
Peraturan Perpajakan
TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Peraturan Dirjen Pajak No. NOMOR PER - 61/PJ/2009 Tahun 2009
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 61/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 diatur bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian
dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan
pencegahan pengelakan pajak;
- bahwa berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan negara
lain, antara lain diatur mengenai hak pemajakan pemerintah Indonesia atas
penghasilan-penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
luar negeri dengan ketentuan yang berlaku;
- bahwa diperlukan adanya pedoman
untuk memberi kepastian hukum dalam penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan
:
- Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah
Indonesia dengan pemerintah negara lain dalam
rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
- Wajib Pajak luar negeri selanjutnya
disebut WPLN adalah Subjek Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, baik
orang pribadi maupun badan, yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan
yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan
yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Pemotong/Pemungut Pajak adalah
badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang
diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai ketentuan yang
berlaku.
- Surat Keterangan Domisili yang
selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani
oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di
negara mitra P3B.
- Surat Pemberitahuan Masa yang
selanjutnya disebut SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan
oleh Pemotong/Pemungut Pajak untuk melaporkan penyetoran atas pemotongan
atau pemungutan pajak yang telah dilakukan untuk suatu masa tertentu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 3
(1)
Pemotong/Pemungut Pajak harus
melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam P3B, dalam hal :
- Penerima penghasilan bukan
SUbjek Pajak dalam negeri Indonesia,
- Persyaratan administratif
untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan
- Tidak terjadi penyalahgunaan
P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan
penyalahgunaan P3B.
(2)
Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib
memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 4
(1)
Dokumen SKD yang dimaksud dalam
ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (Form
- DGT 1) atau Lampiran III (Form - DGT 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
(2)
Dokumen SKD yang ditetapkan dalam
Lampiran III (Form - DGT 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan
dalam hal :
- WPLN menerima atau memperoleh
penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari
transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau
dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen; atau
- WPLN bank.
(3)
Persyaratan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang
disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak :
- menggunakan formulir yang
telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini;
- telah diisi oleh WPLN dengan
lengkap;
- telah ditandatangani oleh
WPLN;
- telah disahkan oleh pejabat
pajak yang berwenang di negara mitra P3B, dan
- disampaikan sebelum berakhirnya batas
waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
(4)
Kustodian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a adalah pihak yang memberikan
jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa
lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
(5)
Lembaga yang namanya disebutkan
secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang
di Indonesia dan di negara mitra P3B tidak perlu menyampaikan SKD.
Pasal 5
(1)
SKD yang menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (Form - DGT 1) yang disampaikan
kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian
SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan
sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B.
(2)
Formulir sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran III (Form - DGT 2) yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan
yang diatur dalam P3B sejak tanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak
yang berwenang dari negara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan.
Pasal 6
WPLN dapat menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang tidak
seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal manfaat P3B
tidak diberikan akibat persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, tetapi WPLN menganggap pemotongan
atau pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
Pasal 7
Tata cara penerapan P3B oleh Pemotong/Pemungut Pajak
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
(1)
Bukti pemotongan/pemungutan pajak
wajib dibuat oleh Pemotong/Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan dan tata
cara yang berlaku.
(2)
Dalam hal terdapat penghasilan
yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong
atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B,
Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti
pemotongan/pemungutan pajak.
Pajak 9
(1)
Pemotong/Pemungut Pajak wajib
menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa.
(2)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
harus melakukan penelitian kebenaran pelaporan atas jumlah pajak yang
dipotong dan melakukan perekaman SKD dan bukti pemotongan/pemungutan yang
dilaporkan oleh Pemotong/Pemungut Pajak.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
harus melakukan penelitian mengenai ada atau tidaknya bentuk usaha tetap dari
WPLN yang berada di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
(4)
Dalam hal terdapat indikasi bahwa
WPLN menjalankan kegiatan atau usaha di Indonesia melalui suatu bentuk usaha
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan belum terdaftar sebagai Wajib
Pajak, Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan Kantor Pelayanan Pajak tempat
bentuk usaha tetap seharusnya terdaftar untuk dikirimi Surat Himbauan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka
:
- Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
- Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-04/PJ.101/1996 tanggal 28 Mei 1996 tentang Masa Transisi
Penerapan SE-03/PJ.101/1996;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2010.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 November 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
:
PER-61/PJ/2009
TANGGAL
:
5 NOVEMBER 2009
TATA
CARA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
A.
