
Peraturan Perpajakan
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Peraturan Dirjen Pajak No. NOMOR PER - 62/PJ./2009 Tahun 2009
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 62/PJ./2009
TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
- bahwa berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan negara lain telah diatur mengenai ruang lingkup dan pihak yang berhak memperoleh manfaat perjanjian;
- bahwa diperlukan adanya pedoman untuk memberi kepastian hukum dalam penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
(1)
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah
Indonesia dengan pemerintah
negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
(2)
Subjek Pajak dalam
negeri selanjutnya disebut SPDN adalah subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(3)
Wajib Pajak luar
negeri selanjutnya disebut WPLN adalah Subjek Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, baik orang pribadi maupun badan, yang menerima dan/atau memperoleh
penghasilan yang bersumber
dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(4)
Pemotong/Pemungut Pajak
adalah badan pemerintah, SPDN, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai ketentuan yang berlaku.
(5)
Agen (agent) adalah orang atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama
pihak lain.
(6)
Nominee adalah
orang atau badan yang secara hukum memiliki (legal owner) suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.
Pasal 2
(1)
Orang pribadi
atau badan yang dicakup dalam P3B adalah orang pribadi atau badan yang merupakan SPDN dan/atau subjek pajak
dalam negeri dari negara mitra
P3B.
(2)
P3B tidak
diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan
P3B, meskipun penerima penghasilan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
Penyalahgunaan P3B sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dapat terjadi dalam
hal :
- transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
- transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya
(legal form) berbeda dengan
substansi ekonomisnya
(economic substance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
- penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).
Pasal 4
(1)
Yang dimaksud
dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah penerima penghasilan yang:
- bertindak tidak
sebagai Agen;
- bertindak tidak
sebagai Nominee; dan
- bukan Perusahaan Conduit.
(2)
Orang pribadi
atau badan yang dicakup dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
- Individu yang bertindak
tidak sebagai Agen atau Nominee;
- lembaga yang namanya
disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di
Indonesia dan di negara
mitra P3B;
- WPLN yang menerima
atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar
modal di Indonesia, selain bunga
dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai Agen atau sebagai Nominee;
- perusahaan yang sahamnya
terdaftar di Pasar
Modal dan diperdagangkan
secara teratur;
- bank; atau
- perusahaan yang memenuhi
persyaratan:
1)
pendirian
perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
2)
kegiatan
usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
3)
perusahaan
mempunyai pegawai; dan
4)
mempunyai
kegiatan atau usaha aktif; dan
5)
penghasilan
yang bersumber dari
Indonesia terutang pajak
di negara penerimanya;dan
6)
tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti: bunga, royalti, atau imbalan lainnya.
(3)
Perusahaan conduit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di negara lain
yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.
(4)
Kustodian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta
lain yang berkaitan dengan
efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
(5)
Pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah pasar modal yang pendiriannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat pasar modal berada.
Pasal 5
(1)
Dalam hal terjadi
penyalahgunaan P3B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3:
- Pemotong/Pemungut
Pajak tidak diperkenankan untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; dan
- WPLN yang melakukan
penyalahgunaan P3B tidak
dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang tidak seharusnya terutang.
(2)
Dalam hal terdapat
perbedaan antara format hukum (legal form) suatu struktur/skema dengan substansi ekonomisnya (economic substance), maka
perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya
(substance over form).
Pasal 6
Dalam hal WPLN dikenakan pajak tidak berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam P3B, WPLN dapat meminta pejabat yang berwenang di negaranya untuk melakukan penyelesaian melalui prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
Pasal 7
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka :
- Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ./2005 tanggal
1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pasal 11 Tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara
Indonesia Dengan Belanda;
- Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.03/2008
tanggal 22 Agustus
2008 tentang Penentuan
Status Beneficial Owner Sebagaimana Dimaksud Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan
Negara Mitra;
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 November
2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 62/PJ./2009
TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
- bahwa berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan negara lain telah diatur mengenai ruang lingkup dan pihak yang berhak memperoleh manfaat perjanjian;
- bahwa diperlukan adanya pedoman untuk memberi kepastian hukum dalam penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
|
(1) |
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah
Indonesia dengan pemerintah
negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. |
|
(2) |
Subjek Pajak dalam
negeri selanjutnya disebut SPDN adalah subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. |
|
(3) |
Wajib Pajak luar
negeri selanjutnya disebut WPLN adalah Subjek Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, baik orang pribadi maupun badan, yang menerima dan/atau memperoleh
penghasilan yang bersumber
dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. |
|
(4) |
Pemotong/Pemungut Pajak
adalah badan pemerintah, SPDN, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai ketentuan yang berlaku. |
|
(5) |
Agen (agent) adalah orang atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama
pihak lain. |
|
(6) |
Nominee adalah
orang atau badan yang secara hukum memiliki (legal owner) suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan. |
Pasal 2
|
(1) |
Orang pribadi
atau badan yang dicakup dalam P3B adalah orang pribadi atau badan yang merupakan SPDN dan/atau subjek pajak
dalam negeri dari negara mitra
P3B. |
|
(2) |
P3B tidak
diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan
P3B, meskipun penerima penghasilan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 3
Penyalahgunaan P3B sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dapat terjadi dalam
hal :
- transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
- transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya
(legal form) berbeda dengan
substansi ekonomisnya
(economic substance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
- penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).
Pasal 4
|
(1) |
Yang dimaksud
dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah penerima penghasilan yang:
|
||||||||||||
|
(2) |
Orang pribadi
atau badan yang dicakup dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
|
||||||||||||
|
(3) |
Perusahaan conduit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di negara lain
yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung. |
||||||||||||
|
(4) |
Kustodian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta
lain yang berkaitan dengan
efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. |
||||||||||||
|
(5) |
Pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah pasar modal yang pendiriannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat pasar modal berada. |
Pasal 5
|
(1) |
Dalam hal terjadi
penyalahgunaan P3B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3:
|
|
(2) |
Dalam hal terdapat
perbedaan antara format hukum (legal form) suatu struktur/skema dengan substansi ekonomisnya (economic substance), maka
perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya
(substance over form). |
Pasal 6
Dalam hal WPLN dikenakan pajak tidak berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam P3B, WPLN dapat meminta pejabat yang berwenang di negaranya untuk melakukan penyelesaian melalui prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
Pasal 7
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka :
- Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ./2005 tanggal
1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pasal 11 Tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara
Indonesia Dengan Belanda;
- Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.03/2008
tanggal 22 Agustus
2008 tentang Penentuan
Status Beneficial Owner Sebagaimana Dimaksud Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan
Negara Mitra;
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 November
2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


