
Peraturan Perpajakan
KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. NOMOR 232/PMK.04/2009 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 232/PMK.04/2009
TENTANG
KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menghadapi
perkembangan perdagangan internasional yang dinamis, perlu meningkatkan
pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan guna mendukung kelancaran
lalu lintas barang dengan membentuk suatu kawasan pelayanan kepabeanan
terpadu;
- bahwa kawasan pelayanan
kepabeanan terpadu sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah suatu kawasan
yang di dalamnya terdapat tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan
berikat, tempat konsolidasi barang ekspor, dan tempat usaha lainnya yang
mendukung kelancaran lalu lintas barang;
- bahwa berdasarkan Pasal 10A dan
Pasal 11A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, barang impor dan
ekspor dapat dibongkar, ditimbun, dikeluarkan dari dan ke tempat
penimbunan sementara dan dalam hal tertentu barang impor dan ekspor dapat
dibongkar, ditimbun, dikeluarkan dari dan ke tempat lain yang diperlakukan
sama dengan tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, dan
tempat konsolidasi barang ekspor;
- bahwa untuk efisiensi dan
efektivitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan di suatu kawasan pelayanan
kepabeanan terpadu, berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur segel
dan/atau tanda pengaman yang digunakan oleh pihak lain yang dapat diterima
sebagai pengganti segel atau tanda pengaman yang ditetapkan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (9), Pasal 11A ayat
(7), dan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan
Pelayanan Pabean Terpadu.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4755);
- Keputusan Presiden Nomor 84/P
Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Kawasan Pabean adalah kawasan
dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat
Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Orang adalah orang perseorangan
atau badan hukum.
- Tempat Penimbunan Sementara
yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk
menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Tempat Penimbunan Berikat yang
selanjutnya disingkat dengan TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan
yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang
dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- Tempat Konsolidasi Barang
Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan TKBE adalah bangunan atau tempat
yang dipergunakan untuk melakukan konsolidasi barang ekspor.
- Kawasan Pelayanan Pabean
Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan KPPT adalah kawasan tempat
pemusatan kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai yang berupa Tempat
Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Konsolidasi Barang
Ekspor, dan dapat dilengkapi dengan tempat usaha lainnya dalam rangka mendukung
kelancaran lalu lintas barang impor dan ekspor.
- Kantor Pabean adalah kantor
dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean.
- Menteri adalah Menteri Keuangan
Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah
pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
Pasal 2
(1)
KPPT dikelola oleh perusahaan yang
berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2)
Pada saat pendirian, luas lahan
KPPT paling sedikit 25 (dua puluh lima) hektar dalam satu hamparan dan
berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri.
(3)
TPS di KPPT harus mempunyai pintu
untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diawasi secara elektronik.
(4)
Di dalam KPPT paling sedikit
dilakukan kegiatan usaha yang berfungsi sebagai TPS, TPB, dan TKBE.
(5)
Tata cara pendirian sebagai TPS, TPB,
dan TKBE di dalam KPPT dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang TPS, TPB, dan TKBE.
(6)
Di dalam KPPT hanya boleh terdapat
1 (satu) TPS yang dikelola oleh pengelola KPPT dan 1 (satu) atau lebih :
- penyelenggara dan/atau
pengusaha TPB; atau
- Konsolidator yaitu badan
usaha yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan
konsolidasi barang ekspor dari Kepala Kantor Pabean.
Pasal 3
- Di dalam KPPT terdapat kawasan
pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
- Dalam rangka pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemeriksaan pabean
dengan tetap memperhatikan kelancaran arus barang.
- Pemeriksaan pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen
risiko.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 4
- Permohonan penetapan sebagai
KPPT diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean.
- Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diajukan setelah pemohon pengelola KPPT menyelesaikan
pembangunan paling sedikit seluas 5 (lima) hektar dan sudah dapat
menjalankan fungsi sebagai TPS.
- Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data tentang identitas penanggung
jawab, badan usaha, lokasi, serta perincian luas tempat yang akan
diminakan penetapan sebagai KPPT, dan dilampiri dengan :
- Keputusan Penetapan sebagai
Tempat Penimbunan Sementara;
- Fotokopi akte pendirian badan
usaha;
- Fotokopi pengesahan akta
pendirian badan usaha oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi Surat Izin Usaha dari
instansi teknis terkait;
- Bukti status kepemilikan
dan/atau penguasaan bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai
batas-batas yang jelas;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan;
- Fotokopi bukti identitas diri
penanggung jawab badan usaha berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu
Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Fotokopi Dokumen Lingkungan
Hidup dari instansi teknis terkait; dan
- Peta lokasi, denah dan ukuran
luas kawasan serta batas-batas yang akan dijadikan sebagai TPB, TKBE, dan
ruang kerja Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 5
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Pabean :
- melakukan pemeriksaan lokasi
dan menuangkannya ke dalam berita acara pemeriksaan dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima; dan
- meneruskan berkas permohonan
yang telah dilakukan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a kepada Direktur Jenderal dengan disertai :
1)
berita
acara pemeriksaan lokasi; dan
2)
rekomendasi
dari Kepala Kantor.