Ketentuan
bagi Pemotong/Pemungut Pajak dan Kustodian
1.
Pemotong/Pemungut Pajak melakukan
pemotongan atau pemungutan pajak atas setiap penghasilan yang diterima
atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
2.
Pemotong/Pemungut Pajak.
3.
Pemotong/Pemungut Pajak wajib
membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Bukti pemotongan/pemungutan pajak wajib disampaikan kepada WPLN.
4.
Sekalipun tidak terdapat pajak
yang dipotong atau dipungut, Pemotong/Pemungut Pajak tetap wajib membuat
bukti pemotongan/pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan
bruto, dan mencantumkan "NIHIL" pada kolom jumlah PPh yang
dipotong/dipungut, bukti pemotongan/pemungutan pajak dimaksud tidak wajib
disampaikan kepada WPLN.
5.
Penelitian atas SKD (Formulir pada
Lampiran II) untuk memastikan bahwa penerima penghasilan bukan Subjek Pajak
dalam negeri Indonesia harus dilakukan oleh Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam
hal penerima penghasilan adalah Subjek Pajak dalam negeri Pemotong/Pemungut
Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam UU PPh. Keberadaan Subjek Pajak dalam negeri
ditentukan dalam hal SKD:
- dalam Part IV butir 4
tercantum alamat WPLN di Indonesia; atau
- dalam Part IV butir 5
tercantum bahwa WPLN mempunyai tempat tinggal tetap di Indonesia; atau
- dalam Part IV butir 6
tercantum tempat kediaman WPLN di Indonesia; atau
- dalam Part V butir 1, 2, dan 3
mencantumkan tempat pendirian, tempat kedudukan, atau alamat kantor
pusat WPLN di Indonesia.
6.
Dalam hal persyaratan
administratif tidak dapat dipenuhi oleh WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak
diperkenankan menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong
atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
UU PPh.
7.
Untuk dapat menerapkan P3B kepada
WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak melakukan prosedur penelitian apakah SKD mencantumkan
jawaban:
- "No" dalam Butir 3
Part IV; atau
- "Yes" dalam Butir 6
Part V; atau
- "Yes" untuk seluruh
pertanyaan dalam Butir 7 sampai dengan butir 13 Pada Part V.
P3B tidak diterapkan dalam salah
satu jawaban WPLN penerima penghasilan tidak sesuai dengan huruf a, b, atau c
di atas.
8.
Dalam hal WPLN penerima
penghasilan adalah lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B
atau yang telah disepakati oleh yang pejabat yang berwenang di Indonesia dan
di negara mitra P3B, Pemotong/Pemungut Pajak menerapkan ketentuan yang diatur
dalam P3B tanpa memerlukan SKD.
9.
Pemotong/Pemungut Pajak wajib
menyampaikan SPT Masa dengan dilampiri fotokopi SKD dan bukti
pemotongan/pemungutan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.
10.
Untuk pemotongan atau pemungutan
pajak atas penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
diperdagangkan atau dilaporkan di bursa efek di Indonesia, selain bunga dan
dividen, yang diterima atau diperoleh WPLN melalui Kustodian:
- Formulir SKD sebagaimana
terdapat pada Lampiran III harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani
oleh WPLN penerima penghasilan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang di negara mitra P3B;
- SKD asli diserahkan kepada
Kustodian oleh WPLN penerima penghasilan;
- Kustodian wajib menyerahkan
SKD asli yang masih berlaku yang diterima dari WPLN kepada
Pemotong/Pemungut Pajak;
- Dalam hal WPLN penerima
penghasilan menerma penghasilan dari beberapa sumber, Kustodian dapat
membuat fotokopi SKD dan meminta legalisasi kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Kustodian terdaftar sebagai Wajib Pajak;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak
yang melegalisasi fotokopi SKD wajib menyimpan SKD asli;
- Pemotong/Pemungut Pajak wajib
melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam P3B dengan mengacu kepada SKD asli yang masih berlaku atau
fotokopi SKD yang telah dilegalisasi yang disampaikan oleh Kustodian dan
menyimpan fotokopi SKD;
- Pemotong/Pemungut Pajak wajib
membuat tanda bukti pemotongan/pemungutan pajak serta wajib
menyerahkannya kepada WPLN melalui Kustodian.
