
Peraturan Perpajakan
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU
Surat Edaran Dirjen Pajak No. NOMOR : SE - 67/PJ/2009 Tahun 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 67/PJ/2009
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-40/PJ/2009 TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu, dengan ini
disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk dilaksanakan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan
tertentu dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) atau surat tersendiri.
2. Dalam hal Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), Wajib Pajak tersebut harus menyampaikan
pernyataan tertulis bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak, dan kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak tersebut
diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang selanjutnya
disebut dengan Undang-Undang KUP.
3. Dalam hal SKPPKP tidak diterbitkan
karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah
Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan
Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 dan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tentang Tata
Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak yang
memenuhi Persyaratan Tertentu, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP dan kepada
Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis dengan formulir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
4. Terhadap SPT Tahunan PPh atau SPT
Masa PPN yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu
sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009
tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib
Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu dan belum diterbitkan SKPPKP, Kantor
Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada
Wajib Pajak mengenai proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang
dikehendaki, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan
Pasal 17B atau Pasal 17D Undang-Undang KUP. Dalam hal wajib Pajak tidak
merespon klarifikasi tersebut, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses
berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP.
5. Batasan jumlah peredaran usaha bagi
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas
dan menyelenggarakan pembukuan untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak :
a. untuk Tahun Pajak 2008 paling banyak
adalah Rp 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah); atau
b. untuk Tahun Pajak 2009 dan
selanjutnya paling banyak adalah Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus
juta rupiah).
6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah PKP yang
telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN yang memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu. Yang dimaksud dengan
telah SPT Tahunan PPh adalah SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang telah
wajib disampaikan sesuai ketentuan.
Contoh
mengenai SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang telah wajib disampaikan :
a.
PKP badan dengan tahun buku Januari sampai dengan
Desember.
1)
SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 yang menyatakan lebih
bayar disampaikan PKP tersebut pada bulan April 2009. Terhadap PKP tersebut
dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan:
a)
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007, dalam hal PKP
tersebut sampai dengan tanggal penyampaian permohonan belum menyampaikan
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008; atau
b)
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008, dalam hal SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2008 telah disampaikan pada saat penyampaian
permohonan.
2)
SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2009 yang menyatakan lebih
bayar disampaikan PKP tersebut pada bulan Juni 2009. Terhadap PKP tersebut
dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan SPT Tahunan
PPh Tahun Pajak 2008.
b.
PKP badan dengan tahun buku April sampai dengan Maret
1)
SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2009 yang menyatakan lebih
bayar disampaikan PKP tersebut pada bulan Juni 2009. Terhadap PKP tersebut
dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan:
a)
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007, dalam hal PKP
tersebut sampai dengan tanggal penyampaian permohonan belum menyampaikan
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008; atau
b)
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008, dalam hal SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2008 telah disampaikan pada saat penyampaian
permohonan.
2)
SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2009 yang menyatakan lebih
bayar disampaikan PKP tersebut pada bulan Agustus 2009. Terhadap PKP
tersebut dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2008.
c.
PKP orang pribadi
1)
SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2009 yang
menyatakan lebih bayar disampaikan PKP tersebut pada bulan Maret 2009.
Terhadap PKP tersebut dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah
menyampaikan:
a)
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007, dalam hal PKP
tersebut sampai dengan tanggal penyampaian permohonan belum menyampaikan
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008; atau
b)
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008, dalam hal SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2008 telah disampaikan pada saat penyampaian
permohonan.
2)
SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 yang menyatakan lebih
bayar disampaikan PKP tersebut bulan April 2009. Terhadap PKP tersebut
dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan SPT Tahunan
PPh Tahun Pajak 2008.
7. Nota Hitung yang digunakan dalam
pembuatan SKPPKP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini.
8. Dalam memproses permohonan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak memperhatikan tata cara
penyelesaian pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi Wajib Pajak yang
memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan:
1.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para
Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
3.
Kepala
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
LAMPIRAN I
SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
:
SE-67/PJ/2009
TENTANG
:
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-40/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU
BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN
No
Jenis Formulir
Kode Formulir
Ukuran
Rangkap
1
2
3
4
5
I
Nota Penghitungan (nothit) PPh Badan/Orang Pribadi
F.4.1.77
Folio
2 Lembar
II
Nota Penghitungan (nothit) PPN atas: Penyerahan BKP/ JKP,
Impor BKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut ajak, Kegiatan Membangun Sendiri,
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean, Pemanfaatan JKP dari
Luar Daerah Pabean
F.4.2.77
Folio
2 Lembar




LAMPIRAN
II
SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
:
SE-67/PJ/2009
TENTANG
:
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-40/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU
TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
(SPT) atau surat tersendiri melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Penerimaan
SPT diproses dengan SOP Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan dan/atau SOP Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Masa.
