
Serba-Serbi Pajak
Klien Baru Bertambah Berkat Beleid Baru
2008-06-11 / 10:08:24
Kontan Minggu l, 4 April 2008
Kontan Minggu l, 4 April 2008
Meneropong Prospek bisnis konsultan
pajak di Indonesia yang makin mengkilap
Dua pekan menjelang akhir bulan Maret lalu, tiba-tiba suasana Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama di berbagai daerah menjadi ramai. Banyak
kendaraan tampak berseliweran keluar masuk halaman KPP. Di bagian dalam kantor sendiri pun menunjukkan kesibukan yang luar biasa. Di
beberapa loket yang disediakan, terlihat barisan pengantre.
Bulan Februari dan Maret memang bulan sibuk buat petugas kantor pajak dan juga
para wajib pajak. Maklum, inilah saatnya para wajib pajak menyetorkan Surat
Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.
Tapi, selain para wajib pajak dan petugas pajak, ada juga, lo, yang kecipratan
sibuk mengurusi pajak. Mereka adalah para konsultan pajak mendapat berkah dari
kewajiban menyetor SPT tadi. Dus, bulan Februari dan Maret lalu bisa dibilang
sebagai masa panen buat para konsultan pajak.
Kondisi bisnis para konsultan pajak saat ini memang sedang bagus-bagusnya. "Permintaan
jasa konsultan pajak terus bertambah, "ujar Hendra Wijana, salah seorang
konsultan pajak. Meningkatnya permintaan jasa konsultan pajak merupakan dampak
dari kebijakan pemerintah untuk menggenjot pendapatan pajak.
Sekadar menyegarkan ingatan, sejak tiga tahun lalu, pemerintah mulai gencar
mengumpulkan pendapatan melalui sektor pajak. Mungkin Anda masih ingat, bulan
Oktober tahun 2005 pemerintah menetapkan sekitar 6,4 juta wajib pajak baru. Penetapan
tersebut diikuti dengan pengiriman sepucuk surat yang menyatakan si penerima
surat sudah tercatat sebagai wajib pajak, komplet dengan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) atas nama di penerima.
Pemerintah juga terus berusaha menyempurnakan aturan perpajakan. Walhasil,
terjadi perubahan peraturan perpajakan. "Dengan bertambahnya jumlah wajib
pajak dan perubahan peraturan perpajakan yang ada, wajib pajak akan semakin
membutuhkan konsultan pajak, "ujar Husein Kartasasmita, konsultan pajak
senior.
Pasar semakin luas
Apa, sih, sebenarnya tugas konsultan pajak itu? Pada dasarnya, jasa yang
diberikan oleh konsultan pajak secara umum meliputi tiga bidang.
Pertama, menyangkut fungsi konsultasi atau advisory. Misalnya saja wajib pajak
mendapat warisan, perusahaan mau mem-PHK karyawan, mau membayar event organizer
atau perusahaan mau melakukan akuisisi, semua itu akan merembet ke soal pajak.
Kedua, sebagaimana diungkapkan di awal, konsultan pajak membantu wajib pajak
dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. bila pusing mengisi SPT bulanan
dan tahunan, wajib pajak bisa menyerahkannya pada konsultan pajak agar tak
terjadi kekeliruan.
Ketiga, bila terjadi sengketa atau dispute soal pajak. Hal ini sangat mungkin
terjadi, sehingga berdampak pada pemeriksaan pajak, keberatan pajak, hingga
pengajuan banding ke pengadilan pajak. Kalau hal itu terjadi, wajib
pajak bisa meminta bantuan dari konsultan pajak.
Konsultan pajak sendiri dibedakan menjadi kelas A, B, dan C. Konsultan Pajak
golongan A berhak memberi konsultasi pada wajib pajak perorangan. Konsultasi
pajak golongan B, selain memberi konsultasi pada perorangan, boleh juga menjadi
konsultan pajak perusahaan. Sementara itu, golongan C berhak memberi konsultasi
pada perusahaan multinasional.