(2)
Direktur Jenderal atas nama
Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal
secara lengkap.
(3)
Dalam hal permohonan disetujui
Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan :
- keputusan penetapan sementara
sebagai KPPT; atau
- keputusan penetapan sebagai
KPPT.
(4)
Keputusan penetapan sementara
sebagai KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan dalam hal
di lokasi yang akan ditetapkan sebagai KPPT belum terdapat TPB dan/atau TKBE.
(5)
Dalam keputusan penetapan
sementara sebagai KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
dicantumkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola KPPT.
(6)
Keputusan penetapan sebagai KPPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diberikan dalam hal di lokasi yang
akan ditetapkan sebagai KPPT sudah terdapat TPB dan TKBE.
(7)
Dalam hal pengelola KPPT yang
mendapatkan keputusan penetapan sementara sebagai KPPT sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan
penetapan sebagai KPPT berdasarkan permohonan dari pengelola KPPT.
(8)
Dalam hal permohonan ditolak,
Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 6
(1)
Pengelola KPPT wajib menyelesaikan
pembangunan seluruh sarana dan prasarana fungsional KPPT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2)
Direktur Jenderal dapat memberikan
persetujuan perpanjangan penyelesaian pembangunan seluruh sarana dan
prasarana fungsional KPPT 1 (satu) kali, dengan batas waktu paling lama 2
(dua) tahun.
Pasal 7
Pengelola KPPT yang telah mendapat
keputusan penetapan sementara sebagai KPPT atau penetapan sebagai KPPT dan
telah beroperasi dapat memindahtangankan kepemilikan lahan kepada pihak lain.
BAB III
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI KPPT
Pasal 8
(1)
Pemasukan barang ke KPPT dapat
dilakukan dari :
- Luar daerah Pabean (LDP);
- TPS di luar KPPT;
- TPB di luar KPPT;
- Free Trade Zone (FTZ);
dan/atau
- Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean (TLDP).
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikecualikan terhadap pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean
(LDP) ke TKBE.
Pasal 9
(1)
Penimbunan barang di TPS yang
berada di dalam KPPT, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai TPS.
(2)
Barang asal Luar Daerah Pabean
(LDP) dalam kemasan Less Container Load (LCL) dapat dilakukan stripping di
lokasi khusus yang disediakan untuk keperluan tersebut di TPS di dalam KPPT.
(3)
Penimbunan barang di TPS di dalam
KPPT paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan.
(4)
Barang di TPS di dalam KPPT yang
tidak dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditetapkan sebagai barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dan dipindahkan
penimbunannya ke Tempat Penimbunan Pabean.
Pasal 10
(1)
Pengeluaran barang dari KPPT dapat
dilakukan ke :
- Luar daerah Pabean (LDP);
- TPS di luar KPPT;
- TPB di luar KPPT;
- Free Trade Zone (FTZ);
dan/atau
- Tempat Lain Dalam daerah
Pabean (TLDP).
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikecualikan atas pengeluaran barang dari TKBE di dalam KPPT
ke TPB di luar KPPT, Free Trade Zone (FTZ), dan/atau Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean (TLDP).
BAB IV
TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pasal 11
(1)
Pengelola KPPT selaku Pengusaha
TPS bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang TPS.
(2)
Pengelola KPPT selaku
Penyelenggara TPB bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang TPB.
(3)
Dalam hal Pengelola KPPT melakukan
pengusahaan TPB, maka pengelola KPPT bertanggung jawab sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPB.
(4)
Dalam hal pengelola KPPT melakukan
usaha TKBE, maka pengelola KPPT bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang ekspor.
