
Peraturan Perpajakan
TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI
Peraturan Dirjen Pajak No. NOMOR PER - 60/PJ/2009 Tahun 2009
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 60/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.011/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri Untuk
Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor
128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor
259, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4061) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor
49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4199);
- Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 156/PMK.011/2009 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2009 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 345);
- Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-146/PJ./2006
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-142/PJ./2007;
- Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-159/PJ./2006
tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara
Penyampaian, dan Tata
Cara Pembetulan Faktur
Pajak Standar;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI
DI DALAM NEGERI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Bahan Bakar Nabati
adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain,
yang terdiri dari
Biodiesel Murni (B100), Bioetanol
Murni (E100), dan Minyak Nabati Murni (O100).
- Pengusaha Kena Pajak
adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Bahan Bakar Nabati.
Pasal 2
(1)
Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung
oleh Pemerintah.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidakdipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 3
(1)
Pengusaha Kena Pajak
wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi penyerahan Bahan Bakar Nabati.
(2)
Penerbitan Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada saat penyerahan.
(3)
Kode Transaksi pada
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Bahan Bakar Nabati
adalah 07.
(4)
Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK
NOMOR 156/PMK.011/2009".
Pasal 4
(1)
Faktur Pajak Standar
atas penyerahan Bahan Bakar Nabati
dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara
pelaporan atas penyerahan yang PPN dan/atau PPnBM Tidak
Dipungut kepada selain Pemungut PPN.
(2)
Faktur Pajak Sederhana
atas penyerahan Bahan Bakar Nabati
dilaporkan dalam SPT Masa PPN Formulir 1107A pada butir III dengan mengisi nilai harga jual
pada kolom DPP, sedangkan nilai PPN yang terutang pada kolom PPN tidak perlu diisi.
Pasal 5
(1)
Pajak Pertambahan Nilai
yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan
Bahan Bakar Nabati merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai
yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
Pasal 6
(1)
Dalam hal SPT Masa
PPN yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak menunjukkan lebih bayar, atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Tata cara
penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Pasal 7
(1)
Pengusaha Kena Pajak
wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang
diterbitkan atas
penyerahan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Pengusaha Kena Pajak
wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai lampiran kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
(3)
Dalam hal Pengusaha
Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dengan cara elektronik
melalui e-filing, lampiran
daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampalkan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
(4)
Dalam hal Pengusaha
Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik, daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian SPT.
Pasal 8
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk penyerahan Bahan Bakar Nabati
yang dilakukan sejak tanggal 5 Oktober 2009.
(2)
Atas penyerahan Bahan
Bakar Nabati sejak tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan namun belum dibuatkan
Faktur Pajaknya, maka Faktur Pajak
harus dibuat pada saat diterimanya
pembayaran, paling lambat
tanggal 31 Oktober 2009 dan dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(3)
Dalam hal Faktur
Pajak atas penyerahan Bahan Bakar Nabati sejak tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat tetapi tidak dibubuhi cap, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak wajib
disetorkan ke kas negara.
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku
sesuai dengan masa berlaku Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.011/2009.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
:
PER - 60/PJ/2009
TANGGAL
:
29 Oktober
2009
DAFTAR RINCIAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATl
Masa Pajak
:
Nama PKP
:
NPWP
:
No.
Nama
Pembeli
NPWP
Pembeli
Faktur
Pajak
DPP
(Rupiah)
PPN
(Rupiah)
Kode
dan Nomor Seri
Tanggal
I
Total penyerahan
dengan FP Standar
II
Total Penyerahan
dengan FP Sederhana
III
Total Penyerahan
( I + II )
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 60/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.011/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri Untuk
Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor
128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor
259, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4061) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor
49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4199);
- Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 156/PMK.011/2009 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2009 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 345);
- Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-146/PJ./2006
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-142/PJ./2007;
- Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-159/PJ./2006
tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara
Penyampaian, dan Tata
Cara Pembetulan Faktur
Pajak Standar;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI
DI DALAM NEGERI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Bahan Bakar Nabati
adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain,
yang terdiri dari
Biodiesel Murni (B100), Bioetanol
Murni (E100), dan Minyak Nabati Murni (O100).
- Pengusaha Kena Pajak
adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Bahan Bakar Nabati.
Pasal 2
|
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung
oleh Pemerintah. |
|
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidakdipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 3
|
(1) |
Pengusaha Kena Pajak
wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi penyerahan Bahan Bakar Nabati. |
|
(2) |
Penerbitan Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada saat penyerahan.
|
|
(3) |
Kode Transaksi pada
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Bahan Bakar Nabati
adalah 07. |
|
(4) |
Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK
NOMOR 156/PMK.011/2009". |
Pasal 4
|
(1) |
Faktur Pajak Standar
atas penyerahan Bahan Bakar Nabati
dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara
pelaporan atas penyerahan yang PPN dan/atau PPnBM Tidak
Dipungut kepada selain Pemungut PPN. |
|
(2) |
Faktur Pajak Sederhana
atas penyerahan Bahan Bakar Nabati
dilaporkan dalam SPT Masa PPN Formulir 1107A pada butir III dengan mengisi nilai harga jual
pada kolom DPP, sedangkan nilai PPN yang terutang pada kolom PPN tidak perlu diisi. |
Pasal 5
|
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai
yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan
Bahan Bakar Nabati merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai
yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
|
Pasal 6
|
(1) |
Dalam hal SPT Masa
PPN yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak menunjukkan lebih bayar, atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak. |
|
(2) |
Tata cara
penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan. |
Pasal 7
|
(1) |
Pengusaha Kena Pajak
wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang
diterbitkan atas
penyerahan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
|
(2) |
Pengusaha Kena Pajak
wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai lampiran kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN. |
|
(3) |
Dalam hal Pengusaha
Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dengan cara elektronik
melalui e-filing, lampiran
daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampalkan dalam bentuk formulir kertas (hard copy). |
|
(4) |
Dalam hal Pengusaha
Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik, daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian SPT. |
Pasal 8
|
(1) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk penyerahan Bahan Bakar Nabati
yang dilakukan sejak tanggal 5 Oktober 2009. |
|
(2) |
Atas penyerahan Bahan
Bakar Nabati sejak tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan namun belum dibuatkan
Faktur Pajaknya, maka Faktur Pajak
harus dibuat pada saat diterimanya
pembayaran, paling lambat
tanggal 31 Oktober 2009 dan dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). |
|
(3) |
Dalam hal Faktur
Pajak atas penyerahan Bahan Bakar Nabati sejak tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat tetapi tidak dibubuhi cap, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak wajib
disetorkan ke kas negara. |
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku
sesuai dengan masa berlaku Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.011/2009.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
|
LAMPIRAN |
|||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|||
|
NOMOR |
: |
PER - 60/PJ/2009 |
|
|
TANGGAL |
: |
29 Oktober
2009 |
|
|
|
||||||||||
|
||||||||||
|
No. |
Nama
Pembeli |
NPWP |
Faktur
Pajak |
DPP |
PPN |
|||||
|
Kode
dan Nomor Seri |
Tanggal |
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
I |
Total penyerahan
dengan FP Standar |
|
|
|||||||
|
II |
Total Penyerahan
dengan FP Sederhana |
|
|
|||||||
|
III |
Total Penyerahan
( I + II ) |
|
|
|||||||
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