Seperti halnya kantor pengacara, tak ada tarif yang sama untuk setiap kasus
perpajakan. Begitu pun antar konsultan pajak, tarifnya berbeda-beda. Tapi,
sebagai gambaran, konsultan pajak yang berkantor di perusahaan akuntan big five
bisa memasang tarif konsultasi pada wajib pajak perorangan antara US$ 100
hingga US$ 250 per jam. Adapun kantor konsultan pajak kecil tarifnya bisa cuma
Rp 50.000 per jam.
Ambil contoh, di kantor konsultan pajak Hendra Wijana. "Tarif bervariasi
antara Rp 750.000 - Rp 1 juta per jam, "tutur Hendra. Itu pun bukan angka
yang saklek, karena konsultan pajak akan melihat lagi kasus yang ditangani.
Husein menaksir, saat ini di Indonesia ada sekitar 8.000 konsultan pajak, baik
yang berdiri sendiri maupun yang bergabung di perusahaan. "Konsultan
terbanyak tentu saja di jakarta, "ujar salah satu penasihat Ikatan
Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini.
Memang, jumlah tersebut tidak sedikit. Toh, para konsultan pajak tetap
optimistis dengan prospek bisnis mereka. "Persaingan ada, tapi klien akan
memperhatikan reputasi konsultan pajak itu, "ujar konsultan pajak Hipnie
Alipandi.
Apalagi bulan Februari lalu Menteri Keuangan mengeluarkan beleid yang
menguntungkan para konsultan pajak, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
22/PMK.03/2008. Berdasarkan aturan ini, kuasa pajak untuk perusahaan besar
hanya bisa dijalankan oleh konsultan pajak.
Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, pemerintah memperbolehkan
kuasa wajib pajak dijalankan oleh lulusan pendidikan formal pajak, selain dari
konsultan pajak. Sekadar info, untuk menjadi konsultan pajak Anda harus
mengikuti ujian brevet pajak. Nah, PP 80/2007 tadi memungkin orang yang belum
menjalankan fungsi brevet pajak bisa menjalankan fungsi konsultan pajak,
asalkan dia lulus pendidikan formal perpajakan.
Dengan PMK No. 22/2008 tadi, wewenang lulusan pendidikan formal perpajakan
tidak lagi bisa menjalankan kuasa wajib pajak untuk perusahaan besar. Jadi,
"Ada pemberian hak istimewa kepada konsultan pajak resmi untuk menangani
kewajiban wajib pajak, "ujar Frido Tan dari Frido Tan & Associates. Padahal,
ladang inilah yang memberi fulus besar untuk konsultan pajak.
Hasilnya, omzet para konsultan pajak resmi otomatis bakal membesar. Sebab,
pasar yang bisa mereka garap semakin luas. Plus, konsultan pajak yang tidak
memiliki izin bakal tersingkir pelan-pelan. "Akan ada seleksi aam,
"imbuh Frido.
Wah, tambah moncer, dong, bisnisnya.
Tambal Sulam Terus-menerus
Dari duu, masalah perpajakan di Indonesia memang serba tidak jelas. Sudah bukan
rahasia lagi kalau dulu banyak petugas pajak yang sering main mata dengan wajib
pajak.
Kondisi peraturan perpajakannya pun tidak jauh beda. Satu hal yang sering
dikeluhkan banyak orang, terutama pengusaha, adalah aturan perpajakan yang
kerap berubah-ubah.
Salah satu peraturan yang berubah-ubah adalah aturan mengenai kuasa wajib pajak
(WP). Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 576/KMK.04/2000, mereka yang
bisa menjadi kuasa wajib pajak adalah orang yang telah memiliki brevet yang
diterbitkan Ditjen Pajak atau memiliki ijazah format pendidikan pajak.