11.
Untuk pemotongan atau pemungutan
pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN bank:
- Formulir SKD sebagaimana
terdapat pada Lampiran III harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani
oleh WPLN bank serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara
mitra P3B;dan
- SKD asli diserahkan kepada
Pemotong/Pemungut Pajak.
12.
SKD wajib disimpan oleh
Pemotong/Pemungut Pajak selama 10 (sepuluh) tahun berdasarkan ketentuan Pasal
28 ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
B.
Pengadministrasian
SKD oleh Kantor Pelayanan Pajak
1.
Pada saat penerimaan SPT petugas
yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/Pemungut
Pajak, yang sekurang-kurangnya dilampiri dengan bukti pemotongan/pemungutan
pajak dan fotokopi SKD.
2.
Penelitian kebenaran pelaporan
atas jumlah pajak yang dipotong atau dipungut dengan mencocokkan fotokopi SKD
dengan nama WPLN yang tercantum dalam bukti pemotongan/pemungutan pajak,
dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak c.q. Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi.
3.
Dalam hal Pemotong/Pemungut Pajak
belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Dalam hal informasi yang terdapat
dalam SKD mengindikasikan keberadaan bentuk usaha tetap dari WPLN di
Indonesia, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan informasi tersebut ke Kantor
Pelayanan Pajak yang berwenang untuk diteliti keberadaannya atau dibuatkan
Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.
Perekaman SKD dan bukti
pemotongan/pemungutan yang dialporkan oleh Pemotong/Pemungut Pajak
dilaksanakan oleh Seksi Pengolahan Data Informasi.
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
:
PER-61/PJ/2009
TANGGAL
:
5 NOVEMBER 2009

MINISTRY
OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DIRECTORATE GENERAL OF TAXES


INSTRUCTIONS
FOR CERTIFICATE OF DOMICILE OF NON RESIDENT
FOR INDONESIA TAX WITHHOLDING (FORM-DGT 1)
Number 1:
Please fiil in the name of the country of income recipient.
Part I Information of Income Recipient:
Number 2:
Please fill in the income recipient's taxpayer indetification number in country
where the claimant is registered as a resident taxpayer.
Number 3:
Please fill in the income recipient's name.
Number 4:
Please fill in the income recipient's address.
Number 5:
Please fill in the Indonesia withholding agent's taxpayer identification
number.
Number 6:
Please fill in the Indonesia withholding agent's name.
Number 7:
Please fill in the Indonesia withholding agent's address.
Part II Declaration by the Income Recipient:
Number 8:
In case the income recipient is not an individual this form shall be filled
by the management of the income recipient. Please fill in the name of person
authorized to sign on behalf the income recipient. If the income recipient is
an individual, please fill in the name as stated in Number 3.
Number 9:
The income recipient or his representative (for non individual) shall sign
this form.
Number 10:
Please fill in the place and date of signing.
Number 11:
Please fill in the capacity of the claimant or his representative who signs
this form.
Number 12:
Please fill in the contact number of person who signs this form.
Part III Certification by Competent Authority of the
Country of Residence:
Number 13 and 14:
Please fill in the name of country where the income recipients is registered
as a resident taxpayer.
Number 15 and 16:
The Competent Authorities or his authorized representative should certify
this for by signing it. The position of the signor should be filled in Number
16.
Number 17:
Please fill in the date when the form is signed by the Competent Authorities
or his authorized representative.
Number 18:
Please fill in the office address of the Competent Authority
or authorized representative.
Part IV to be completed if the Income Recipient is an
individual:
Number 19:
Please fill in the income recipient's full name.
Number 20:
Please fill in the income recipient's date of birth.
Number 21:
Please check the appropriate box. You are acting as an agent if you act as an
intermediary or act for and on behalf of other party in relation with the
income source in Indonesia. You are acting as a nominee if you are the legal
owner of income or of assets that the income is generated and you are not the
real owner of the income or assets.
Number 22:
Please fill in the income recipient's address.