Pasal 12
Pengelola KPPT berkewajiban :
- memasang tanda nama perusahaan
serta nomor dan tanggal izin sebagai KPPT pada tempat yang dapat dilihat
dengan jelas oleh umum;
- menyediakan ruangan, sarana
kerja, dan fasilitas yang layak bagi pejabat Bea dan Cukai untuk
menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
- mengajukan permohonan perubahan
keputusan izin KPPT kepada Direktur Jenderal apabila terdapat perubahan
nama, alamat, NPWP, luas, dan/atau penanggung jawab perusahaan paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal perubahan;
- memenuhi semua kewajiban
sebagai pengusaha TPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
atas TPS yang dikelolanya;
- menyediakan fasilitas, sarana
dan prasarana yang memadai terkait teknologi informasi dan media
komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- menyediakan fasilitas, sarana,
dan prasarana yang memadai dan terpercaya terkait sistem transportasi dan
pengangkutan barang ke dan dari KPPT;
- menyediakan fasilitas, sarana
dan prasarana yang memadai terkait penggunaan segel elektronik; dan
- menyediakan sistem otomasi pada
gate masuk dan gate keluar TPS di KPPT yang terhubung dengan sistem
aplikasi TPS online di pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar.
Pasal 13
Ketentuan larangan yang berlaku atas
barang yang ditimbun di TPS, TKBE, dan/atau TPB berlaku terhadap barang yang ditimbun
di TPS, TKBE, dan/atau TPB di KPPT.
BAB V
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
Pasal 14
(1)
Ketentuan dan tatacara pembekuan
dan pencabutan izin TPS, TPB, dan TKBE, dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang TPS, TPB, dan TKBE.
(2)
Keputusan Penetapan sebagai KPPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, dicabut dalam hal
pengelola KPPT belum menyelesaikan seluruh pembangunan Kawasan Pabean di KPPT
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3)
Keputusan Penetapan sebagai KPPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan Pasal 5 ayat (3)
huruf b, dicabut dalam hal keputusan penetapan TPS dicabut.
(4)
Dalam hal keputusan penetapan
sebagai KPPT dicabut, pengelola KPPT dapat mengajukan permohonan kembali
untuk ditetapkan kembali sebagai KPPT setelah jangka waktu 1 (satu) tahun
sejak tanggal pencabutan dan setelah seluruh kewajibannya diselesaikan.
BAB VI
SEGEL
Pasal 15
(1)
Penyegelan dapat dilakukan oleh
pengelola KPPT.
(2)
Segel yang disediakan oleh
pengelola KPPT dapat diterima sebagai pengganti segel atau tanda pengaman
dalam rangka pengamanan terhadap barang impor dan/atau barang ekspor yang
belum diselesaikan kewajiban pabeannya atau barang lain yang harus diawasi.
(3)
Direktur Jenderal mengatur lebih
lanjut persyaratan dapat diterimanya segel atau tanda pengaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai
kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan/atau cukai di bidang impor dan
ekspor di KPPT yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR 518
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 232/PMK.04/2009
TENTANG
KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menghadapi
perkembangan perdagangan internasional yang dinamis, perlu meningkatkan
pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan guna mendukung kelancaran
lalu lintas barang dengan membentuk suatu kawasan pelayanan kepabeanan
terpadu;
- bahwa kawasan pelayanan
kepabeanan terpadu sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah suatu kawasan
yang di dalamnya terdapat tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan
berikat, tempat konsolidasi barang ekspor, dan tempat usaha lainnya yang
mendukung kelancaran lalu lintas barang;
- bahwa berdasarkan Pasal 10A dan
Pasal 11A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, barang impor dan
ekspor dapat dibongkar, ditimbun, dikeluarkan dari dan ke tempat
penimbunan sementara dan dalam hal tertentu barang impor dan ekspor dapat
dibongkar, ditimbun, dikeluarkan dari dan ke tempat lain yang diperlakukan
sama dengan tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, dan
tempat konsolidasi barang ekspor;
- bahwa untuk efisiensi dan
efektivitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan di suatu kawasan pelayanan
kepabeanan terpadu, berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur segel
dan/atau tanda pengaman yang digunakan oleh pihak lain yang dapat diterima
sebagai pengganti segel atau tanda pengaman yang ditetapkan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (9), Pasal 11A ayat
(7), dan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan
Pelayanan Pabean Terpadu.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4755);
- Keputusan Presiden Nomor 84/P
Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Kawasan Pabean adalah kawasan
dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat
Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Orang adalah orang perseorangan
atau badan hukum.
- Tempat Penimbunan Sementara
yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk
menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Tempat Penimbunan Berikat yang
selanjutnya disingkat dengan TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan
yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang
dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- Tempat Konsolidasi Barang
Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan TKBE adalah bangunan atau tempat
yang dipergunakan untuk melakukan konsolidasi barang ekspor.