Tahun 2005, melalui PMK No. 97/PMK.03/2005, pemerintah mewajibkan syarat kuasa
wajib pajak harus memiliki brevet pajak. Dus, orang hanya memiliki pendidikan
formal di bidang perpajakan tidak bisa menjadi kuasa wajib pajak.
Aturan tersebut diubah lagi di tahun 2007 lewat PP No. 80 tahun 2007. Beleid
ini mengembalikan kewenangan orang yang hanya menempuh pendidikan formal di
bidang perpajakan untuk menjadi kuasa wajib pajak.
Namun, tak lama berselang, Menkeu mengeluarkan PMK 22 Tahun 2008. Pada akhir
Februari 2008 lalu. Lewat aturan ini, kewenangan orang yang belum memiliki
brevet pajak disunat.
Mereka memang masih bisa jadi konsultan pajak, tapi kliennya terbatas. Misalnya
saja, untuk WP pribadi yang tidak menjalankan usaha bebas, WP pribadi yang
menjalankan usaha bebas dengan peredaran atau penerimaan bruto tidak lebih dari
Rp 1,8 miliar setahun, atau WP badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp
2,4 miliar setahun.
Harris Hadinata, Wahyu Tri R., Novi
Diah
Kontan Minggu l, 4 April 2008
Meneropong Prospek bisnis konsultan
pajak di Indonesia yang makin mengkilap
Dua pekan menjelang akhir bulan Maret lalu, tiba-tiba suasana Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama di berbagai daerah menjadi ramai. Banyak
kendaraan tampak berseliweran keluar masuk halaman KPP. Di bagian dalam kantor sendiri pun menunjukkan kesibukan yang luar biasa. Di
beberapa loket yang disediakan, terlihat barisan pengantre.
Bulan Februari dan Maret memang bulan sibuk buat petugas kantor pajak dan juga
para wajib pajak. Maklum, inilah saatnya para wajib pajak menyetorkan Surat
Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.
Tapi, selain para wajib pajak dan petugas pajak, ada juga, lo, yang kecipratan
sibuk mengurusi pajak. Mereka adalah para konsultan pajak mendapat berkah dari
kewajiban menyetor SPT tadi. Dus, bulan Februari dan Maret lalu bisa dibilang
sebagai masa panen buat para konsultan pajak.
Kondisi bisnis para konsultan pajak saat ini memang sedang bagus-bagusnya. "Permintaan
jasa konsultan pajak terus bertambah, "ujar Hendra Wijana, salah seorang
konsultan pajak. Meningkatnya permintaan jasa konsultan pajak merupakan dampak
dari kebijakan pemerintah untuk menggenjot pendapatan pajak.
Sekadar menyegarkan ingatan, sejak tiga tahun lalu, pemerintah mulai gencar
mengumpulkan pendapatan melalui sektor pajak. Mungkin Anda masih ingat, bulan
Oktober tahun 2005 pemerintah menetapkan sekitar 6,4 juta wajib pajak baru. Penetapan
tersebut diikuti dengan pengiriman sepucuk surat yang menyatakan si penerima
surat sudah tercatat sebagai wajib pajak, komplet dengan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) atas nama di penerima.
Pemerintah juga terus berusaha menyempurnakan aturan perpajakan. Walhasil,
terjadi perubahan peraturan perpajakan. "Dengan bertambahnya jumlah wajib
pajak dan perubahan peraturan perpajakan yang ada, wajib pajak akan semakin
membutuhkan konsultan pajak, "ujar Husein Kartasasmita, konsultan pajak
senior.
Pasar semakin luas
Apa, sih, sebenarnya tugas konsultan pajak itu? Pada dasarnya, jasa yang
diberikan oleh konsultan pajak secara umum meliputi tiga bidang.
Pertama, menyangkut fungsi konsultasi atau advisory. Misalnya saja wajib pajak
mendapat warisan, perusahaan mau mem-PHK karyawan, mau membayar event organizer
atau perusahaan mau melakukan akuisisi, semua itu akan merembet ke soal pajak.
