
Peraturan Perpajakan
PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Surat Edaran Dirjen Pajak No. NOMOR SE - 100/PJ/2009 Tahun 2009
SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 100/PJ/2009
TENTANG
PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN
DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya
pertanyaan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas
luar asuransi dan distributor perusahaan
multilevel marketing (MLM) atau direct selling untuk penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Berdasarkan Pasal 14 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Wajib Pajak
orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang
dari Rp 4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan
Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak
yang bersangkutan.
2.
Wajib Pajak orang pribadi
dengan profesi :
a.
petugas
dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas
nama penanggung;
b.
distributor
perusahaan MLM atau
direct selling yang kegiatannya melakukan:
1)
penjualan
barang dari perusahaan MLM atau direct
selling; dan/atau
2)
pengembangan
jaringan usaha MLM atau direct selling,
termasuk
dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tersebut tidak berstatus sebagai pergawai dari perusahaan terkait.
3.
Perusahaan dinas
luar asuransi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a dan distributor perusahaan MLM atau direct
selling sebagaimana dimaksud
dalam butir 2 huruf b boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan
Neto, dengan syarat :
- peredaran brutonya
dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); dan
- memberitahukan kepada
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
4.
Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi
dan distributor perusahaan
MLM atau direct selling adalah
sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000
tentang Norma Penghitungan
Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak
Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, dengan penegasan sebagai berikut :
a.
petugas dinas luar
asuransi diklasifikasikan
dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
b.
Distributor
perusahaan MLM atau
direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha sebagai berikut :
1)
atas
penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk
dalam jenis usaha "Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan";
2)
atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk
dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
5.
Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto bagi petugas
dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct
selling adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Demikian untuk menjadi perhatian
dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2009
Direktur Jendera Pajak,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
- Sekretaris Jenderal Departemen
Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen
Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
LAMPIRAN
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
NOMOR
:
SE - 100/PJ/2009
TENTANG
:
PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN
PENGHASILAN NETO BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN DISTRIBUTOR PERUSAHAAN
MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING
Contoh
Penghitungan Penghasilan Neto Dengan Menggunakan
Norma Penghitungan
Penghasilan Neto Bagi Petugas Dinas
Luar Asuransi dan
Distributor Perusahaan MLM atau Direct Selling
1.
Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas
dinas luar asuransi.
Dani Nurkamil merupakan petugas dinas luar asuransi
dan tidak berstatus sebagai pegawai dari PT Tabaru Life sebuah perusahaan asuransi jiwa. Dani Nurkamil
tinggal di Bandung dan telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dani Nurkamil terdaftar pada tanggal 20 Februari 2009. Pada Tahun 2009, Dani telah memperoleh
penghasilan bruto dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi
dari PT Tabaru Life sebesar Rp 520.000.000,00.
Besarnya penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
Jenis
Usaha
Peredaran
Usaha
(Rupiah)
Norma
(%)
Penghasilan
Neto
(Rupiah)
(1)
(2)
(3)
(4)=
(2) X (3)
Pekerjaan bebas
520.000.000,00
50
260.000.000,00
2.
Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi distributor perusahaan MLM atau direct
selling.
Kusnadi Nurzaman merupakan distributor dari perusahaan MLM PT Kurnia Jaya. Kusnadi Nurzaman tinggal di Jakarta dan telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada KPP tempat Kusnadi Nurzaman terdaftar pada tanggal 31 Maret 2009. Pada Tahun 2009 telah memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai distributor
MLM sebagai berikut :
- Omzet dari
penjualan barang MLM
sebesar Rp
100.000.000,00
- Komisi atau
bonus dari kegiatan pengembangan jaringan usaha MLM sebesar Rp 500.000.000,00
Besarnya penghasilan neto
dihitung sebagai berikut :
Jenis
Usaha
Peredaran
Usaha
(Rupiah)
Norma
(%)
Penghasilan
Neto
(Rupiah)
(1)
(2)
(3)
(4)=
(2) X (3)
Dagang
100.000.000,00
30
30.000.000,00
Pekerjaan bebas
500.000.000,00
50
250.000.000,00
Jumlah
600.000.000,00
280.000.000,00
Catatan :
- Norma Penghitungan
Penghasilan Neto untuk penghasilan petugas dinas luar asuransi dan komisi atau bonus dari kegiatan pengembangan jaringan usaha MLM dikelompokkan dalam jenis usaha Pekerjaan Bebas bidang profesi lainnya (lihat jenis usaha nomor urut 180 dalam lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang
Norma Penghitungan Penghasilan
Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan).
- Norma Penghitungan
Penghasilan Neto untuk kegiatan penjualan barang MLM dikelompokkan dalam jenis usaha perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan (lihat jenis usaha nomor urut 115 dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000
tentang Norma Penghitungan
Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang dapat Menghitung Penghasilan neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan).
SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 100/PJ/2009
TENTANG
PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN
DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya
pertanyaan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas
luar asuransi dan distributor perusahaan
multilevel marketing (MLM) atau direct selling untuk penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
|
1. |
Berdasarkan Pasal 14 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Wajib Pajak
orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang
dari Rp 4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan
Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak
yang bersangkutan. |
||||||||
|
2. |
Wajib Pajak orang pribadi
dengan profesi :
termasuk
dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tersebut tidak berstatus sebagai pergawai dari perusahaan terkait. |
||||||||
|
3. |
Perusahaan dinas
luar asuransi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a dan distributor perusahaan MLM atau direct
selling sebagaimana dimaksud
dalam butir 2 huruf b boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan
Neto, dengan syarat :
|
||||||||
|
4. |
Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi
dan distributor perusahaan
MLM atau direct selling adalah
sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000
tentang Norma Penghitungan
Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak
Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, dengan penegasan sebagai berikut :
|
||||||||
|
5. |
Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto bagi petugas
dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct
selling adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini. |
Demikian untuk menjadi perhatian
dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2009
Direktur Jendera Pajak,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
- Sekretaris Jenderal Departemen
Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen
Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
LAMPIRAN |
|
||
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK |
|||
|
NOMOR |
: |
SE - 100/PJ/2009 |
|
|
TENTANG |
: |
PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN
PENGHASILAN NETO BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN DISTRIBUTOR PERUSAHAAN
MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING |
|
Contoh
Penghitungan Penghasilan Neto Dengan Menggunakan
Norma Penghitungan
Penghasilan Neto Bagi Petugas Dinas
Luar Asuransi dan
Distributor Perusahaan MLM atau Direct Selling
|
1. |
Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas
dinas luar asuransi.
|
||||||||||||||||||||
|
2. |
Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi distributor perusahaan MLM atau direct
selling.
Besarnya penghasilan neto
dihitung sebagai berikut :
|
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


