimili dengan
nomor .......................................
Demikian kami sampaikan, atas perhatian kerja samanya kami ucapkan terima
kasih.
An. Kepala Kantor
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi...
......................................
NIP.................................
Lampiran Surat
Nomor :
Tanggal :

Catatan:
Isian formulir ini dapat disesuaikan dengan data identitas yang ada pada
Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak (Badan/JO atau Orang Pribadi atau
Bendahara) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
44/PJ/2008
LAMPIRAN III
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
:
SE-60/PJ/2009
TENTANG
:
PEMBENAHAN DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK

DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP .............
KPP Pratama ...............................
PERMINTAAN PERUBAHAN DATA WAJIB
PAJAK/PKP
Nomor :
.......................................... (1)
Hari,
Tanggal
:
.........................................................................................................
(2)
Nama, NIP
: .........................................................................................................
(3)
Jabatan
:
.........................................................................................................
(4)
Seksi/Kelompok/Kantor
:
.........................................................................................................
(5)
Berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian*) terhadap data Wajib Pajak/PKP,
dengan ini diusulkan untuk dilakukan perubahan/update data dari:
Nama Wajib
Pajak/PKP
:
.........................................................................................................
(6)
NPWP
: .........................................................................................................
(7)
sebagai berikut:
PERUBAHAN DATA
No ..(8)
Field yang
berubah..... (9)
Semula.....................
(10)
Menjadi .................
(11)
Alasan
Perubahan
data..... (12)
1
2
3
4
5
dst.
Mengetahui,
Kepala Seksi/Supervisor*).......... (13)
Nama ........................................ (14)
NIP ...........................................
Yang
mengusulkan
Pemeriksa/Peneliti/AR,*)
Nama ......................................( 15)
NIP ..........................................
*) = Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
PERMINTAAN PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK/PKP
Angka 1
:
Diisi dengan nomor permintaan perubahan data.
Angka 2
:
Diisi dengan hari dan tanggal dibuatnya permintaan
perubahan data
Angka 3
:
Diisi dengan nama dan NIP petugas/pegawai yang mengusulkan
perubahan/update data.
Angka 4
:
Diisi dengan jabatan dari pegawai pada angka 2.
Angka 5
:
Diisi dengan nama seksi/kelompok/kantor dari pegawai pada
angka 2.
Angka 6
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak/PKP yang diusulkan dilakukan
perubahan/update data.
Angka 7
:
Diisi dengan NPWP dari Wajib Pajak/PKP yang diusulkan
dilakukan perubahan/update data.
Angka 8
:
Diisi dengan nomor urut sesuai dengan jumlah item yang
diusulkan untuk dilakukan perubahan. Dalam hal tidak cukup dapat dibuat dalam
lampiran tersendiri yang tidak terpisahkan dari lembar permohonan
perubahan/update data.
Angka 9
:
Diisi dengan data identitas dari Wajib Pajak/PKP yang akan
dilakukan perubahan/updating, misalnya: alamat Wajib Pajak, lokasi tempat
usaha, Nomor Telepon, KLU Wajib Pajak dsb.
Angka 10
:
Diisi dengan data identitas dari Wajib Pajak/PKP lama yang
akan dilakukan perubahan/updating.
Angka 11
:
Diisi dengan data identitas dari Wajib Pajak/PKP yang
baru.
Angka 12
:
Diisi dengan alasan terjadinya/dilakukannya perubahan data
Wajib Pajak/PKP.
Angka 13
:
Diisi dengan unit/seksi seksi yang mengajukan/mengusulkan
perubahan/update data.
Angka 14
:
Diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP dari Supervisor/Kepala
Seksi yang mengusulkan perubahan/update data.
Angka 15
:
Diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP dari
peneliti/pemeriksa/Account Representative yang mengusulkan perubahan/update
data.
LAMPIRAN IV
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
:
SE-60/PJ/2009
TENTANG
:
PEMBENAHAN DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK
BERITA ACARA
PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK/PKP
Nomor : ................... (1)
Hari,
Tanggal
: .........................................................................................................
(2)
Nama, NIP
:
.........................................................................................................
(3)
Jabatan
: .........................................................................................................
(4)
Seksi
: Pengolahan
Data dan Informasi (PDI)
Berdasarkan perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan
dengan penyampaian SPT Tahunan/permintaan perubahan data dari
Seksi/Kelompok/Kantor*) ............. (5) Nomor : ................. tangal
................ (6) telah dilakukan perubahan/update data dari:
Nama Wajib
Pajak/PKP
: .........................................................................................................
(7)
NPWP
:
.........................................................................................................
(8)
Sebagai berikut:
PERUBAHAN DATA
No ..(9)
Field yang
berubah..... (10)
Semula..................... (11)
Menjadi ................. (12)
1
2
3
4
5
dst.
