
Peraturan Perpajakan
PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK
Peraturan Dirjen Pajak No. NOMOR PER - 44/PJ./2009 Tahun 2009
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 44/PJ./2009
TENTANG
PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN
ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU
BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK
PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009
tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang
Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan
yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima
atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan
dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Penghasilan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009
tanggal 22 April 2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan
atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang
Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN
ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
1. Sisa lebih adalah selisih dari
seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan
yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk
biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
2. Biaya operasional sehari-hari badan
atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak
langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain
penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.
3. Badan atau lembaga nirlaba adalah
badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau
bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang
membidanginya.
4. Pembangunan dan pengadaan sarana dan
prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang
meliputi :
a. pembelian atau pembangunan gedung dan
prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian
tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
b. pengadaan sarana dan prasarana
kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
c.
pembelian
atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan
sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga
pendidikan formal.
Pasal 2
(1)
Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang
ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang
diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat
pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4
(empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai
objek Pajak
Penghasilan.
(2)
Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan
rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang
membidanginya.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama
sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat)
tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Pasal 3
Pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilakukan sebagai berikut :
a. sisa lebih yang diterima atau
diperoleh badan atau lembaga nirlaba setiap tahun yang akan digunakan untuk
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan
sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;
b. pembukuan atas penggunaan dana
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet akun
aktiva dan akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan serta mengkredit akun kas atau
utang dan akun modal badan atau lembaga nirlaba.
Pasal 4
(1)
Atas pengeluaran untuk pembangunan dan pengadaan sarana
dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang
berasal dari sisa lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak boleh
dilakukan penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2)
Apabila pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana
kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dibiayai dengan dana
pinjaman, biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan sebagai bagian
dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Biaya bunga atas dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang terutang atau dibayarkan setelah selesainya proses pembangunan
dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
dan pengembangan dapat dibebankan sebagai biaya badan atau lembaga nirlaba.
(4)
Dalam hal dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterima atau diperoleh sebelum diperolehnya sisa lebih dan dipergunakan
untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan
sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan
pengadaan sarana dan prasarana kegaiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat :
a.
pernyataan bahwa:
1. sisa lebih akan digunakan untuk
pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
tersebut, dan
2. sisa lebih tidak digunakan pada
tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4
(empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
yang merupakan lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan untuk tahun pajak diperolehnya sisa lebih;
b.
pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan
yang digunakan setiap tahun; dan
c.
laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan
menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 6
(1)
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) badan atau lembaga nirlaba tidak menggunakan atau
terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan pengadaan
sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan dimaksud, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai
penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya
setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pembangunan
dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai
Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut.
(3)
Apabila Badan atau lembaga nirlaba menggunakan sisa lebih
untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan namun tidak menyampaikan pemberitahuan
rencana fisik sederhana dan rencana biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) dan tidak membuat pernyataan, pencatatan dan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan
dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut.
(4)
Pengenaan Pajak Penghasilan atas sisa lebih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditambah dengan sanksi sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan
Direktur Jenderal Nomor KEP-87/PJ./1995 tentang Pengakuan Penghasilan dan Biaya
atas Dana Pembangunan Gedung dan Prasarana Pendidikan Bagi Yayasan atau
Organisasi yang Sejenis yang Bergerak di Bidang Pendidikan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 44/PJ./2009
TENTANG
PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN
ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU
BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK
PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009
tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang
Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan
yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima
atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan
dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Penghasilan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009
tanggal 22 April 2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan
atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang
Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN
ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
1. Sisa lebih adalah selisih dari
seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan
yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk
biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
2. Biaya operasional sehari-hari badan
atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak
langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain
penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.
3. Badan atau lembaga nirlaba adalah
badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau
bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang
membidanginya.
4. Pembangunan dan pengadaan sarana dan
prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang
meliputi :
a. pembelian atau pembangunan gedung dan
prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian
tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
b. pengadaan sarana dan prasarana
kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
c.
pembelian
atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan
sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga
pendidikan formal.
Pasal 2
|
(1) |
Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang
ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang
diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat
pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4
(empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai
objek Pajak
Penghasilan. |
|
(2) |
Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan
rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang
membidanginya. |
|
(3) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama
sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat)
tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. |
Pasal 3
Pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilakukan sebagai berikut :
a. sisa lebih yang diterima atau
diperoleh badan atau lembaga nirlaba setiap tahun yang akan digunakan untuk
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan
sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;
b. pembukuan atas penggunaan dana
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet akun
aktiva dan akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan serta mengkredit akun kas atau
utang dan akun modal badan atau lembaga nirlaba.
Pasal 4
|
(1) |
Atas pengeluaran untuk pembangunan dan pengadaan sarana
dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang
berasal dari sisa lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak boleh
dilakukan penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. |
|
(2) |
Apabila pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana
kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dibiayai dengan dana
pinjaman, biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan sebagai bagian
dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|
(3) |
Biaya bunga atas dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang terutang atau dibayarkan setelah selesainya proses pembangunan
dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
dan pengembangan dapat dibebankan sebagai biaya badan atau lembaga nirlaba. |
|
(4) |
Dalam hal dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterima atau diperoleh sebelum diperolehnya sisa lebih dan dipergunakan
untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan
sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 5
Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan
pengadaan sarana dan prasarana kegaiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat :
|
a. |
pernyataan bahwa: 1. sisa lebih akan digunakan untuk
pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
tersebut, dan 2. sisa lebih tidak digunakan pada
tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4
(empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. yang merupakan lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan untuk tahun pajak diperolehnya sisa lebih; |
|
b. |
pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan
yang digunakan setiap tahun; dan |
|
c. |
laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan
menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. |
Pasal 6
|
(1) |
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) badan atau lembaga nirlaba tidak menggunakan atau
terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan pengadaan
sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan dimaksud, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai
penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya
setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.
|
|
(2) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pembangunan
dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai
Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut. |
|
(3) |
Apabila Badan atau lembaga nirlaba menggunakan sisa lebih
untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan namun tidak menyampaikan pemberitahuan
rencana fisik sederhana dan rencana biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) dan tidak membuat pernyataan, pencatatan dan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan
dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut. |
|
(4) |
Pengenaan Pajak Penghasilan atas sisa lebih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditambah dengan sanksi sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. |
Pasal 7
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan
Direktur Jenderal Nomor KEP-87/PJ./1995 tentang Pengakuan Penghasilan dan Biaya
atas Dana Pembangunan Gedung dan Prasarana Pendidikan Bagi Yayasan atau
Organisasi yang Sejenis yang Bergerak di Bidang Pendidikan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


