
Peraturan Perpajakan
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ./2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
Surat Edaran Dirjen Pajak No. NOMOR : SE - 62/PJ./2009 Tahun 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 62/PJ./2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ./2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 yang selanjutnya disebut Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-32/PJ./2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang
diubah/disempurnakan yaitu:
a.
Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Formulir 1721).
b.
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala
(Formulir 1721-I).
Formulir 1721-I merupakan rekapitulasi dari Formulir 1721-A1 dan
Formulir 1721-A2.
Formulir 1721-I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember.
c.
Daftar Perubahan Pegawai Tetap (Formulir 1721-11)
Formulir 1721-11 wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap
yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada pegawai
yang baru memiliki NPWP.
d.
Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala (Formulir
1721-T)
Formulir 1721-T wajib disampaikan hanya pada saat pertama kali Wajib
Pajak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Dalam hal Wajib Pajak telah
mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009, maka Formulir 1721-T wajib
disampaikan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2009.
e.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
digunakan untuk melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
imbalan yang diterima oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas,
distributor MLM, petugas dinas luar asuransi, penjaja barang dagangan,
tenaga ahli, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak
merangkap sebagai pegawai tetap, mantan pegawai, pegawai yang
melakukan penarikan dana pensiun, peserta kegiatan dan bukan pegawai
serta pegawai atau pemberi jasa sebagai Wajib Pajak Luar Negeri.
f.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) digunakan
untuk melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas objek
pajak yang bersifat final.
g.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai
Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari
Tua/Jaminan Hari Tua (Formulir 1721-A1)
h.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai
Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik
Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya (Formulir 1721-A2)
i.
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 (Tidak Final) Daftar Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final) merupakan
rekapitulasi dari Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 Tidak Final.
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 (Final) Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 (Final) merupakan rekapitulasi dari Bukti Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 Final.
2.
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009 mulai berlaku
untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2009.
3.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa
Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009,
maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan tersebut dengan menggunakan
formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-32/PJ./2009.
4.
Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala yang
telah dipotong Pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, maka
Pemotong Pajak harus melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sampai dengan Masa Pajak di
mana pegawai tetap atau penerima pensiun berkala tersebut memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak.
5.
Aplikasi Surat Pemberitahuan elektronik (e-SPT) Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009 dapat diunduh
pada portal Direktorat Jenderal Pajak (http://portaldjp.go.id atau
http://pajak.go.id) pada awal Juli 2009.
6.
Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009 dilakukan oleh:
a. Kantor Pelayanan Pajak yang
disesuaikan dengan kebutuhan; atau
b. Wajib Pajak dengan mencetak
sendiri.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juni 2009
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para
Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Kepala
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 62/PJ./2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ./2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 yang selanjutnya disebut Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-32/PJ./2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
1. |
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang
diubah/disempurnakan yaitu:
|
||||||||||||||||||||
|
2. |
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009 mulai berlaku
untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2009. |
||||||||||||||||||||
|
3. |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa
Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009,
maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan tersebut dengan menggunakan
formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-32/PJ./2009. |
||||||||||||||||||||
|
4. |
Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala yang
telah dipotong Pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, maka
Pemotong Pajak harus melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sampai dengan Masa Pajak di
mana pegawai tetap atau penerima pensiun berkala tersebut memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak. |
||||||||||||||||||||
|
5. |
Aplikasi Surat Pemberitahuan elektronik (e-SPT) Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009 dapat diunduh
pada portal Direktorat Jenderal Pajak (http://portaldjp.go.id atau
http://pajak.go.id) pada awal Juli 2009. |
||||||||||||||||||||
|
6. |
Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009 dilakukan oleh: a. Kantor Pelayanan Pajak yang
disesuaikan dengan kebutuhan; atau b. Wajib Pajak dengan mencetak
sendiri. |
||||||||||||||||||||
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juni 2009
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para
Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Kepala
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


