
Peraturan Perpajakan
TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Peraturan Dirjen Pajak No. NOMOR PER - 58/PJ/2009 Tahun 2009
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 58/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007
tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- bahwa dalam rangka
memberikan petunjuk pelaksanaan penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat
:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
- Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 167/PMK.03/2007 tentang
Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- Keputusan Bersama Dirjen
Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Pemerintahan Umum, dan Dirjen Otonomi Daerah Nomor
KEP-54/A/2003, Nomor : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 TAHUN 2003, Nomor
: 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran,
Pemindahbukuan, Pelimpahan,
Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB);
- Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor
PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan
Penerimaan Negara Melalui
Modul Penerimaan
Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
- Tempat Pembayaran yang selanjutnya disingkat TP, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memindahbukukan ke Bank Persepsi/Pos Persepsi.
- Bank Persepsi/Pos Persepsi adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank Operasional III.
Pasal 2
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) setiap tahun menunjuk satu TP untuk satu wilayah tertentu.
(2)
Wilayah tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah administrasi pemerintahan yaitu Desa/Kelurahan
atau Kecamatan dimana objek pajak berada.
(3)
Dalam hal di suatu
wilayah administrasi pemerintahan tidak terdapat Bank Umum/Kantor Pos, Kepala KPP Pratama dapat menunjuk Bank Umum/Kantor Pos di wilayah administrasi pemerintahan lain sebagai TP bagi objek pajak
di wilayah dimaksud.
(4)
Penunjukan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusahakan pada wilayah yang berbatasan atau yang terdekat dengan wilayah dimana objek pajak berada.
(5)
Penunjukan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam suatu dokumen
tertulis yang ditandatangani
oleh Kepala KPP Pratama dan Pimpinan
Bank Umum/Kantor Pos yang
ditunjuk sebagai TP.
(6)
Dokumen tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat:
- wilayah kerja
TP;
- kewajiban TP yang meliputi:
1.
kewajiban menerima dan
memindahbukukan pembayaran
PBB sebagaimana diatur dalam PMK-167/PMK.03/2007 tentang
Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan;
2.
kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Pemerintahan Umum, dan Dirjen Otonomi
Daerah Nomor KEP-54/A/2003, Nomor
: KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 TAHUN 2003, Nomor : 973-012 tentang Tata
Cara Pembayaran, Pemindahbukuan,
Pelimpahan, Dan Pembagian
Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB);
3.
kewajiban mengisi dan
menyampaikan Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan
(SSPBB) ke Bank/Pos Persepsi pada saat pemindahbukuan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;
- kewajiban KPP Pratama;
- sanksi atas
keterlambatan atau tidak dilakukannya pemindahbukuan pembayaran
PBB sebagaimana diatur
dalam PMK-167/PMK.03/2007 tentang
Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- tanggal berakhirnya
penunjukan.
Pasal 3
(1)
TP yang telah
ditunjuk melaporkan rekening yang digunakan untuk menampung dana pembayaran PBB kepada Kepala KPP Pratama.
(2)
KPP Pratama
melaporkan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 58/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007
tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- bahwa dalam rangka
memberikan petunjuk pelaksanaan penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat
:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
- Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 167/PMK.03/2007 tentang
Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- Keputusan Bersama Dirjen
Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Pemerintahan Umum, dan Dirjen Otonomi Daerah Nomor
KEP-54/A/2003, Nomor : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 TAHUN 2003, Nomor
: 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran,
Pemindahbukuan, Pelimpahan,
Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB);
- Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor
PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan
Penerimaan Negara Melalui
Modul Penerimaan
Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
- Tempat Pembayaran yang selanjutnya disingkat TP, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memindahbukukan ke Bank Persepsi/Pos Persepsi.
- Bank Persepsi/Pos Persepsi adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank Operasional III.
Pasal 2
|
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) setiap tahun menunjuk satu TP untuk satu wilayah tertentu. |
|
(2) |
Wilayah tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah administrasi pemerintahan yaitu Desa/Kelurahan
atau Kecamatan dimana objek pajak berada. |
|
(3) |
Dalam hal di suatu
wilayah administrasi pemerintahan tidak terdapat Bank Umum/Kantor Pos, Kepala KPP Pratama dapat menunjuk Bank Umum/Kantor Pos di wilayah administrasi pemerintahan lain sebagai TP bagi objek pajak
di wilayah dimaksud. |
|
(4) |
Penunjukan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusahakan pada wilayah yang berbatasan atau yang terdekat dengan wilayah dimana objek pajak berada. |
|
(5) |
Penunjukan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam suatu dokumen
tertulis yang ditandatangani
oleh Kepala KPP Pratama dan Pimpinan
Bank Umum/Kantor Pos yang
ditunjuk sebagai TP. |
|
(6) |
Dokumen tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat:
1.
kewajiban menerima dan
memindahbukukan pembayaran
PBB sebagaimana diatur dalam PMK-167/PMK.03/2007 tentang
Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan; 2.
kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Pemerintahan Umum, dan Dirjen Otonomi
Daerah Nomor KEP-54/A/2003, Nomor
: KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 TAHUN 2003, Nomor : 973-012 tentang Tata
Cara Pembayaran, Pemindahbukuan,
Pelimpahan, Dan Pembagian
Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB); 3.
kewajiban mengisi dan
menyampaikan Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan
(SSPBB) ke Bank/Pos Persepsi pada saat pemindahbukuan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;
|
Pasal 3
|
(1) |
TP yang telah
ditunjuk melaporkan rekening yang digunakan untuk menampung dana pembayaran PBB kepada Kepala KPP Pratama. |
|
(2) |
KPP Pratama
melaporkan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. |
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