Kepala
Seksi PDI,
Nama ...................... (13)
NIP .............................
Petugas
Perekaman,
Nama ......................................( 14)
NIP ..........................................
*) = Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA
PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK/PKP
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Berita Acara perubahan/update data
Angka 2
:
Diisi dengan hari dan tanggal dibuatnya Berita Acara
perubahan/update data
Angka 3
:
Diisi dengan nama dan NIP petugas/pegawai yang melakukan perekaman
perubahan/update data.
Angka 4
:
Diisi dengan jabatan dari pegawai pada angka 3.
Angka 5
:
Diisi dengan nama seksi/kelompok/kantor yang mengajukan
permintanan perubahan/update data
Angka 6
:
Diisi dengan nomor dan tanggal surat permintaan
perubahan/update data.
Angka 7
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak/PKP yang diusulkan dilakukan
perubahan/update data.
Angka 8
:
Diisi dengan NPWP dari Wajib Pajak/PKP yang diusulkan dilakukan
perubahan/update data.
Angka 9
:
Diisi dengan nomor urut sesuai dengan jumlah item yang
diusulkan untuk dilakukan perubahan. Dalam hal tidak cukup dapat dibuat dalam
lampiran tersendiri yang tidak terpisahkan dari lembar permintaan perubahan
data.
Angka 10
:
Diisi dengan data identitas dari Wajib Pajak/PKP yang akan
dilakukan perubahan/updating, misalnya: alamat Wajib Pajak, lokasi tempat
usaha, Nomor Telepon, KLU Wajib Pajak dsb.
Angka 11
:
Diisi dengan data identitas dari Wajib Pajak/PKP lama yang
akan dilakukan perubahan/updating.
Angka 12
:
Diisi dengan data identitas dari Wajib Pajak/PKP yang
baru.
Angka 13
:
Diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP dari Kepala Seksi
Pelayanan/PDI
Angka 14
:
Diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP dari petugas
perekaman/pegawai pada angka 3.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 60/PJ/2009
TENTANG
PEMBENAHAN DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya penyampaian
informasi dan bimbingan perpajakan melalui layanan interaktif (call center)
secara berkesinambungan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta
untuk tertib administrasi dan kemudahan pengawasan terhadap Wajib Pajak,
dipandang perlu untuk melakukan pembenahan (updating) Master File Wajib Pajak,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Formulir permohonan pendaftaran,
pengukuhan, pindah dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 harus diisi
dengan lengkap dan benar, termasuk nomor telepon/handphone Wajib Pajak tidak
boleh dikosongkan terkait dengan layanan interaktif (call center) bagi Wajib
Pajak.
2. Petugas Pendaftaran Wajib Pajak di
Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan perekaman seluruh data dalam formulir
sebagaimana disebut pada butir 1 di atas dengan lengkap dan benar, sehingga
pembentukan data awal Master File Wajib Pajak dapat terjaga kualitasnya.
3. Dalam hal perekaman sebelumnya belum
lengkap, maka Kantor Pelayanan Pajak segera melakukan update data Master File
Wajib Pajak untuk melengkapinya, dengan cara melakukan perekaman atas:
a. Formulir perubahan data dan pindah
Wajib Pajak dan/atau PKP atas permohonan Wajib Pajak/PKP;
b. Perubahan data identitas Wajib Pajak
yang disampaikan oleh Wajib Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan;
c.
Data
identitas Wajib Pajak dan/atau PKP hasil pemeriksaan;
d. Data identitas Wajib Pajakdan/atau
PKP hasil penelitian; atau
e. Formulir Kelengkapan Data Identitas
Wajib Pajak/PKP yang dikirimkan oleh Wajib Pajak/PKP atas permintaan Account
Representative (AR).
4. Mengingat pentingnya update data
Master File Wajib Pajak tersebut, khususnya terkait dengan layanan interaktif
(call center), maka Account Representative (AR) agar melakukan penelitian
terhadap Master File Wajib Pajak yang berada di bawah pengawasannya.
5. Dalam hal data Master File Wajib
Pajak belum lengkap, maka Account Representative (AR) agar membuat Surat
Permintaan Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP kepada Wajib Pajak/PKP
dengan contoh sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
ini. Formulir Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP yang dikirimkan oleh Wajib
Pajak/PKP selanjutnya diserahkan kepada Seksi Pengolahan Data dan Informasi
untuk dilakukan perekaman/update data.
6. Data identitas Wajib Pajak/PKP yang
dapat diusulkan untuk dilakukan perubahan/updating dalam rangka pembenahan data
Master File Wajib Pajak adalah seluruh item yang tercantum dalam formulir
sebagaimana disebut pada butir 1.
7. Tata Cara Pembenahan Data Master File
Wajib Pajak dan/atau PKP adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini.