2. Petugas TPT menerima surat permohonan
kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal
surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dimohon kepada Wajib
Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya
sudah lengkap, Petugas TPT mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib
Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta
kelengkapannya. Petugas TPT kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan
dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Seksi Pengawasan
dan Konsultasi.
3. Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi menerima SPT atau surat permohonan Wajib Pajak dan menugaskan
Account Representative untuk melakukan penelitian.
4. Account Representative melakukan:
a. Penelitian apakah Wajib Pajak yang bersangkutan
mengajukan surat pernyataan tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan melampirkan surat
pernyataan tidak menghendaki diterbitkan SKPPKP maka SPT Lebih Bayar yang
disampaikan oleh Wajib Pajak diproses berdasarkan Pasal 17 B Undang-Undang KUP.
Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan tidak melampirkan surat pernyataan tidak
menghendaki diterbitkan SKPPKP maka SPT Lebih Bayar yang disampaikan oleh Wajib
Pajak diproses sesuai dengan butir b dan seterusnya.
b. Penelitian isi SPT Lebih Bayar dengan
langkah sebagai berikut:
b.1.
Meneliti kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya.
b.2.
Pajak Penghasilan:
-
Meneliti kebenaran penulisan dan penghitungan pajak yang
dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh;
-
Meneliti kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan
oleh Wajib Pajak;
-
Mencocokkan (uji silang) jumlah kredit yang dilaporkan
dalm SPT Tahunan PPh dengan bukti pendukungnya;
-
Melakukan koreksi apabila ditemukan hal-hal yang
menyimpang dari ketentuan.
b.3.
Pajak Pertambahan Nilai:
-
Meneliti kebenaran penulisan dan penghitungan pajak yang
dilaporkan dalam SPT Tahunan PPN;
-
Meneliti kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan
oleh Wajib Pajak ;
-
Mencocokkan (uji silang) jumlah Pajak Keluaran dan Pajak
Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan Faktur Pajak dan/atau
dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;
-
Meneliti kebenaran format Faktur Pajak dan/atau dokumen
lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) serta
kebenaran material sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
-
Melakukan koreksi apabila ditemukan hal-hal yang
menyimpang dari ketentuan.
b.4.
Meneliti kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT atau
dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.
c.
menyusun
dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian, serta menginput, mencetak, dan
memaraf Nothit SKPPKP atau menginput Surat Pemberitahuan Tidak Dapat
Diterbitkan SKPPKP.
5. Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi meneliti dan menandatangani Laporan Penelitian serta memaraf Nothit
SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP serta meneruskan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menyetujui dan menandatangani Laporan Penelitian serta memaraf Nothit SKPPKP
atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP, Nothit SKPPKP atau Surat
Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP yang sudah ditetapkan kemudian
diteruskan ke Seksi Pelayanan.
7. Kepala Seksi Pelayanan menerima
Laporan Penelitian dan Nothit SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat
Diterbitkan SKPPPKP, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk
mencetak SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak
SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP dan
meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan
memaraf SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP dan
meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menyetujui dan menandatangani SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat
Diterbitkan SKPPKP.
11. SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak
Dapat Diterbitkan SKPPKP ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara
Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Wajib Pajak melalui
Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Pemrosesan atas SKPPKP dilanjutkan ke
SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
13. Proses selesai.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 67/PJ/2009
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-40/PJ/2009 TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu, dengan ini
disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk dilaksanakan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan
tertentu dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) atau surat tersendiri.
2. Dalam hal Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), Wajib Pajak tersebut harus menyampaikan
pernyataan tertulis bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak, dan kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak tersebut
diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang selanjutnya
disebut dengan Undang-Undang KUP.
3. Dalam hal SKPPKP tidak diterbitkan
karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah
Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan
Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 dan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tentang Tata
Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak yang
memenuhi Persyaratan Tertentu, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP dan kepada
Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis dengan formulir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
4. Terhadap SPT Tahunan PPh atau SPT
Masa PPN yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu
sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009
tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib
Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu dan belum diterbitkan SKPPKP, Kantor
Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada
Wajib Pajak mengenai proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang
dikehendaki, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan
Pasal 17B atau Pasal 17D Undang-Undang KUP. Dalam hal wajib Pajak tidak
merespon klarifikasi tersebut, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses
berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP.