Kedua, sebagaimana diungkapkan di awal, konsultan pajak membantu wajib pajak
dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. bila pusing mengisi SPT bulanan
dan tahunan, wajib pajak bisa menyerahkannya pada konsultan pajak agar tak
terjadi kekeliruan.
Ketiga, bila terjadi sengketa atau dispute soal pajak. Hal ini sangat mungkin
terjadi, sehingga berdampak pada pemeriksaan pajak, keberatan pajak, hingga
pengajuan banding ke pengadilan pajak. Kalau hal itu terjadi, wajib
pajak bisa meminta bantuan dari konsultan pajak.
Konsultan pajak sendiri dibedakan menjadi kelas A, B, dan C. Konsultan Pajak
golongan A berhak memberi konsultasi pada wajib pajak perorangan. Konsultasi
pajak golongan B, selain memberi konsultasi pada perorangan, boleh juga menjadi
konsultan pajak perusahaan. Sementara itu, golongan C berhak memberi konsultasi
pada perusahaan multinasional.
Seperti halnya kantor pengacara, tak ada tarif yang sama untuk setiap kasus
perpajakan. Begitu pun antar konsultan pajak, tarifnya berbeda-beda. Tapi,
sebagai gambaran, konsultan pajak yang berkantor di perusahaan akuntan big five
bisa memasang tarif konsultasi pada wajib pajak perorangan antara US$ 100
hingga US$ 250 per jam. Adapun kantor konsultan pajak kecil tarifnya bisa cuma
Rp 50.000 per jam.
Ambil contoh, di kantor konsultan pajak Hendra Wijana. "Tarif bervariasi
antara Rp 750.000 - Rp 1 juta per jam, "tutur Hendra. Itu pun bukan angka
yang saklek, karena konsultan pajak akan melihat lagi kasus yang ditangani.
Husein menaksir, saat ini di Indonesia ada sekitar 8.000 konsultan pajak, baik
yang berdiri sendiri maupun yang bergabung di perusahaan. "Konsultan
terbanyak tentu saja di jakarta, "ujar salah satu penasihat Ikatan
Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini.
Memang, jumlah tersebut tidak sedikit. Toh, para konsultan pajak tetap
optimistis dengan prospek bisnis mereka. "Persaingan ada, tapi klien akan
memperhatikan reputasi konsultan pajak itu, "ujar konsultan pajak Hipnie
Alipandi.
Apalagi bulan Februari lalu Menteri Keuangan mengeluarkan beleid yang
menguntungkan para konsultan pajak, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
22/PMK.03/2008. Berdasarkan aturan ini, kuasa pajak untuk perusahaan besar
hanya bisa dijalankan oleh konsultan pajak.
Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, pemerintah memperbolehkan
kuasa wajib pajak dijalankan oleh lulusan pendidikan formal pajak, selain dari
konsultan pajak. Sekadar info, untuk menjadi konsultan pajak Anda harus
mengikuti ujian brevet pajak. Nah, PP 80/2007 tadi memungkin orang yang belum
menjalankan fungsi brevet pajak bisa menjalankan fungsi konsultan pajak,
asalkan dia lulus pendidikan formal perpajakan.
Dengan PMK No. 22/2008 tadi, wewenang lulusan pendidikan formal perpajakan
tidak lagi bisa menjalankan kuasa wajib pajak untuk perusahaan besar. Jadi,
"Ada pemberian hak istimewa kepada konsultan pajak resmi untuk menangani
kewajiban wajib pajak, "ujar Frido Tan dari Frido Tan & Associates. Padahal,
ladang inilah yang memberi fulus besar untuk konsultan pajak.
Hasilnya, omzet para konsultan pajak resmi otomatis bakal membesar. Sebab,
pasar yang bisa mereka garap semakin luas. Plus, konsultan pajak yang tidak
memiliki izin bakal tersingkir pelan-pelan. "Akan ada seleksi aam,
"imbuh Frido.