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
ini mulai pada tanggal 01 Juli 2009.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan:
1.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para
Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
3.
Kepala
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
|
LAMPIRAN I |
|
||
|
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
|
|
NOMOR |
: |
SE-60/PJ/2009 |
|
|
TENTANG |
: |
PEMBENAHAN DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK |
TATA CARA PEMBENAHAN DATA MASTER FILE
WAJIB PAJAK
|
A. |
UMUM 1. Seksi Pelayanan: o
Formulir
perubahan data dan pindah Wajib Pajak dan/atau PKP atas permohonan Wajib
Pajak/PKP. 2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi
(PDI): o
Perubahan
data identitas Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak bersamaan dengan
penyampaian SPT Tahunan; o
Data
identitas Wajib Pajak/PKP hasil pemeriksaan; o
Data
identitas Wajib Pajak/PKP hasil penelitian; atau o
Formulir
Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP yang dikirimkan oleh Wajib Pajak
atas permintaan Account Representative (AR).
|
||||||||||||||
|
B. |
TATA CARA PEMBENAHAN DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK
|
|
|
LAMPIRAN II |
||
|
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
|
|
NOMOR |
: |
SE-60/PJ/2009 |
|
|
TENTANG |
: |
PEMBENAHAN DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK |
|
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA Jalan
................................................
Telepon : ........................................... |
|
Nomor |
: |
|
.....................,20....... |
|
Perihal |
: |
Permintaan
Kelengkapan Data |
|
|
Lampiran |
: |
Satu Set |
|
Kepada Yth.
Bpk/Ibu/Saudara/i ............................
NPWP ............................
di
.......................
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya penyampaian
informasi dan bimbingan perpajakan melalui layanan interaktif (call center)
bagi Wajib Pajak, maka diperlukan data identitas Wajib Pajak yang lengkap untuk
korespondensi, baik melalui surat maupun telepon.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap data Saudara yang ada pada kami, terdapat
data yang masih harus dilengkapi, maka dihimbau kepada Saudara untuk melengkapi
data tersebut dengan mengisi Formulir Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya agar proses korespondensi dapat berjalan
dengan baik.
Bersama ini kami lampirkan Formulir Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak
untuk diisi dan dikirimkan kembali kepada kami, atau melalui faksimili dengan
nomor .......................................
Demikian kami sampaikan, atas perhatian kerja samanya kami ucapkan terima
kasih.
An. Kepala Kantor
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi...
......................................
NIP.................................
Lampiran Surat
Nomor :
Tanggal :

Catatan:
Isian formulir ini dapat disesuaikan dengan data identitas yang ada pada
Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak (Badan/JO atau Orang Pribadi atau
Bendahara) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
44/PJ/2008
|
|
LAMPIRAN III |
||
|
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
|
|
NOMOR |
: |
SE-60/PJ/2009 |
|
|
TENTANG |
: |
PEMBENAHAN DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK |
|
|
DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
PERMINTAAN PERUBAHAN DATA WAJIB
PAJAK/PKP
Nomor :
.......................................... (1)
|
Hari,
Tanggal |
:
.........................................................................................................
(2) |
|
Nama, NIP |
: .........................................................................................................
(3) |
|
Jabatan |
:
.........................................................................................................
(4) |
|
Seksi/Kelompok/Kantor |
:
.........................................................................................................
(5) |
Berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian*) terhadap data Wajib Pajak/PKP,
dengan ini diusulkan untuk dilakukan perubahan/update data dari:
|
Nama Wajib
Pajak/PKP |
:
.........................................................................................................
(6) |
|
NPWP |
: .........................................................................................................
