
Serba-Serbi Pajak
Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia Terbentuk
2008-06-11 / 10:10:14
Rabu, 30 April 2008
Rabu, 30
April 2008
TEMPO Interaktif, Jakarta :
Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia (LBHPI) akhirnya resmi diluncurkan.
Ketua LBHPI Eddy Mangkuprawira menyatakan terbentuknya
lembaga tersebut berawal rendahnya perhatian terhadap persoalan hukum
perpajakan.
"Situasi ini memprihatinkan karena pajak sekitar 70
persen dari APBN," katanya saat memberikan sambutan pada saat launching
LBHPI di Bussines Center Apartemen Allson, Jakarta , Rabu (30/04).
Eddy menambahkan saat ini tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) masih rendah
sehingga tax ratio masih rendah. Keberadaan LBHPI dimaksudkan untuk
meningkatkan kesadaran WP yang tentunya akan diikuti
dengan peningkatan tax ratio.
Saat ini tax ratio Indonesia
sekitar 13,5 persen dengan penerimaan pajak sekitar Rp
600 triliun. Padahal, kata Eddy, tax ratio di negara maju
bisa mencapai 40 persen dan dikawasan Asia
rata-rata 20 persen. "Kalau tax ratio bisa 20 persen
saja penerimaan kita bisa mencapai Rp 900 triliun," katanya. Dengan
penerimaan sebesar ini, menurutnya pemerintah akan lebih leluasa untuk membayar
utang dan menjalankan roda pembangunan.
Ditambahkanya LBHPI juga akan memberikan bantuan dan konsultasi bagi WP yang
tersangkut kasus pajak. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong penegakan hukum
dengan benar. Eddy menyebutkan rata-rata sengketa pajak banding dan gugatan
yang masuk ke pengadilan pajak perbulan mencapai 400 kasus.
Ketua Pengadilan Pajak Anshari Ritonga menyambut baik terbentuknya LBHPI.
Menurutnya terbentuknya lembaga tersebut mendukung pelaksanaan sistem
perpajakan dengan benar. Anshari juga mengharapkan LPHBPI bisa membantu
menyadarkan wajib pajak. "Belum tentu WP semua nakal tetapi bisa jadi
mereka tidak tahu kewajiban yang dibebankan," katanya.
GUNANTO
Rabu, 30
April 2008
TEMPO Interaktif,
Ketua LBHPI Eddy Mangkuprawira menyatakan terbentuknya
lembaga tersebut berawal rendahnya perhatian terhadap persoalan hukum
perpajakan.
"Situasi ini memprihatinkan karena pajak sekitar 70
persen dari APBN," katanya saat memberikan sambutan pada saat launching
LBHPI di Bussines Center Apartemen Allson,
Eddy menambahkan saat ini tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) masih rendah
sehingga tax ratio masih rendah. Keberadaan LBHPI dimaksudkan untuk
meningkatkan kesadaran WP yang tentunya akan diikuti
dengan peningkatan tax ratio.
Saat ini tax ratio
Ditambahkanya LBHPI juga akan memberikan bantuan dan konsultasi bagi WP yang
tersangkut kasus pajak. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong penegakan hukum
dengan benar. Eddy menyebutkan rata-rata sengketa pajak banding dan gugatan
yang masuk ke pengadilan pajak perbulan mencapai 400 kasus.
Ketua Pengadilan Pajak Anshari Ritonga menyambut baik terbentuknya LBHPI.
Menurutnya terbentuknya lembaga tersebut mendukung pelaksanaan sistem
perpajakan dengan benar. Anshari juga mengharapkan LPHBPI bisa membantu
menyadarkan wajib pajak. "Belum tentu WP semua nakal tetapi bisa jadi
mereka tidak tahu kewajiban yang dibebankan," katanya.
GUNANTO
Komentar
Pengirim : puspawati
2009-01-18 / 23:10:37
untuk warga negara yang berdomisili di luar negeri, kemana mereka bisa mengajukan pengaduan pajak Pengirim : Bambang susilo
2009-08-21 / 14:32:34
mohon alamat kontak LBHPI
LBHPI apakah tidak tumpang tindih tugas dan kewenanganya dengan konsultan pajak. kalo sama sama membela dipengadilan pajak....batasannya apa ni?
salam hormat bambang susilo
2009-01-18 / 23:10:37
untuk warga negara yang berdomisili di luar negeri, kemana mereka bisa mengajukan pengaduan pajak
2009-08-21 / 14:32:34
mohon alamat kontak LBHPI
LBHPI apakah tidak tumpang tindih tugas dan kewenanganya dengan konsultan pajak. kalo sama sama membela dipengadilan pajak....batasannya apa ni?
salam hormat bambang susilo
Kirim Komentar
Sponsor Link

Premium KKP


Kurs Pajak
Mata Uang |
Nilai Jual |
| Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,560.60 |
| Dollar Australia (AUD) | 8,718.88 |
| Dollar Kanada (CAD) | 8,937.48 |
| Kroner Denmark (DKK) | 1,902.46 |
| Dollar Hongkong (HKD) | 1,233.60 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 2,805.83 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) | 7,032.01 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1,688.94 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 15,717.24 |