Wah, tambah moncer, dong, bisnisnya.
Tambal Sulam Terus-menerus
Dari duu, masalah perpajakan di Indonesia memang serba tidak jelas. Sudah bukan
rahasia lagi kalau dulu banyak petugas pajak yang sering main mata dengan wajib
pajak.
Kondisi peraturan perpajakannya pun tidak jauh beda. Satu hal yang sering
dikeluhkan banyak orang, terutama pengusaha, adalah aturan perpajakan yang
kerap berubah-ubah.
Salah satu peraturan yang berubah-ubah adalah aturan mengenai kuasa wajib pajak
(WP). Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 576/KMK.04/2000, mereka yang
bisa menjadi kuasa wajib pajak adalah orang yang telah memiliki brevet yang
diterbitkan Ditjen Pajak atau memiliki ijazah format pendidikan pajak.
Tahun 2005, melalui PMK No. 97/PMK.03/2005, pemerintah mewajibkan syarat kuasa
wajib pajak harus memiliki brevet pajak. Dus, orang hanya memiliki pendidikan
formal di bidang perpajakan tidak bisa menjadi kuasa wajib pajak.
Aturan tersebut diubah lagi di tahun 2007 lewat PP No. 80 tahun 2007. Beleid
ini mengembalikan kewenangan orang yang hanya menempuh pendidikan formal di
bidang perpajakan untuk menjadi kuasa wajib pajak.
Namun, tak lama berselang, Menkeu mengeluarkan PMK 22 Tahun 2008. Pada akhir
Februari 2008 lalu. Lewat aturan ini, kewenangan orang yang belum memiliki
brevet pajak disunat.
Mereka memang masih bisa jadi konsultan pajak, tapi kliennya terbatas. Misalnya
saja, untuk WP pribadi yang tidak menjalankan usaha bebas, WP pribadi yang
menjalankan usaha bebas dengan peredaran atau penerimaan bruto tidak lebih dari
Rp 1,8 miliar setahun, atau WP badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp
2,4 miliar setahun.
Harris Hadinata, Wahyu Tri R.,
Komentar
Pengirim : Andi nurhakim
2009-01-14 / 03:05:16
kami minta agar pegawai direktorat pajak khususnya di balikpapan, agar jangan melanggar peraturan yang berlaku. atau pun menakut-nakutin wajib pajak. Pengirim : Didik W.
2009-01-17 / 20:18:06
Saya tertarik menjadi konsultan pajak,bisa bantu bagaimana dan dimana saya harus belajar,berapa lama waktu yang dibutuhkan.Saya lulusan ekonomi studi pembangunan.Saya sekarang di Denpasar. Pengirim : said jasril
2009-03-27 / 11:54:49
saya tertarik menjadi konsultan pajak. untuk itu bisa bantu memberikan saya berapa hal: 1)jadwal ujian dimana saya dapatkan? 2) berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk menjadapatkan masing - masing sertifikat ? 3) apa bisa saya lngsung dapat sertifikat B, karena didaerah saya aceh sangat membutuhkan untuk konsultan pajak sertiikat B ? 4) apa setelah saya lulus ujian saya bisa langsung buka kantor konsultan ?
atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Pengirim : aditia
2009-04-19 / 14:29:22
saya tertarik dengan profesi konsultan pajak, tapi saya juga sedang mengambil pendidikan notaris,..apakah boleh untuk seorang konsultan pajak yang juga memiliki profesi lain dalam hal ini notaris,... dan apabila saya hendak mengikuti ujian negara (USKP) bisakah langsung saya mengambil yang B ataukah harus lulus dulu yang A Pengirim : mike
2009-06-11 / 16:22:39
saya lulusan D1 Perhotelan sekarang mengikuti kursus Perpajakan Brevet A,setelah selesai saya tidak tahu harus ke mana dan apakah harus kuliah lagi di bidang perpajakan untuk menjadi konsultan pajak? Pengirim : RUDI FERY
2009-06-19 / 20:24:11
salam kenal,..
saya ini mhs perpajakan yg awam tentang pajak,
apakah saya perlu ikut brevet perpajakan??
bagaimana cara nya?
brevet apa yg cocok untuk mhs yg awam seperti sy.
mohon bantuan masukan nya.
thank`s
Pengirim : Mila
2009-10-18 / 13:43:10
Salam Kenal..