- Kawasan Pelayanan Pabean
Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan KPPT adalah kawasan tempat
pemusatan kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai yang berupa Tempat
Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Konsolidasi Barang
Ekspor, dan dapat dilengkapi dengan tempat usaha lainnya dalam rangka mendukung
kelancaran lalu lintas barang impor dan ekspor.
- Kantor Pabean adalah kantor
dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean.
- Menteri adalah Menteri Keuangan
Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah
pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
Pasal 2
|
(1) |
KPPT dikelola oleh perusahaan yang
berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. |
|
(2) |
Pada saat pendirian, luas lahan
KPPT paling sedikit 25 (dua puluh lima) hektar dalam satu hamparan dan
berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri. |
|
(3) |
TPS di KPPT harus mempunyai pintu
untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diawasi secara elektronik. |
|
(4) |
Di dalam KPPT paling sedikit
dilakukan kegiatan usaha yang berfungsi sebagai TPS, TPB, dan TKBE. |
|
(5) |
Tata cara pendirian sebagai TPS, TPB,
dan TKBE di dalam KPPT dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang TPS, TPB, dan TKBE. |
|
(6) |
Di dalam KPPT hanya boleh terdapat
1 (satu) TPS yang dikelola oleh pengelola KPPT dan 1 (satu) atau lebih :
|
Pasal 3
- Di dalam KPPT terdapat kawasan
pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
- Dalam rangka pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemeriksaan pabean
dengan tetap memperhatikan kelancaran arus barang.
- Pemeriksaan pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen
risiko.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 4
- Permohonan penetapan sebagai
KPPT diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean.
- Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diajukan setelah pemohon pengelola KPPT menyelesaikan
pembangunan paling sedikit seluas 5 (lima) hektar dan sudah dapat
menjalankan fungsi sebagai TPS.
- Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data tentang identitas penanggung
jawab, badan usaha, lokasi, serta perincian luas tempat yang akan
diminakan penetapan sebagai KPPT, dan dilampiri dengan :
- Keputusan Penetapan sebagai
Tempat Penimbunan Sementara;
- Fotokopi akte pendirian badan
usaha;
- Fotokopi pengesahan akta
pendirian badan usaha oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi Surat Izin Usaha dari
instansi teknis terkait;
- Bukti status kepemilikan
dan/atau penguasaan bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai
batas-batas yang jelas;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan;
- Fotokopi bukti identitas diri
penanggung jawab badan usaha berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu
Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Fotokopi Dokumen Lingkungan
Hidup dari instansi teknis terkait; dan
- Peta lokasi, denah dan ukuran
luas kawasan serta batas-batas yang akan dijadikan sebagai TPB, TKBE, dan
ruang kerja Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 5
|
(1) |
Berdasarkan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Pabean :
|
||||
|
(2) |
Direktur Jenderal atas nama
Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal
secara lengkap. |
||||
|
(3) |
Dalam hal permohonan disetujui
Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan :
|
||||
|
(4) |
Keputusan penetapan sementara
sebagai KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan dalam hal
di lokasi yang akan ditetapkan sebagai KPPT belum terdapat TPB dan/atau TKBE. |
||||
|
(5) |
Dalam keputusan penetapan
sementara sebagai KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
dicantumkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola KPPT. |
||||
|
(6) |
Keputusan penetapan sebagai KPPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diberikan dalam hal di lokasi yang
akan ditetapkan sebagai KPPT sudah terdapat TPB dan TKBE. |
||||
|
(7) |
Dalam hal pengelola KPPT yang
mendapatkan keputusan penetapan sementara sebagai KPPT sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan
penetapan sebagai KPPT berdasarkan permohonan dari pengelola KPPT. |
||||
|
(8) |
Dalam hal permohonan ditolak,
Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. |
Pasal 6
|
(1) |
Pengelola KPPT wajib menyelesaikan
pembangunan seluruh sarana dan prasarana fungsional KPPT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. |
|
(2) |
Direktur Jenderal dapat memberikan
persetujuan perpanjangan penyelesaian pembangunan seluruh sarana dan
prasarana fungsional KPPT 1 (satu) kali, dengan batas waktu paling lama 2
(dua) tahun. |
Pasal 7
Pengelola KPPT yang telah mendapat
keputusan penetapan sementara sebagai KPPT atau penetapan sebagai KPPT dan
telah beroperasi dapat memindahtangankan kepemilikan lahan kepada pihak lain.
