
Peraturan Perpajakan
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.011/2009 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009 DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-60/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI
Surat Edaran Dirjen Pajak No. NOMOR SE - 103/PJ/2009 Tahun 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 103/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.011/2009 TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN
BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-60/PJ/2009 TENTANG TATA
CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan
salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.011/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri dan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2009 tentang Tata
Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam
Negeri. Hal-hal yang
perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
1.
Bahan Bakar Nabati
adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau
dihasilkan dari bahan-bahan organik lain, yang terdiri
dari Biodiesel Murni
(B100), Bioetanol Murni
(E100), dan Minyak Nabati Murni (O100).
2.
Pengusaha Kena Pajak
(PKP) adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang
pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Bahan Bakar Nabati.
3.
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati oleh PKP ditanggung oleh Pemerintah.
4.
Ketentuan dan tata
cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Bahan Bakar Nabati
oleh PKP adalah sebagai berikut :
4.1.
PKP
wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Bahan Bakar Nabati;
4.2.
Faktur
Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan;
4.3.
Kode
Transaksi pada Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Bahan Bakar Nabati adalah dengan menggunakan Kode Transaksi 07 dipersamakan dengan penyerahan yang PPN dan atau PPnBM
Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
4.4.
Faktur
Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap "PPN
DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR 156/PMK.011/2009".
5.
Ketentuan dan tata
cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN atas penyerahan Bahan Bakar Nabati
oleh PKP adalah sebagai berikut :
5.1.
PKP
melaporkan Faktur Pajak Standar atas penyerahan Bahan Bakar Nabati dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan untuk Kode Transaksi 07;
5.2.
PKP
wajib melaporkan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Bahan Bakar Nabati dalam SPT Masa PPN Formulir 1107A pada butir III (Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana) dengan mengisi nilai harga jual pada kolom
DPP dan PPN yang terutang
pada kolom PPN (Rupiah)
tidak perlu diisi;
5.3.
PKP
wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Bahan Bakar Nabati dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2009;
5.4.
PKP
wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 sebagai lampiran kelengkapan SPT Masa PPN;
5.5.
Daftar
rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
6.
PPN yang dibayar
oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan
Bahan Bakar Nabati merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7.
PPN yang ditanggung
oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dapat dikreditkan.
8.
Dalam hal SPT Masa
PPN yang dilaporkan oleh
PKP menunjukkan lebih bayar maka atas
PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
9.
Untuk kepentingan perhitungan
dan pengawsan pelaksanaan PPN yang ditanggung
oleh pemerintah atas penyerahan Bahan Bakar Nabati
oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta kepada :
9.1.
Kepala
KPP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Mengawasi pelaporan
SPT Masa PPN dan daftar rincian PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan Bahan Bakar Nabati;
- Membuat daftar
rincian PKP sebagaimana
dimaksud pada butir 2 (dua), dengan membagi dalam dua kelompok yakni kelompok produsen/pabrikan dan
distributor/pengecer Bahan
Bakar Nabati;
- Mengkompilasi daftar
rincian PPN yang ditanggung
Pemerintah atas penyerahan Bahan Bakar Nabati dan mengirimkan ke Kepala Kantor Wilayah
DJP masing-masing paling lambat
3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan
pada lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Menyelesaikan permohonan
pengembalian kelebihan
pembayaran PPN oleh
PKP sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku.
9.2.
Kepala
Kantor Wilayah DJP untuk melakukan
hal-hal sebagai berikut :
- Mengawasi dan
mengkoordinir KPP pada
wilayah kerja masing-masing dalam pelaksanaan PPN ditanggung
Pemerintah atas penyerahan Bahan Bakar Nabati;
- Mengkompilasi laporan
dari KPP dan mengirimkan laporan kompilasi kepada Direktur Jenderal Pajak u/p Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa PPN
dengan menggunakan
format laporan pada
lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
9.3.
Laporan
kompilasi sebagaimana tersebut pada butir 9.2 huruf b agar disampaikan tepat waktu mengingat data tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan DJP untuk mengajukan tagihan atas PPN yang ditanggung Pemerintah.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
- Sekretaris Jenderal Departemen
Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen
Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 103/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.011/2009 TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN
BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-60/PJ/2009 TENTANG TATA
CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan
salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.011/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri dan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2009 tentang Tata
Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam
Negeri. Hal-hal yang
perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
|
1. |
Bahan Bakar Nabati
adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau
dihasilkan dari bahan-bahan organik lain, yang terdiri
dari Biodiesel Murni
(B100), Bioetanol Murni
(E100), dan Minyak Nabati Murni (O100). |
||||||||||
|
2. |
Pengusaha Kena Pajak
(PKP) adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang
pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Bahan Bakar Nabati. |
||||||||||
|
3. |
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati oleh PKP ditanggung oleh Pemerintah. |
||||||||||
|
4. |
Ketentuan dan tata
cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Bahan Bakar Nabati
oleh PKP adalah sebagai berikut :
|
||||||||||
|
5. |
Ketentuan dan tata
cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN atas penyerahan Bahan Bakar Nabati
oleh PKP adalah sebagai berikut :
|
||||||||||
|
6. |
PPN yang dibayar
oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan
Bahan Bakar Nabati merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||||||
|
7. |
PPN yang ditanggung
oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dapat dikreditkan. |
||||||||||
|
8. |
Dalam hal SPT Masa
PPN yang dilaporkan oleh
PKP menunjukkan lebih bayar maka atas
PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. |
||||||||||
|
9. |
Untuk kepentingan perhitungan
dan pengawsan pelaksanaan PPN yang ditanggung
oleh pemerintah atas penyerahan Bahan Bakar Nabati
oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta kepada :
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
- Sekretaris Jenderal Departemen
Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen
Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