5. Batasan jumlah peredaran usaha bagi
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas
dan menyelenggarakan pembukuan untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak :
a. untuk Tahun Pajak 2008 paling banyak
adalah Rp 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah); atau
b. untuk Tahun Pajak 2009 dan
selanjutnya paling banyak adalah Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus
juta rupiah).
6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah PKP yang
telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN yang memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu. Yang dimaksud dengan
telah SPT Tahunan PPh adalah SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang telah
wajib disampaikan sesuai ketentuan.
|
Contoh
mengenai SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang telah wajib disampaikan : |
|||||||||
|
a. |
PKP badan dengan tahun buku Januari sampai dengan
Desember.
|
||||||||
|
b. |
PKP badan dengan tahun buku April sampai dengan Maret
|
||||||||
|
c. |
PKP orang pribadi
|
||||||||
7. Nota Hitung yang digunakan dalam
pembuatan SKPPKP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini.
8. Dalam memproses permohonan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak memperhatikan tata cara
penyelesaian pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi Wajib Pajak yang
memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan:
1.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para
Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
3.
Kepala
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
|
LAMPIRAN I |
|
||
|
|
SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
|
|
NOMOR |
: |
SE-67/PJ/2009 |
|
|
TENTANG |
: |
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-40/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU |
BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN
|
No |
Jenis Formulir |
Kode Formulir |
Ukuran |
Rangkap |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
I |
Nota Penghitungan (nothit) PPh Badan/Orang Pribadi |
F.4.1.77 |
Folio |
2 Lembar |
|
II |
Nota Penghitungan (nothit) PPN atas: Penyerahan BKP/ JKP,
Impor BKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut ajak, Kegiatan Membangun Sendiri,
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean, Pemanfaatan JKP dari
Luar Daerah Pabean |
F.4.2.77 |
Folio |
2 Lembar |




|
|
LAMPIRAN
II |
||
|
|
SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
|
|
NOMOR |
: |
SE-67/PJ/2009 |
|
|
TENTANG |
: |
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-40/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU |
TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
(SPT) atau surat tersendiri melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Penerimaan
SPT diproses dengan SOP Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan dan/atau SOP Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Masa.
2. Petugas TPT menerima surat permohonan
kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal
surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dimohon kepada Wajib
Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya
sudah lengkap, Petugas TPT mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib
Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta
kelengkapannya. Petugas TPT kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan
dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Seksi Pengawasan
dan Konsultasi.
3. Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi menerima SPT atau surat permohonan Wajib Pajak dan menugaskan
Account Representative untuk melakukan penelitian.
4. Account Representative melakukan:
a. Penelitian apakah Wajib Pajak yang bersangkutan
mengajukan surat pernyataan tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan melampirkan surat
pernyataan tidak menghendaki diterbitkan SKPPKP maka SPT Lebih Bayar yang
disampaikan oleh Wajib Pajak diproses berdasarkan Pasal 17 B Undang-Undang KUP.
Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan tidak melampirkan surat pernyataan tidak
menghendaki diterbitkan SKPPKP maka SPT Lebih Bayar yang disampaikan oleh Wajib
Pajak diproses sesuai dengan butir b dan seterusnya.
b. Penelitian isi SPT Lebih Bayar dengan
langkah sebagai berikut:
|
b.1. |
Meneliti kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya. |
||||||||||
|
b.2. |
Pajak Penghasilan:
|
||||||||||
|
b.3. |
Pajak Pertambahan Nilai:
|
||||||||||
|
b.4. |
Meneliti kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT atau
dalam surat pemberitahuan perubahan alamat. |
c.
menyusun
dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian, serta menginput, mencetak, dan
memaraf Nothit SKPPKP atau menginput Surat Pemberitahuan Tidak Dapat
Diterbitkan SKPPKP.
5. Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi meneliti dan menandatangani Laporan Penelitian serta memaraf Nothit
SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP serta meneruskan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menyetujui dan menandatangani Laporan Penelitian serta memaraf Nothit SKPPKP
atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP, Nothit SKPPKP atau Surat
Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP yang sudah ditetapkan kemudian
diteruskan ke Seksi Pelayanan.
7. Kepala Seksi Pelayanan menerima
Laporan Penelitian dan Nothit SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat
Diterbitkan SKPPPKP, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk
mencetak SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak
SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP dan
meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan
memaraf SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP dan
meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menyetujui dan menandatangani SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat
Diterbitkan SKPPKP.
11. SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak
Dapat Diterbitkan SKPPKP ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara
Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Wajib Pajak melalui
Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Pemrosesan atas SKPPKP dilanjutkan ke
SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
13. Proses selesai.

Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