Saya msh belajar ttg pajak, saya awam ttg pajak, msh bnyk hal yg belum saya ketahui ttg pajak, saya ingin tanyakan kenapa PPh/tarifnya bisa berubah-ubah
mohon masukan dan penjelasannya !
Thank's. Pengirim : ardi
2009-10-23 / 02:38:37
saya bru ingin mendirikan konsultan pajak, bisa bantu memberikan saya berapa hal antara lain: cth company profilenya, dan penetuan tarif untuk per clientnya. trimakasih Pengirim : Melissa Simarmata
2009-11-19 / 11:42:59
saya ingin tahu proses-proses untuk menjadi konsultan pajak. tapi saya bingung. saya harap saya mendapatkan masukan untuk kedepannya. Terima kasih. Pengirim : Bp. Afif Naofal 08121479434 WWW.INFOBAGUS.TK
2009-11-29 / 13:28:45
Assalamualaikum..........SALAM KENAL.........
Temen-temen ingin bisnis ??? Mau buka usaha ???
Ingin WIRAUSAHA WIRASWASTA Jadi entrepreneur ???
Yang nyata, halal, prospektif & mudah ??? ( Bukan MLM )
Atau butuh bimbingan / konsultasi ??? infobagus DISINI TEMPATNYA.
Wujudkan Bersama Kami. CV.HAZET Computer & Konsultan Bisnis.
Hubungi 08121479434 Bp.Afif Naofal atau Klik
WWW.INFOBAGUS.TK atau
WWW.HAZETCOM.BLOGSPOT.COM
Bersama kami insyaAllah untung, maju, berkah & sukses.
Saatnya ACTION Cepat. Ayo ambil peluang bisnis ini.
Tidak ada kata terlambat. Ikuti jejak mereka yg sudah kami bina & sukses.
Kami bantu anda maksimal. Melayani Seluruh Indonesia. GARANSI. KONSULTASI GRATIS !!!
=========================================================================== Pengirim : yusrizal,se
2009-12-26 / 21:18:24
saya lulusan akuntansi dan ingin kursus brevet A,B dan C,domisili saya di Sumbar.Apakah ada alamat kursus ini di sumbar..?bisa ngak bapak bantu saya,...?trims sebelumnya Pengirim : Zal
2010-03-07 / 13:07:34
salam kenal.....saya sangat tertarik dengan profesi konsultan pajak, untuk sementara ini saya masih kuliah dengan program akuntansi.untuk menjadi seorang k. pajak setidaknya harus mengikuti brevet apa itu brevet dan kualifikasi apa yang membedakan sehingga ada brevet A,B dan C...makasih Pengirim : anas
2010-04-29 / 10:47:20
mohon info ttg biaya & tempat kursus brevet pajak, ujian konsultan, serta biayanya.
thx
2009-01-14 / 03:05:16
kami minta agar pegawai direktorat pajak khususnya di balikpapan, agar jangan melanggar peraturan yang berlaku. atau pun menakut-nakutin wajib pajak.
2009-01-17 / 20:18:06
Saya tertarik menjadi konsultan pajak,bisa bantu bagaimana dan dimana saya harus belajar,berapa lama waktu yang dibutuhkan.Saya lulusan ekonomi studi pembangunan.Saya sekarang di Denpasar.
