
Peraturan Perpajakan
PENEGASAN PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 25/BC/2009 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PENETAPAN, SURAT KEPUTUSAN, SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA
Surat Edaran Dirjen Pajak No. NOMOR : SE - 24/BC/2009 Tahun 2009
SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE - 24/BC/2009
TENTANG
PENEGASAN PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI NOMOR 25/BC/2009 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT
PENETAPAN, SURAT KEPUTUSAN, SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean,
dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat
Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan,
Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa,
perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Semua penetapan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009, yang mengakibatkan
timbulnya:
- kekurangan atau kelebihan
pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor;
- kewajiban membayar bea masuk, dan pajak dalam rangka impor; dan/atau
- Pengenaan sanksi administrasi
berupa denda.
harus
dituangkan dalam suatu surat penetapan
atau surat keputusan.
- Bentuk, isi, dan
tata cara pengisian surat penetapan dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa.
- Terkait dengan kewajiban
membayar Bea Masuk
(BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang sebagai akibat tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang
Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, jaminan dicairkan dengan menggunakan Surat Keputusan Pencairan Jaminan dan penetapannya dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP), dengan ketentuan:
- SPP diterbitkan
oleh Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan Nomor Induk Perusahaan
(NIPER) yang bersangkutan, dan
monitoring atas penagihan
tersebut dilakukan oleh Kantor Pabean tempat pemasukan barang/bahan baku asal impor;
- Penagihan atas bunga
dilakukan sekaligus dalam SPP sebagaimana dimaksud huruf a dengan cara mencantumkan “Bunga 12 x
2%” pada rincian tagihan huruf ”g” (field
no. 14 a) dan mengisi
jumlah bunga dalam rupiah pada field no.
14 b format SPP; dan
- Tatacara penerbitan Surat Keputusan Pencairan Jaminan mengacu kepada ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.
- Terhadap Kantor Pabean yang pelayanan impornya belum menggunakan Sistem Komputer Pelayanan impor (pelayanan manual), Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2009.
- Surat Edaran ini
merupakan penegasan dari pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 sehingga pemberlakuannya juga mengikuti pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Tembusan Yth.:
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJBC
SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE - 24/BC/2009
TENTANG
PENEGASAN PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI NOMOR 25/BC/2009 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT
PENETAPAN, SURAT KEPUTUSAN, SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean,
dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat
Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan,
Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa,
perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Semua penetapan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009, yang mengakibatkan
timbulnya:
- kekurangan atau kelebihan
pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor;
- kewajiban membayar bea masuk, dan pajak dalam rangka impor; dan/atau
- Pengenaan sanksi administrasi
berupa denda.
harus
dituangkan dalam suatu surat penetapan
atau surat keputusan.
- Bentuk, isi, dan
tata cara pengisian surat penetapan dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa.
- Terkait dengan kewajiban
membayar Bea Masuk
(BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang sebagai akibat tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang
Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, jaminan dicairkan dengan menggunakan Surat Keputusan Pencairan Jaminan dan penetapannya dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP), dengan ketentuan:
- SPP diterbitkan
oleh Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan Nomor Induk Perusahaan
(NIPER) yang bersangkutan, dan
monitoring atas penagihan
tersebut dilakukan oleh Kantor Pabean tempat pemasukan barang/bahan baku asal impor;
- Penagihan atas bunga
dilakukan sekaligus dalam SPP sebagaimana dimaksud huruf a dengan cara mencantumkan “Bunga 12 x
2%” pada rincian tagihan huruf ”g” (field
no. 14 a) dan mengisi
jumlah bunga dalam rupiah pada field no.
14 b format SPP; dan
- Tatacara penerbitan Surat Keputusan Pencairan Jaminan mengacu kepada ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.
- Terhadap Kantor Pabean yang pelayanan impornya belum menggunakan Sistem Komputer Pelayanan impor (pelayanan manual), Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2009.
- Surat Edaran ini
merupakan penegasan dari pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 sehingga pemberlakuannya juga mengikuti pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Tembusan Yth.:
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJBC
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