Number 23:
Please check the appropriate box. If your permanent home is in Indonesia, you
are considered as Indonesian resident taxpayer according to the Income Tax
Law and if you are receive income from Indonesia, the Double Tax Conventions
shall not be applied.
Number 24:
Please fill in the name of country where you ordinarily reside.
Number 25:
Please check the appropriate box. In case you have ever been resided in
Indonesia, please fill the period of your stay and address where you are
resided.
Number 26:
Please check the appropriate box. In case you have any offices, or other
place of business in Indonesia, please fill in the address of the offices, or
other place of business in Indonesia
Part V
To be Completed if the income Recipient is non Individual:
Number 27:
Please fill in the country where
the entity is registered or incorporeted.
Number 28:
Please fill in the country where the entity is controlled or where its
management is situated.
Number 29:
Please fill in the address of the entity's Head Office.
Number 30:
Please fill in the address of any branches, offices, or other place of
business of the entity situated in Indonesia.
Number 31:
Please fill in the nature of business of the claimant.
Number 32-38:
Please check the appropriate box in accordance with the claimant's facts and
circumstances.
Part VI for Income Earned from
Indonesia in Respect to which relief is claimed:
Number 39:
Please fill in the type of income (e.g. dividend, interest, or royalities).
Number 40:
Please fill in the amount of Income liable to withholding tax under
Indonesian law.
Number 41:
Please fill in the type of income from rendering services (including
professional).
Number 42:
Please fill in the amount of income liable to withholding tax under
Indonesian Law.
Number 43:
In case your income is arising from rendering service, please fill in the
periode when the service is provided.
Number 44:
Please fill in the type of income.
Number 45:
Please fill in the amount of Income liable to withholding tax under
Indonesian Law.
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
:
PER-61/PJ/2009
TANGGAL
:
5 NOVEMBER 2009

MINISTRY
OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DIRECTORATE GENERAL OF TAXES

INSTRUCTIONS
FOR CERTIFICATE OF DOMICILE OF NON RESIDENT
FOR INDONESIA TAX WITHHOLDING (FORM-DGT 2)
Number 1:
Please fill in the name of the country of income recipient.
Number 2:
Please fill in the name of the income recipient.
Number 3:
Please fill in the income recipient's taxpayer identification number in
country where the income recipient is registered as a resident taxpayer.
Number 4:
Please fill in the income recipient's address.
Number 5:
This form shall be by the management of the claimant. Please fill in the name
of country where income recipientis registered as a resident taxpayer.
Number 6:
The claimant or his representative (for non individual) shall sign this form.
Number 7:
Please fill in the place and date of signing.
Number 8:
Please fill in the capacity of the claimant or his representative who signs
this form.
Number 9:
Please fill in the contact number of person who signs this form.
Number 10 and 11:
Please fill in the name of country where the claimant is registered as a
resident taxpayer.
Number 12 and 13:
The Competent Authorities or his authorized representative should certify
this form by signing it. The position of the signor should be filled in
Number 13.
Number 14:
Please fill in the date when the form is signed by the Competent Authorities
or his authorized representative.
Number 15:
Please fill in the office address of the Competent Authority or authorized
representative.
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 61/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 diatur bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian
dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan
pencegahan pengelakan pajak;
- bahwa berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan negara
lain, antara lain diatur mengenai hak pemajakan pemerintah Indonesia atas
penghasilan-penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
luar negeri dengan ketentuan yang berlaku;
- bahwa diperlukan adanya pedoman
untuk memberi kepastian hukum dalam penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan
:
- Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah
Indonesia dengan pemerintah negara lain dalam
rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
- Wajib Pajak luar negeri selanjutnya
disebut WPLN adalah Subjek Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, baik
orang pribadi maupun badan, yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan
yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan
yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Pemotong/Pemungut Pajak adalah
badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang
diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai ketentuan yang
berlaku.
- Surat Keterangan Domisili yang
selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani
oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di
negara mitra P3B.