2009-03-27 / 11:54:49
saya tertarik menjadi konsultan pajak. untuk itu bisa bantu memberikan saya berapa hal: 1)jadwal ujian dimana saya dapatkan? 2) berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk menjadapatkan masing - masing sertifikat ? 3) apa bisa saya lngsung dapat sertifikat B, karena didaerah saya aceh sangat membutuhkan untuk konsultan pajak sertiikat B ? 4) apa setelah saya lulus ujian saya bisa langsung buka kantor konsultan ?
atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.
2009-04-19 / 14:29:22
saya tertarik dengan profesi konsultan pajak, tapi saya juga sedang mengambil pendidikan notaris,..apakah boleh untuk seorang konsultan pajak yang juga memiliki profesi lain dalam hal ini notaris,... dan apabila saya hendak mengikuti ujian negara (USKP) bisakah langsung saya mengambil yang B ataukah harus lulus dulu yang A
2009-06-11 / 16:22:39
saya lulusan D1 Perhotelan sekarang mengikuti kursus Perpajakan Brevet A,setelah selesai saya tidak tahu harus ke mana dan apakah harus kuliah lagi di bidang perpajakan untuk menjadi konsultan pajak?
2009-06-19 / 20:24:11
salam kenal,..
saya ini mhs perpajakan yg awam tentang pajak,
apakah saya perlu ikut brevet perpajakan??
bagaimana cara nya?
brevet apa yg cocok untuk mhs yg awam seperti sy.
mohon bantuan masukan nya.
thank`s
2009-10-18 / 13:43:10
Salam Kenal..
Saya msh belajar ttg pajak, saya awam ttg pajak, msh bnyk hal yg belum saya ketahui ttg pajak, saya ingin tanyakan kenapa PPh/tarifnya bisa berubah-ubah
mohon masukan dan penjelasannya !
Thank's.
2009-10-23 / 02:38:37
saya bru ingin mendirikan konsultan pajak, bisa bantu memberikan saya berapa hal antara lain: cth company profilenya, dan penetuan tarif untuk per clientnya. trimakasih
2009-11-19 / 11:42:59
saya ingin tahu proses-proses untuk menjadi konsultan pajak. tapi saya bingung. saya harap saya mendapatkan masukan untuk kedepannya. Terima kasih.
2009-11-29 / 13:28:45
Assalamualaikum..........SALAM KENAL.........
Temen-temen ingin bisnis ??? Mau buka usaha ???
Ingin WIRAUSAHA WIRASWASTA Jadi entrepreneur ???
Yang nyata, halal, prospektif & mudah ??? ( Bukan MLM )
Atau butuh bimbingan / konsultasi ??? infobagus DISINI TEMPATNYA.
Wujudkan Bersama Kami. CV.HAZET Computer & Konsultan Bisnis.
Hubungi 08121479434 Bp.Afif Naofal atau Klik
WWW.INFOBAGUS.TK atau
WWW.HAZETCOM.BLOGSPOT.COM
Bersama kami insyaAllah untung, maju, berkah & sukses.
Saatnya ACTION Cepat. Ayo ambil peluang bisnis ini.
Tidak ada kata terlambat. Ikuti jejak mereka yg sudah kami bina & sukses.
Kami bantu anda maksimal. Melayani Seluruh Indonesia. GARANSI. KONSULTASI GRATIS !!!
===========================================================================
2009-12-26 / 21:18:24
saya lulusan akuntansi dan ingin kursus brevet A,B dan C,domisili saya di Sumbar.Apakah ada alamat kursus ini di sumbar..?bisa ngak bapak bantu saya,...?trims sebelumnya
2010-03-07 / 13:07:34
salam kenal.....saya sangat tertarik dengan profesi konsultan pajak, untuk sementara ini saya masih kuliah dengan program akuntansi.untuk menjadi seorang k. pajak setidaknya harus mengikuti brevet apa itu brevet dan kualifikasi apa yang membedakan sehingga ada brevet A,B dan C...makasih
2010-04-29 / 10:47:20
mohon info ttg biaya & tempat kursus brevet pajak, ujian konsultan, serta biayanya.
thx
Kirim Komentar
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