(7) |
sebagai berikut:
|
PERUBAHAN DATA |
||||
|
No ..(8) |
Field yang |
Semula..................... |
Menjadi ................. |
Alasan |
|
1 |
|
|
|
|
|
Mengetahui, |
Yang
mengusulkan |
*) = Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
PERMINTAAN PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK/PKP
|
Angka 1 |
: |
Diisi dengan nomor permintaan perubahan data. |
|
Angka 2 |
: |
Diisi dengan hari dan tanggal dibuatnya permintaan
perubahan data |
|
Angka 3 |
: |
Diisi dengan nama dan NIP petugas/pegawai yang mengusulkan
perubahan/update data. |
|
Angka 4 |
: |
Diisi dengan jabatan dari pegawai pada angka 2. |
|
Angka 5 |
: |
Diisi dengan nama seksi/kelompok/kantor dari pegawai pada
angka 2. |
|
Angka 6 |
: |
Diisi dengan nama Wajib Pajak/PKP yang diusulkan dilakukan
perubahan/update data. |
|
Angka 7 |
: |
Diisi dengan NPWP dari Wajib Pajak/PKP yang diusulkan
dilakukan perubahan/update data. |
|
Angka 8 |
: |
Diisi dengan nomor urut sesuai dengan jumlah item yang
diusulkan untuk dilakukan perubahan. Dalam hal tidak cukup dapat dibuat dalam
lampiran tersendiri yang tidak terpisahkan dari lembar permohonan
perubahan/update data. |
|
Angka 9 |
: |
Diisi dengan data identitas dari Wajib Pajak/PKP yang akan
dilakukan perubahan/updating, misalnya: alamat Wajib Pajak, lokasi tempat
usaha, Nomor Telepon, KLU Wajib Pajak dsb. |
|
Angka 10 |
: |
Diisi dengan data identitas dari Wajib Pajak/PKP lama yang
akan dilakukan perubahan/updating. |
|
Angka 11 |
: |
Diisi dengan data identitas dari Wajib Pajak/PKP yang
baru. |
|
Angka 12 |
: |
Diisi dengan alasan terjadinya/dilakukannya perubahan data
Wajib Pajak/PKP. |
|
Angka 13 |
: |
Diisi dengan unit/seksi seksi yang mengajukan/mengusulkan
perubahan/update data. |
|
Angka 14 |
: |
Diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP dari Supervisor/Kepala
Seksi yang mengusulkan perubahan/update data. |
|
Angka 15 |
: |
Diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP dari
peneliti/pemeriksa/Account Representative yang mengusulkan perubahan/update
data. |
|
|
LAMPIRAN IV |
||
|
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
|
|
NOMOR |
: |
SE-60/PJ/2009 |
|
|
TENTANG |
: |
PEMBENAHAN DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK |
BERITA ACARA
PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK/PKP
Nomor : ................... (1)
|
Hari,
Tanggal |
: .........................................................................................................
(2) |
|
Nama, NIP |
:
.........................................................................................................
(3) |
|
Jabatan |
: .........................................................................................................
(4) |
|
Seksi |
: Pengolahan
Data dan Informasi (PDI) |
Berdasarkan perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan
dengan penyampaian SPT Tahunan/permintaan perubahan data dari
Seksi/Kelompok/Kantor*) ............. (5) Nomor : ................. tangal
................ (6) telah dilakukan perubahan/update data dari:
|
Nama Wajib
Pajak/PKP |
: .........................................................................................................
(7) |
|
NPWP |
:
.........................................................................................................
(8) |
Sebagai berikut:
|
PERUBAHAN DATA |
|||
|
No ..(9) |
Field yang |
Semula..................... (11) |
Menjadi ................. (12) |
|
1 |
|
|
|
|
Kepala
Seksi PDI, |
Petugas
Perekaman, |
*) = Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA
PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK/PKP
|
Angka 1 |
: |
Diisi dengan nomor Berita Acara perubahan/update data |
|
Angka 2 |
: |
Diisi dengan hari dan tanggal dibuatnya Berita Acara
perubahan/update data |
|
Angka 3 |
: |
Diisi dengan nama dan NIP petugas/pegawai yang melakukan perekaman
perubahan/update data. |
|
Angka 4 |
: |
Diisi dengan jabatan dari pegawai pada angka 3. |
|
Angka 5 |
: |
Diisi dengan nama seksi/kelompok/kantor yang mengajukan
permintanan perubahan/update data |
|
Angka 6 |
: |
Diisi dengan nomor dan tanggal surat permintaan
perubahan/update data. |
|
Angka 7 |
: |
Diisi dengan nama Wajib Pajak/PKP yang diusulkan dilakukan
perubahan/update data. |
|
Angka 8 |
: |
Diisi dengan NPWP dari Wajib Pajak/PKP yang diusulkan dilakukan
perubahan/update data. |
|
Angka 9 |
: |
Diisi dengan nomor urut sesuai dengan jumlah item yang
diusulkan untuk dilakukan perubahan. Dalam hal tidak cukup dapat dibuat dalam
lampiran tersendiri yang tidak terpisahkan dari lembar permintaan perubahan
data. |
|
Angka 10 |
: |
Diisi dengan data identitas dari Wajib Pajak/PKP yang akan
dilakukan perubahan/updating, misalnya: alamat Wajib Pajak, lokasi tempat
usaha, Nomor Telepon, KLU Wajib Pajak dsb. |
|
Angka 11 |
: |
Diisi dengan data identitas dari Wajib Pajak/PKP lama yang
akan dilakukan perubahan/updating. |
|
Angka 12 |
: |
Diisi dengan data identitas dari Wajib Pajak/PKP yang
baru. |
|
Angka 13 |
: |
Diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP dari Kepala Seksi
Pelayanan/PDI |
|
Angka 14 |
: |
Diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP dari petugas
perekaman/pegawai pada angka 3. |
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