BAB III
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI KPPT
Pasal 8
|
(1) |
Pemasukan barang ke KPPT dapat
dilakukan dari :
|
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikecualikan terhadap pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean
(LDP) ke TKBE. |
Pasal 9
|
(1) |
Penimbunan barang di TPS yang
berada di dalam KPPT, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai TPS. |
|
(2) |
Barang asal Luar Daerah Pabean
(LDP) dalam kemasan Less Container Load (LCL) dapat dilakukan stripping di
lokasi khusus yang disediakan untuk keperluan tersebut di TPS di dalam KPPT. |
|
(3) |
Penimbunan barang di TPS di dalam
KPPT paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan. |
|
(4) |
Barang di TPS di dalam KPPT yang
tidak dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditetapkan sebagai barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dan dipindahkan
penimbunannya ke Tempat Penimbunan Pabean. |
Pasal 10
|
(1) |
Pengeluaran barang dari KPPT dapat
dilakukan ke :
|
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikecualikan atas pengeluaran barang dari TKBE di dalam KPPT
ke TPB di luar KPPT, Free Trade Zone (FTZ), dan/atau Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean (TLDP). |
BAB IV
TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pasal 11
|
(1) |
Pengelola KPPT selaku Pengusaha
TPS bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang TPS. |
|
(2) |
Pengelola KPPT selaku
Penyelenggara TPB bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang TPB. |
|
(3) |
Dalam hal Pengelola KPPT melakukan
pengusahaan TPB, maka pengelola KPPT bertanggung jawab sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPB. |
|
(4) |
Dalam hal pengelola KPPT melakukan
usaha TKBE, maka pengelola KPPT bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang ekspor. |
Pasal 12
Pengelola KPPT berkewajiban :
- memasang tanda nama perusahaan
serta nomor dan tanggal izin sebagai KPPT pada tempat yang dapat dilihat
dengan jelas oleh umum;
- menyediakan ruangan, sarana
kerja, dan fasilitas yang layak bagi pejabat Bea dan Cukai untuk
menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
- mengajukan permohonan perubahan
keputusan izin KPPT kepada Direktur Jenderal apabila terdapat perubahan
nama, alamat, NPWP, luas, dan/atau penanggung jawab perusahaan paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal perubahan;
- memenuhi semua kewajiban
sebagai pengusaha TPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
atas TPS yang dikelolanya;
- menyediakan fasilitas, sarana
dan prasarana yang memadai terkait teknologi informasi dan media
komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- menyediakan fasilitas, sarana,
dan prasarana yang memadai dan terpercaya terkait sistem transportasi dan
pengangkutan barang ke dan dari KPPT;
- menyediakan fasilitas, sarana
dan prasarana yang memadai terkait penggunaan segel elektronik; dan
- menyediakan sistem otomasi pada
gate masuk dan gate keluar TPS di KPPT yang terhubung dengan sistem
aplikasi TPS online di pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar.
Pasal 13
Ketentuan larangan yang berlaku atas
barang yang ditimbun di TPS, TKBE, dan/atau TPB berlaku terhadap barang yang ditimbun
di TPS, TKBE, dan/atau TPB di KPPT.
BAB V
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
Pasal 14
|
(1) |
Ketentuan dan tatacara pembekuan
dan pencabutan izin TPS, TPB, dan TKBE, dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang TPS, TPB, dan TKBE. |
|
(2) |
Keputusan Penetapan sebagai KPPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, dicabut dalam hal
pengelola KPPT belum menyelesaikan seluruh pembangunan Kawasan Pabean di KPPT
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
|
(3) |
Keputusan Penetapan sebagai KPPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan Pasal 5 ayat (3)
huruf b, dicabut dalam hal keputusan penetapan TPS dicabut. |
|
(4) |
Dalam hal keputusan penetapan
sebagai KPPT dicabut, pengelola KPPT dapat mengajukan permohonan kembali
untuk ditetapkan kembali sebagai KPPT setelah jangka waktu 1 (satu) tahun
sejak tanggal pencabutan dan setelah seluruh kewajibannya diselesaikan. |
BAB VI
SEGEL
Pasal 15
|
(1) |
Penyegelan dapat dilakukan oleh
pengelola KPPT. |
|
(2) |
Segel yang disediakan oleh
pengelola KPPT dapat diterima sebagai pengganti segel atau tanda pengaman
dalam rangka pengamanan terhadap barang impor dan/atau barang ekspor yang
belum diselesaikan kewajiban pabeannya atau barang lain yang harus diawasi. |
|
(3) |
Direktur Jenderal mengatur lebih
lanjut persyaratan dapat diterimanya segel atau tanda pengaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). |
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai
kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan/atau cukai di bidang impor dan
ekspor di KPPT yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR 518
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