- Surat Pemberitahuan Masa yang
selanjutnya disebut SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan
oleh Pemotong/Pemungut Pajak untuk melaporkan penyetoran atas pemotongan
atau pemungutan pajak yang telah dilakukan untuk suatu masa tertentu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 3
|
(1) |
Pemotong/Pemungut Pajak harus
melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam P3B, dalam hal :
|
|
(2) |
Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib
memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008. |
Pasal 4
|
(1) |
Dokumen SKD yang dimaksud dalam
ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (Form
- DGT 1) atau Lampiran III (Form - DGT 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini. |
|
(2) |
Dokumen SKD yang ditetapkan dalam
Lampiran III (Form - DGT 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan
dalam hal :
|
|
(3) |
Persyaratan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang
disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak :
|
|
(4) |
Kustodian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a adalah pihak yang memberikan
jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa
lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. |
|
(5) |
Lembaga yang namanya disebutkan
secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang
di Indonesia dan di negara mitra P3B tidak perlu menyampaikan SKD. |
Pasal 5
|
(1) |
SKD yang menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (Form - DGT 1) yang disampaikan
kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian
SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan
sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B. |
|
(2) |
Formulir sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran III (Form - DGT 2) yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan
yang diatur dalam P3B sejak tanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak
yang berwenang dari negara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan. |
Pasal 6
WPLN dapat menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang tidak
seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal manfaat P3B
tidak diberikan akibat persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, tetapi WPLN menganggap pemotongan
atau pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
Pasal 7
Tata cara penerapan P3B oleh Pemotong/Pemungut Pajak
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
|
(1) |
Bukti pemotongan/pemungutan pajak
wajib dibuat oleh Pemotong/Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan dan tata
cara yang berlaku. |
|
(2) |
Dalam hal terdapat penghasilan
yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong
atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B,
Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti
pemotongan/pemungutan pajak. |
Pajak 9
|
(1) |
Pemotong/Pemungut Pajak wajib
menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa. |
|
(2) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
harus melakukan penelitian kebenaran pelaporan atas jumlah pajak yang
dipotong dan melakukan perekaman SKD dan bukti pemotongan/pemungutan yang
dilaporkan oleh Pemotong/Pemungut Pajak. |
|
(3) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
harus melakukan penelitian mengenai ada atau tidaknya bentuk usaha tetap dari
WPLN yang berada di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B. |
|
(4) |
Dalam hal terdapat indikasi bahwa
WPLN menjalankan kegiatan atau usaha di Indonesia melalui suatu bentuk usaha
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan belum terdaftar sebagai Wajib
Pajak, Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan Kantor Pelayanan Pajak tempat
bentuk usaha tetap seharusnya terdaftar untuk dikirimi Surat Himbauan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. |
Pasal 10
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka
:
- Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
- Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-04/PJ.101/1996 tanggal 28 Mei 1996 tentang Masa Transisi
Penerapan SE-03/PJ.101/1996;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2010.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 November 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
|
LAMPIRAN I |
|
||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|||
|
NOMOR |
: |
PER-61/PJ/2009 |
|
|
TANGGAL |
: |
5 NOVEMBER 2009 |
|
TATA
CARA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
|
A. |
Ketentuan
bagi Pemotong/Pemungut Pajak dan Kustodian |
|
|
1. |
Pemotong/Pemungut Pajak melakukan
pemotongan atau pemungutan pajak atas setiap penghasilan yang diterima
atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). |
|
|
2. |
Pemotong/Pemungut Pajak. |
|
|
3. |
Pemotong/Pemungut Pajak wajib
membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Bukti pemotongan/pemungutan pajak wajib disampaikan kepada WPLN. |
|
|
4. |
Sekalipun tidak terdapat pajak
yang dipotong atau dipungut, Pemotong/Pemungut Pajak tetap wajib membuat
bukti pemotongan/pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan
bruto, dan mencantumkan "NIHIL" pada kolom jumlah PPh yang
dipotong/dipungut, bukti pemotongan/pemungutan pajak dimaksud tidak wajib
disampaikan kepada WPLN. |
|
|
5. |
Penelitian atas SKD (Formulir pada
Lampiran II) untuk memastikan bahwa penerima penghasilan bukan Subjek Pajak
dalam negeri Indonesia harus dilakukan oleh Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam
hal penerima penghasilan adalah Subjek Pajak dalam negeri Pemotong/Pemungut
Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam UU PPh. Keberadaan Subjek Pajak dalam negeri
ditentukan dalam hal SKD:
|
|
|
6. |
Dalam hal persyaratan
administratif tidak dapat dipenuhi oleh WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak
diperkenankan menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong
atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
UU PPh. |
|
|
7. |
Untuk dapat menerapkan P3B kepada
WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak melakukan prosedur penelitian apakah SKD mencantumkan
jawaban:
P3B tidak diterapkan dalam salah
satu jawaban WPLN penerima penghasilan tidak sesuai dengan huruf a, b, atau c
di atas. |
|
|
8. |
Dalam hal WPLN penerima
penghasilan adalah lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B
atau yang telah disepakati oleh yang pejabat yang berwenang di Indonesia dan
di negara mitra P3B, Pemotong/Pemungut Pajak menerapkan ketentuan yang diatur
dalam P3B tanpa memerlukan SKD. |
|
|
9. |
Pemotong/Pemungut Pajak wajib
menyampaikan SPT Masa dengan dilampiri fotokopi SKD dan bukti
pemotongan/pemungutan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak. |
|
|
10. |
Untuk pemotongan atau pemungutan
pajak atas penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
diperdagangkan atau dilaporkan di bursa efek di Indonesia, selain bunga dan
dividen, yang diterima atau diperoleh WPLN melalui Kustodian:
|
|
|
11. |
Untuk pemotongan atau pemungutan
pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN bank:
|
|
|
12. |
SKD wajib disimpan oleh
Pemotong/Pemungut Pajak selama 10 (sepuluh) tahun berdasarkan ketentuan Pasal
28 ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. |
|
|
B. |
Pengadministrasian
SKD oleh Kantor Pelayanan Pajak |
|
|
1. |
Pada saat penerimaan SPT petugas
yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/Pemungut
Pajak, yang sekurang-kurangnya dilampiri dengan bukti pemotongan/pemungutan
pajak dan fotokopi SKD. |
|
|
2. |
Penelitian kebenaran pelaporan
atas jumlah pajak yang dipotong atau dipungut dengan mencocokkan fotokopi SKD
dengan nama WPLN yang tercantum dalam bukti pemotongan/pemungutan pajak,
dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak c.q. Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi. |
|
|
3. |
Dalam hal Pemotong/Pemungut Pajak
belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|
|
4. |
Dalam hal informasi yang terdapat
dalam SKD mengindikasikan keberadaan bentuk usaha tetap dari WPLN di
Indonesia, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan informasi tersebut ke Kantor
Pelayanan Pajak yang berwenang untuk diteliti keberadaannya atau dibuatkan
Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|
|
5. |
Perekaman SKD dan bukti
pemotongan/pemungutan yang dialporkan oleh Pemotong/Pemungut Pajak
dilaksanakan oleh Seksi Pengolahan Data Informasi. |
|
|
LAMPIRAN II |
|||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|||
|
NOMOR |
: |
PER-61/PJ/2009 |
|
|
TANGGAL |
: |
5 NOVEMBER 2009 |
|
|
|
MINISTRY
OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA |


INSTRUCTIONS
FOR CERTIFICATE OF DOMICILE OF NON RESIDENT
FOR INDONESIA TAX WITHHOLDING (FORM-DGT 1)
|
Number 1: |
|
Part I Information of Income Recipient: |
|
Part II Declaration by the Income Recipient: |
|
Part III Certification by Competent Authority of the
Country of Residence: |
|
Part IV to be completed if the Income Recipient is an
individual: |
|
Part V
To be Completed if the income Recipient is non Individual:
Please fill in the country where
the entity is registered or incorporeted. |
|
Part VI for Income Earned from
Indonesia in Respect to which relief is claimed: |
|
LAMPIRAN III |
|||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|||
|
NOMOR |
: |
PER-61/PJ/2009 |
|
|
TANGGAL |
: |
5 NOVEMBER 2009 |
|
|
|
MINISTRY
OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA |

INSTRUCTIONS
FOR CERTIFICATE OF DOMICILE OF NON RESIDENT
FOR INDONESIA TAX WITHHOLDING (FORM-DGT 2)
|
Number 1: |
|
Number 2: |
|
Number 3: |
|
Number 4: |
|
Number 5: |
|
Number 6: |
|
Number 7: |
|
Number 8: |
|
Number 9: |
|
Number 10 and 11: |
|
Number 12 and 13: |
|
Number 14: |
|
Number 15: |
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


